Thursday, December 31, 2009

[Berpikir Bebas 862] Re: Enaknya Jadi Anak Orang Gedean

Aku tdk begitu mengerti background Kartini sampai jadi tulisan ini
Tapi rasanya energi kita akan lebih positif jika kita lebih care
thd apa yg didepan kita utk dikerjakan sebaik2nya. Jika seseorang
merasa kaya, he has something to lose. Jika kita merasa tidak punya,
we have nothing to lose. Punya atau tidak itu adanya pada "begaimana
kita menyetel"

Jika seorang menilep atau whatever doing something wrong, he has to
be responsible for what he's doing, baik secara hukum positiv ataupun
etika moral.Dan itu akan terjadi, apakah kita harus mengusahakannya,
banyak tergantung keadaan, ngapain urusi orang lain kalau kita morat
marit.
Kita punya obligasi utk memanage diri kita sendiri dulu
Saya sudah tdk terlalu percaya pada institusi agama soalnya,jadi agama
itu slogan saja


On Nov 30, 2:02 pm, kartini tini <ktkart...@gmail.com> wrote:
> Jika anak orang berada, pintar ini dan itu, punya banyak akses untuk
> kerja disana dan disitu, buat gue itu satu hal yang biasa malah ga ada
> kejutannya alias biasa saja. Jika anak orang berada,pintar ini dan
> itu,punya banyak kesempatan dan akses disana disini tapi mudah stress
> itu biasa dan...biarkan saja. Mereka tak mengenal susah apalagi
> menderita, yang terhampar di depan mata hanya kemudahan demi
> kemudahan. Kerikil kecil baginya besar, mudah merengek minta fasilitas
> ini dan itu. Ha 3x, jago kandang dan hanya tau kompetisi semu.
>
> Jika anak orang berada yang kekayaan bokap dan maknya entah dari mana,
> gak jelas asal usulnya, lebih suka ngebanggain kedudukan dan
> kehormatan semu ortunya...itu mah biasa aja atuh !, gede tapi bodong,
> pintar dari segi inteleknya tapi masih perlu dipertanyakan kepekaan
> sosial dan mentalitas ketangguhannya. Wauaahaaa 3x kasian sekali.
>
> Jika anak penggede jadi birokrat atau politisi karena keturunan lantas
> berulah yang memalukan ,....itu mah! bukan hal yang luar biasa lagi
> tapi emang biasa. Korup, manipulasi proyek ini - itu, itu mah....wajar
> - wajar aja. Itu belum seberapa yang lebih yahud mereka itu biasa
> tampil sempurna dan rakyat pun jadi terpesona. Bayangkan saja begitu
> mereka selesai merampas akses rakyat diluar kekroniaannya dan membunuh
> sumber mata pencarian jutaan rakyat yang bukan geng nya, mereka bisa
> dengan mudah menampilkan wajah bijak sambil tersenyum memikat . Hi 3x
> buat gue mereka cuma badut - badut intelek yang lucu.
>
> Jangan pertanyakan kadar nasionalisme mereka, lha wong menjual negara
> sendiri saja penuh dengan suka cita , lha kan yang masuk keperutnya,
> yang sudah membesarkan dan menyekolahkannya adalah uang negara yang
> tanpa rasa dosa sudah ditilep ortunya . Uang haram yang sudah mendarah
> daging, kualitas didikan yang diterima dari kedua orangtuanya sudah
> membentuk kepribadian dan mentalitas anak mami - papi sedemikian
> rupa ...hi 3x bukankah itu proses internalisasi penanaman nilai -
> nilai amoral yang berhasil ?
>
> Jika anak - anak penggede itu melakukan tindakan melawan hukum dan
> nilai nilai keadilan namun selalu bebas dari sentuhan hukum( karena
> ortunya juga selalu lolos dari jerat hukum) dan selalu dapat
> melenggang bebas tanpa beban malu dan perasaan berdosa,...sama aja itu
> juga ga ada anehnya. Pikir - pikir.....uenak sekali ya ?
>
> Jika bangsa yang mayoritas ini masih mau dikuasai oleh para penguasa
> yang lahir dan besar dilingkungan yang tak pernah merasakan betapa
> sulitnya kehidupan rakyat jelata, yang sudah sedemikian kerja kerasnya
> namun tetap saja kemakmuran masih sangat jauh dari jangkauan dan
> mata...., ??? apa jadinya ya????
>
> Kartini/Sari

Thursday, December 10, 2009

Re: [Berpikir Bebas 861] Re: PEGAWAI NEGERINYA SENDIRI

Saya berpendapat agak lain, yaitu bahwa etos kerja dan korupsi bersumber dari dirinya sendiri.
Orang malas bila ditaruh di lingkungan kerja yang rajin kemungkinan malah tidak kuat dan segera cabut.

Mungkin kinerja yang buruk ini salah satunya karena input yang buruk pula. Dari masuknya saja sudah main suap, surat sakti, nepotisme dsb. Sangat mungkin inputnya adalah orang yang sama sekali tidak punya kompetensi, tapi punya kesempatan.

Akan lebih baik bila PNS dijadikan tenaga kontrak lima tahunan. Kinerjanya diawasi oleh tim independen dari unsur masyarakat dan hasil auditnya dibuka untuk umum. Misalnya X selama tahun 2009 tidak masuk sekian kali dsb. Kita berhak untuk itu, karena gaji PNS itu sesungguhnya kita juga yang membayar, dan PNS itu abdi masyarakat bukannya abdi negara. Pegawai yang kinerjanya buruk tidak perlu diperpanjang kontraknya.

Saya jadi ingat seorang famili saya. Dia sudah beberapa kali tersangkut tindakan melawan hukum dan diproses hingga kepolisian, tapi ybs hanya dimutasi bukannya dipecat. Pemerintah membiarkan saja ada pegawai dengan kualitas seburuk ini.

Jumlah dan anggaran untuk mereka juga saya rasa terlalu banyak. Tapi kita tahu, yang namanya efisiensi berujung pada PHK dan meningkatnya pengangguran. Dan tidak mungkin akan ada efisiensi selama pengambil keputusannnya adalah PNS juga.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

[Berpikir Bebas 860] Re: PEGAWAI NEGERINYA SENDIRI

Kalau pegawai negri yang males, korupsi, nepotisme, dll dipindah ke
luar negri dan harus bekerja di perusahaan swasta besar, apa yang
terjadi?

Etos kerja dan perilakunya mungkin akan berubah total, karena tekanan
dari lingkungannya.

Saya percaya bahwa orang akan cenderung korupsi, apabila kesempatan
untuk korupsi memang tersedia di depan mata.

Jika pengawasan sangat baik dan canggih, dan hukum berjalan secara
kuat dan baik, maka orang tidak korupsi. Karena memang kesempatan
tidak terbuka,

TJ

2009/12/10 abdul hamid <abdulh639@gmail.com>:
>
> Buetull...,
> Nah trus gmn dunk cara menghilangkan tradisi diatas ???
>

[Berpikir Bebas 859] Re: PEGAWAI NEGERINYA SENDIRI

Buetull...,
Nah trus gmn dunk cara menghilangkan tradisi diatas ???

On 12/9/09, kartini tini <ktkartini@gmail.com> wrote:
>
>
> Kepanjangan PNS adalah Pegawai "Negerinya Sendiri".
>
> Karena memang dibuat sistem yang sedemikian rupa sehingga semua yang
> berhubungan dengan akses kepegawaian dan kesejahteraannya memang
> dibuat untuk dinikmati oleh kalangan sendiri. Kalangan sendiri yang
> berputar antara anak, kerabat atau famili dekat dan jauh ( koneksi
> karena pertemanan ).
>
> Masalah nepotisme selagi tidak ada aturan yang mengharamkannya ya
> tentu syah - syah saja . Kita tentu sudah tidak asing dengan istilah
> rekomendasi, buat saya rekomendasi boleh - boleh saja selagi yang
> direkomendasikan itu memang kompeten dan profesional. Tak dipungkiri
> di negeri ini banyak yang menyalahgunakan kedudukan dan kedekatan
> untuk memberi dan mendapat rekomendasi . Ketebelece itu mungkin
> istilah yang tepat untuk rekomendasi dalam arti sempit ( dalam arti/
> intrepertasi para birokrat ) .
>
> Nepotisme di negeri ini memang satu hal yang lumrah, yang ternyata
> tidak hanya dilakukan dijajaran eksekutif, badan yudikatif dan
> legislatif pun sama saja. Tak dapat ditutupi nepotisme di negeri tidak
> membawa banyak manfaat tapi banyak mudharat . Akses kesempatan kerja,
> mendapatkan modal, kesempatan berusaha dan perlindungan hukum hanya
> berputar - putar dilingkungan kekerabatan. Ketebelece hanya berlaku
> untuk pertemanan atau kongsi - kongsi mereka. Luas dan kayanya hasil
> bumi ini cuma jadi asset penghasil duit negara yang ujung - ujungnya
> cuma memenuhi isi perut dan kantong - kantong mereka.
>
> Saya jadi teringat Teori Mendel , kalau perkawinan dilakukan oleh
> mereka yang masih berkerabat dekat dan dilakukan secara terus menerus
> maka akan dihasilkan keturunan yang buruk, rentan penyakit dan
> kemungkinan cacat. Implementasi Hukum memang berbeda dengan teori
> Mendel tapi untuk aplikasi hukum di lapangan rasanya boleh lah sedikit
> menganalogikan dengan teori Mendel.
>
> Di ranah Pegawai Negeri Sendiri ( Kerajaannya sendiri ), hukum telah
> mati, ia cuma jadi retorika penguasa yang juga kebal hukum, si Anu
> sungkan menegur apalagi memberi sangsi ke si Ani karena si Ani anaknya
> sendiri, bapaknya sendiri, kerabat, temen atau sahabatnya sendiri.
> jadi berputar pada itu - itu saja. Ada pakewuh, sungkan atau hutang
> budi untuk menerapkan aturan/hukum sebagaimana mestinya.
>
> Akhir dari kepakewuhan, kesungkanan dan rasa hutang budi tadi adalah
> out put yang jelek berupa kemandulan hukum yang berlangsung terus
> menerus dan ndilalahnya ini menyangkut masalah kepengurusan negara
> yang sebegini besarnya, yang masalahnya tidak kecil atau cuma selevel
> teori hereditas milik Mendel. Ini masalah masa depan negeri dan bangsa
> ini. Sepertinya dinegeri inilah yang Pegawai Negerinya benar - benar
> merasa bahwa ini adalah negaranya sendiri, uang sendiri yang lain
> numpang. Jadi syah - syah saja buat mereka untuk memakan, menikmati,
> mengkorup dan menghabiskannya.
>
>

Wednesday, December 9, 2009

[Berpikir Bebas 858] APATIS

Mungkin negara ini akan adil makmur gemah ripah loh jinawi jika negara
ini diurus oleh para orang pintar yang bijak dan punya niat yang lurus
semata - mata mengabdi buat negara dan bangsa, dengan berpijak pada
nilai - nilai keadilan yang substansi formulasinya paling tidak
terdiri atas teologi keTuhanan, filsafat, dan kebenaran - kebenaran
praktis yang universal . Namun sayangnya kepengurusan ini hanya
dipegang oleh sekelompok elit yang itu - itu saja, yang sudah jelas
dari dulunya cuma pintar dislogan, kaya retroika tapi miskin
implementasi.

Prek !, sejatinya banyak sudah kemuakkan yang harus terus ditahan,
saya kadang mikir apa nasib bangsa ini harus seperti ini terus ?.
Terus menerus disusahin oleh persoalan klasik ( pangan, papan, akses
permodalan dan kesempatan untuk ber-eksis dengan cara - cara yang
fair ) . Saya bukan orang yang gampang yakin dan percaya sama laporan
- laporan ekonomi makro yang njelimet, yang cuma bisa kasih angka -
angka gede tentang kenaikan / kemajuan ini itu di sektor makro. Sy
cuma orang bodoh yang taunya cuma keadaan riel di lapangan yang
ngadepin langsung hasil dari kebijakkan dan tipuan para setan intelek
yang katanya pintar ngurus negara itu , persetan ama grafik - grafik
makro yang ( kelihatannya naik ), keparat ! itu serapah yang paling
sering sy lemparkan ke orang - orang gendeng itu, wong gendeng yang
ingin terus menerus menguasai negara dan apa yang sudah dihasilkan
oleh perut negara ini untuk dimasukkan ke perut mereka dan kroninya.

Kata saya yang apatis, orang - orang pinggiran macam saya akhirnya
harus menghadapi dua pilihan hidup untuk terus hidup. Pilihan pertama
adalah mau ga mau harus ikut arus, arus dari sistem yang sudah dengan
sengaja diciptakan oleh sekumpulan setan, iblis berwujud manusia.
Sistim tipu muslihat yang dibungkus slogan - slogan kerakyatan,
keadilan dan kesetaraan hukum tapi prakteknya cuma bisa ngeduk duit
dan ngabisin duit buat para pemainnya. Pilihan kedua adlah tetap
dengan pijakan idialisme walaupun harus tutup mata dan siap terluka.

[Berpikir Bebas 857] PEGAWAI NEGERINYA SENDIRI

Kepanjangan PNS adalah Pegawai "Negerinya Sendiri".

Karena memang dibuat sistem yang sedemikian rupa sehingga semua yang
berhubungan dengan akses kepegawaian dan kesejahteraannya memang
dibuat untuk dinikmati oleh kalangan sendiri. Kalangan sendiri yang
berputar antara anak, kerabat atau famili dekat dan jauh ( koneksi
karena pertemanan ).

Masalah nepotisme selagi tidak ada aturan yang mengharamkannya ya
tentu syah - syah saja . Kita tentu sudah tidak asing dengan istilah
rekomendasi, buat saya rekomendasi boleh - boleh saja selagi yang
direkomendasikan itu memang kompeten dan profesional. Tak dipungkiri
di negeri ini banyak yang menyalahgunakan kedudukan dan kedekatan
untuk memberi dan mendapat rekomendasi . Ketebelece itu mungkin
istilah yang tepat untuk rekomendasi dalam arti sempit ( dalam arti/
intrepertasi para birokrat ) .

Nepotisme di negeri ini memang satu hal yang lumrah, yang ternyata
tidak hanya dilakukan dijajaran eksekutif, badan yudikatif dan
legislatif pun sama saja. Tak dapat ditutupi nepotisme di negeri tidak
membawa banyak manfaat tapi banyak mudharat . Akses kesempatan kerja,
mendapatkan modal, kesempatan berusaha dan perlindungan hukum hanya
berputar - putar dilingkungan kekerabatan. Ketebelece hanya berlaku
untuk pertemanan atau kongsi - kongsi mereka. Luas dan kayanya hasil
bumi ini cuma jadi asset penghasil duit negara yang ujung - ujungnya
cuma memenuhi isi perut dan kantong - kantong mereka.

Saya jadi teringat Teori Mendel , kalau perkawinan dilakukan oleh
mereka yang masih berkerabat dekat dan dilakukan secara terus menerus
maka akan dihasilkan keturunan yang buruk, rentan penyakit dan
kemungkinan cacat. Implementasi Hukum memang berbeda dengan teori
Mendel tapi untuk aplikasi hukum di lapangan rasanya boleh lah sedikit
menganalogikan dengan teori Mendel.

Di ranah Pegawai Negeri Sendiri ( Kerajaannya sendiri ), hukum telah
mati, ia cuma jadi retorika penguasa yang juga kebal hukum, si Anu
sungkan menegur apalagi memberi sangsi ke si Ani karena si Ani anaknya
sendiri, bapaknya sendiri, kerabat, temen atau sahabatnya sendiri.
jadi berputar pada itu - itu saja. Ada pakewuh, sungkan atau hutang
budi untuk menerapkan aturan/hukum sebagaimana mestinya.

Akhir dari kepakewuhan, kesungkanan dan rasa hutang budi tadi adalah
out put yang jelek berupa kemandulan hukum yang berlangsung terus
menerus dan ndilalahnya ini menyangkut masalah kepengurusan negara
yang sebegini besarnya, yang masalahnya tidak kecil atau cuma selevel
teori hereditas milik Mendel. Ini masalah masa depan negeri dan bangsa
ini. Sepertinya dinegeri inilah yang Pegawai Negerinya benar - benar
merasa bahwa ini adalah negaranya sendiri, uang sendiri yang lain
numpang. Jadi syah - syah saja buat mereka untuk memakan, menikmati,
mengkorup dan menghabiskannya.

Monday, December 7, 2009

[Berpikir Bebas 856] Re: Enaknya Jadi Anak Orang Gedean

Dear Farhan,
 
tx alot 4 comentnya and about that.. I think so
 
Pada 30 November 2009 16:38, <farhan386@gmail.com> menulis:
Emmm, saya selalu berpendapat bahwa "tidak punya uang" adalah masalah termudah dalam hidup ini. Saya bersyukur bahwa yang saya pusingkan adalah bagaimana makan bulan depan, bayar kontrakan dan aneka tagihan, hingga merampungkan kuliah.

Beruntungnya bahwa saya tidak punya penyakit yang -tidak peduli berapapun uang yang saya miliki- tidak dapat disembuhkan, seperti AIDS.

Saya juga berpendapat bahwa setiap orang punya jumlah masalah yang sama, hanya berbeda bentuk. Masalah orang kecil seperti saya adalah, tidak punya uang. Orang gedean tentu juga punya masalah sendiri. Bisa saja kemana-mana naik mobil mewah, tapi tubuhnya digerogoti penyakit. Punya uang segunung tapi pusing karena tak ada dokter yang mampu menyembuhkan. Minta apapun pada ortu selalu dipenuhi, kecuali minta ortu berada dirumah berkumpul hangat sekeluarga.

Urusan sifat rasanya kita tidak bisa melakukan generalisasi. Banyak kenalan saya yang masuk kategori orang kaya sejak lahir, namun punya kepedulian sosial tinggi serta taat hukum. Dan banyak juga orang kecil yang menggunakan alasan "kesulitan ekonomi" sebagai dalih untuk menganiaya orang lain, mulai dari tukang tambal ban yang sengaja menebar paku dijalan hingga tukang parkir yang menaikkan tarif seenaknya plus menggunakan karcis bekas berkali-kali.

Bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang, karena yang diberikan Tuhan adalah yang terbaik bagi kita. Memang rumput tetangga selalu terlihat lebih hijau, tapi sebenarnya sama saja.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Monday, November 30, 2009

[Berpikir Bebas 855] Re: Enaknya Jadi Anak Orang Gedean

Emmm, saya selalu berpendapat bahwa "tidak punya uang" adalah masalah termudah dalam hidup ini. Saya bersyukur bahwa yang saya pusingkan adalah bagaimana makan bulan depan, bayar kontrakan dan aneka tagihan, hingga merampungkan kuliah.

Beruntungnya bahwa saya tidak punya penyakit yang -tidak peduli berapapun uang yang saya miliki- tidak dapat disembuhkan, seperti AIDS.

Saya juga berpendapat bahwa setiap orang punya jumlah masalah yang sama, hanya berbeda bentuk. Masalah orang kecil seperti saya adalah, tidak punya uang. Orang gedean tentu juga punya masalah sendiri. Bisa saja kemana-mana naik mobil mewah, tapi tubuhnya digerogoti penyakit. Punya uang segunung tapi pusing karena tak ada dokter yang mampu menyembuhkan. Minta apapun pada ortu selalu dipenuhi, kecuali minta ortu berada dirumah berkumpul hangat sekeluarga.

Urusan sifat rasanya kita tidak bisa melakukan generalisasi. Banyak kenalan saya yang masuk kategori orang kaya sejak lahir, namun punya kepedulian sosial tinggi serta taat hukum. Dan banyak juga orang kecil yang menggunakan alasan "kesulitan ekonomi" sebagai dalih untuk menganiaya orang lain, mulai dari tukang tambal ban yang sengaja menebar paku dijalan hingga tukang parkir yang menaikkan tarif seenaknya plus menggunakan karcis bekas berkali-kali.

Bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang, karena yang diberikan Tuhan adalah yang terbaik bagi kita. Memang rumput tetangga selalu terlihat lebih hijau, tapi sebenarnya sama saja.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Sunday, November 29, 2009

[Berpikir Bebas 853] Enaknya Jadi Anak Orang Gedean

Jika anak orang berada, pintar ini dan itu, punya banyak akses untuk
kerja disana dan disitu, buat gue itu satu hal yang biasa malah ga ada
kejutannya alias biasa saja. Jika anak orang berada,pintar ini dan
itu,punya banyak kesempatan dan akses disana disini tapi mudah stress
itu biasa dan...biarkan saja. Mereka tak mengenal susah apalagi
menderita, yang terhampar di depan mata hanya kemudahan demi
kemudahan. Kerikil kecil baginya besar, mudah merengek minta fasilitas
ini dan itu. Ha 3x, jago kandang dan hanya tau kompetisi semu.

Jika anak orang berada yang kekayaan bokap dan maknya entah dari mana,
gak jelas asal usulnya, lebih suka ngebanggain kedudukan dan
kehormatan semu ortunya...itu mah biasa aja atuh !, gede tapi bodong,
pintar dari segi inteleknya tapi masih perlu dipertanyakan kepekaan
sosial dan mentalitas ketangguhannya. Wauaahaaa 3x kasian sekali.


Jika anak penggede jadi birokrat atau politisi karena keturunan lantas
berulah yang memalukan ,....itu mah! bukan hal yang luar biasa lagi
tapi emang biasa. Korup, manipulasi proyek ini - itu, itu mah....wajar
- wajar aja. Itu belum seberapa yang lebih yahud mereka itu biasa
tampil sempurna dan rakyat pun jadi terpesona. Bayangkan saja begitu
mereka selesai merampas akses rakyat diluar kekroniaannya dan membunuh
sumber mata pencarian jutaan rakyat yang bukan geng nya, mereka bisa
dengan mudah menampilkan wajah bijak sambil tersenyum memikat . Hi 3x
buat gue mereka cuma badut - badut intelek yang lucu.

Jangan pertanyakan kadar nasionalisme mereka, lha wong menjual negara
sendiri saja penuh dengan suka cita , lha kan yang masuk keperutnya,
yang sudah membesarkan dan menyekolahkannya adalah uang negara yang
tanpa rasa dosa sudah ditilep ortunya . Uang haram yang sudah mendarah
daging, kualitas didikan yang diterima dari kedua orangtuanya sudah
membentuk kepribadian dan mentalitas anak mami - papi sedemikian
rupa ...hi 3x bukankah itu proses internalisasi penanaman nilai -
nilai amoral yang berhasil ?

Jika anak - anak penggede itu melakukan tindakan melawan hukum dan
nilai nilai keadilan namun selalu bebas dari sentuhan hukum( karena
ortunya juga selalu lolos dari jerat hukum) dan selalu dapat
melenggang bebas tanpa beban malu dan perasaan berdosa,...sama aja itu
juga ga ada anehnya. Pikir - pikir.....uenak sekali ya ?

Jika bangsa yang mayoritas ini masih mau dikuasai oleh para penguasa
yang lahir dan besar dilingkungan yang tak pernah merasakan betapa
sulitnya kehidupan rakyat jelata, yang sudah sedemikian kerja kerasnya
namun tetap saja kemakmuran masih sangat jauh dari jangkauan dan
mata...., ??? apa jadinya ya????

Kartini/Sari

[Berpikir Bebas 854] Just talk

Enggak Rumit

Saya meyakini bahwa kebahagiaan tidak selalu muncul disaat semua hal
yang kita ingini terpenuhi. Ia bisa muncul ditengah kekurangan,
ketidakmampuan bahkan ketidakberdayaan memenuhi si keinginan itu
sendiri. Bingung ?? enggak juga.. Mengapa saya tidak bingung mungkin
berhubungan dengan cara berpikir saya yang teramat sederhana. Apa yang
saya katakan itulah yang saya rasakan. Dan mungkin ini hanya karena
saya sering mengalami hal- hal dimana keinginan – keinginan saya
banyak yang tak terpenuhi saya jadi kebal alias imum .


Stress kata orang – orang pintar salah satunya dipicu oleh rasa
kecewa. Kecewa apa yang diperoleh tidak sesuai dengan yang
diharapkan., apa yang diidam – idamkan tak sesuai dengan yang
dihadapan. Pastinya sebagai manusia biasa jelas saya juga pernah
stress. Bokap meninggal, gagal saat ujian, pengen sekolah lagi gak
bisa, gak lulus wawancara, gak punya duit, sampe naksir yang enggak
kesampaian.. Tapi yaitu tadi karena saya otaknya gak mampu dan gak mau
berpikir rumit jadilah saya orang yang cuma bisa nrimo, paling bengong
sebentar cuma buat ngadem – ngademin ati dari simahluk yang bernama
kecewa.

Kata seorang teman sikap saya yang kayak begitu adalah sikap seorang
yang diragukan tingkat empatinya dan cenderung cuek apatis dan tidak
optimis. Waduh! Julukan atau istilah istilah itu membingungkan saya.
Karena membingungkan ya sudah saya putuskan untuk mengacuhkan saja,
buang waktu rasanya memikirkan sesuatu diluar kemampuan. Hanya saya
jadi heran kenapa teman yang berkomentar itu kok jadi sering curhat
dan banyak mengeluh ya??.

Kartini/sari

Thursday, September 17, 2009

[Berpikir Bebas 851] Selamat Idul Fitri 1430 H

01.jpg


Life is a book. 

Everyday has a new page with adventures to tell, 

things to learn and tales to remember. 

Wish you get better chapter after Ramadhan 1430H


Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype



Sent from my Straw-Berry®
powered by Sinyal Kuat Buuangeet

Wednesday, September 16, 2009

[Berpikir Bebas 852] Perihal Melayu dan Asal-muasalnya

Perihal Melayu dan Asal-muasalnya

Oleh: Daniel N. Lumbantobing



Ketika mendengar kata 'Melayu', masing-masing dari kita mungkin memiliki penafsiran yang berbeda atau bahkan ambigu. Bagi orang-orang yang berdomisili di Sumatera, Melayu identik dengan kelompok etnis (suku) tertentu yang mendiami pesisir timur Sumatera beserta kepulauan di sekitarnya. Semisal, orangMinangkabau dan orang Aceh mengadopsi nama Melayu bagi orang-orang Sumatera lainnya yang berbicara Bahasa Melayu, yang memang bukan bahasa ibu kedua suku tersebut. Orang-orang dari Suku Melayu sendiri menganggap kebudayaan dan identitas yang mereka miliki sebagai suatu entitas kultural yang unik, berbeda dari suku-suku lainnya di Nusantara. 

Suku Melayu tak hanya mendiami pesisir Timur Sumatera dan kepulauan sekitarnya, namun juga wilayah yang lebih luas lagi, mencakup Semenanjung Malaysia, hingga pesisir Utara dan Barat Kalimantan. Berdasarkan fakta tersebut, bisa jadi Suku Melayu merupakan kelompok etnis Austronesia yang mendiami wilayah daratan terluas. Konsep 'Austronesia' sendiri umum dipakai untuk merujuk kepada wilayah geografis yang didiami oleh orang-orang yang bahasanya dapat dikategorikan ke dalam rumpun bahasa Austronesia (

Austronesian language), wilayah yang terbentang dari Madagaskar hingga Pulau Paskah, dari Kepulauan Hawaii hingga Selandia Baru, yang ditengah-tengahnya terbaring Kepulauan Nusantara. 

Perlu dicermati, rumpun bahasa Austronesia merupakan satu kelompok bahasa yang memiliki jumlah bahasa terbanyak di dunia (sekitar 1200 bahasa). Selain itu, rumpun bahasa ini mempunya rentang wilayah sebaran geografis terluas di dunia sebelum masa ekspansi bangsa Eropa (setelah 1492 M), yang bahkan mengalahkan rumpun bahasa Indo-Aryan (e.g., Latin, Sanskrit, Inggris) sekalipun, yang notabene mendominasi dunia sekarang ini. 

Terlepas dari nama Melayu sebagai suatu suku, dunia internasional justru telah lama mengadopsi nama "Malay" (=Melayu) atau "Malay People" bagi keseluruhan suku bangsa asli yang mendiami Nusantara. Agak bertolak belakang dari penjelasan sebelumnya, ini berarti tak terkecuali suku Minangkabau dan Aceh, bahkan juga Batak dan Jawa, termasuk ke dalam konsep 'Melayu' ini. Entitas Melayu sebagai suatu konsep kebangsaan (lebih luas dibanding konsep kesukuan) dipopulerkan ke dunia Barat oleh Thomas Stamford Raffles, gubernur di Jawa semasa pendudukan sementara Inggris. 

Semasa jaman kolonial, terutama sebelum nama Indonesia atau Malaysia mencuat ke permukaan, konsep 
Malay yang mewakili semua suku bangsa di Nusantara digunakan cukup luas di dunia akademis. Penggunaan konsep ini sepertinya berakar bahkan sebelum Raffles menginjakkan kaki di Bumi Nusantara di tahun 1811. Johann Blumenbach, seorang antropologiwan Jerman yang terkenal dengan konsep ras manusia-nya, pada tahun 1795 menambahkan satu ras manusia baru yaitu ras Melayu (Malay race) ke dalam klasifikasi yang dibuatnya yang sebelumnya telah mengenal 4 ras lainnya: Kaukasia, Mongoloid, Negroid, dan Amerika. 

Popularitas konsep Malay yang mewakili Nusantara semakin terasa di dunia akademis. Itulah mungkin mengapa sangat umum dikenal istilah geografis "Malay Archipelago", yang tidak lain adalah Nusantara itu sendiri secara geografis (mencakup pula kepulauan Filipina). Istilah Malay Archipelago sendiri dipopulerkan oleh Alfred R. Wallace melalui buku yang ditulisnya dengan judul sama. Ada hal menarik mengenai umumnya kata Malay ini di dunia Barat: bahkan George Earl, sang penggagas pertama nama "Indunesia", justru menganjurkan penamaan "Malayunesia" bagi kepulauan Nusantara alih-alih "Indian Archipelago" yang dinilainya terlalu panjang dan tidak khas mewakili Nusantara itu sendiri. Bahkan, nama "Indunesia" sendiri (yang akhirnya dipilih menjadi nama politik kebangsaan bekas wilayah jajahan Belanda di Nusantara) menurut Earl kurang layak dan tidak mewakili, karena secara harfiah berarti "kepulauan India". 

Jadi singkatnya, setidaknya kata Melayu bisa diaplikasikan ke dua entitas budaya yang tersendiri walaupun masih bersinggungan, yaitu: Melayu sebagai nama suatu suku (kelompok etnis) tertentu atau Melayu sebagai nama yang mewakili keseluruhan Nusantara. Sampai saat ini, sepertinya belum ada kesepakatan untuk membatasi penggunaannya keduanya, kita masih bisa dengan bebas menggunakan kata Melayu untuk kedua kelompok ini secara bergantian walaupun maknanya tumpang tindih. 


Asal-muasal Melayu 
Perihal ambiguitas Melayu tidak cuma menyangkut pemaknaannya saja, bahkan juga merambah hingga ke masalah etimologi nama Melayu itu sendiri. Setidaknya ada dua versi paling umum menyangkut dari mana asal nama Melayu itu: (1) Melayu yang dulunya nama kerajaan kuno di Jambi, dan (2) kata "melayu" dari Bahasa Jawa yang artinya "berlari". Versi terakhir ini (melayu=berlari) sepertinya adalah yang paling umum beredar di publik, terutama di masyarakat Jawa. 

Salah satu penjelasan mengapa "berlari" disandingkan bagi Suku Melayu dikarenakan anggapan bahwasannya suku ini senang mengembara, yang bisa disaksikan lewat bagaimana mereka begitu tersebarnya hampir di seluruh pesisir di kepulauan Indonesia bagian Barat. Namun beberapa pihak mengaitkan konsep 'berlari' ini dengan asumsi bahwasannya nenek moyang Suku Melayu adalah orang-orang yang melarikan diri dari huru-hara perang antarkerajaan di Nusantara yang terjadi terus-menerus pada masa lampau. 

Terlepas dari anggapan umum tentang versi kedua (melayu=berlari) yang dipahami kebanyakan orang, asal nama Melayu dari nama kerajaan kuno di Jambi justru sepertinya lebih dapat diterima dan lebih kuat secara akademis. Bukti-bukti historis keberadaan Kerajaan Melayu di Jambi dapat ditelusuri lewat naskah-naskah kuno terutama melalui catatan-catatan ekspedisi Cina atau kerajaan-kerajaan di India terdahulu ke bumi Nusantara yang seringkali mengacu secara khusus akan eksistensi kerajaan ini di Sumatera. Naskah dari Cina yang tertua berasal dari abad ke-7 yang ditulis oleh I-Ching menyebutkan ihwal 
Ma-La-Yu. Selain itu, artefak-artefak kuno dan prasasti-prasasti yang ditemukan di wilayah Jambi juga memperkuat hal tersebut, semisal yang tertua yaitu prasasti Kedukan Bukit di wilayah Jambi yang beriwayat tahun 682 M.

Permasalahan tentang etimologi nama Melayu ternyata tidak begitu saja selesai duduk perkaranya setelah kita meninjau sisi historis dari eksistensi Kerajaan Melayu di Jambi ini. Kontroversi justru boleh jadi semakin menghangat ketika kita mencermati lebih dalam lagi, terutama seputar isu di mana pusat Kerajaan Melayu Jambi ini sebenarnya berada. Pada dasarnya, hal ini berkaitan dengan hipotesis yang menyatakan terdapatnya unsur India dalam nama Melayu. 

Beberapa naskah kuno mengacu Melayu dengan kata "Malaiyur". Kata "
Malaya" atau "Malai" itu sendiri ternyata memiliki arti dalam bahasa Sanskrit dan Tamil, yaitu "bukit", sementara "ur" sendiri dalam Bahasa Tamil berarti "kota". Oleh karena itu, transliterasi "Malaiyur" tidak lain kurang lebih berarti "kota di bukit". Hipotesis ini diperkuat oleh adanya prasasti Chola Tanjore (1030-31 M) dan prasasti Padang Rocore (1286 M) yang menyatakan bahwa Kerajaan Melayu berpusat di wilayah yang dibentengi perbukitan. 

Apabila kita mencoba mencermati hipotesis "kota di bukit" ini dengan menilik kondisi geografis Jambi yang sebagian besar merupakan dataran rendah, mungkin di sinilah letak kejanggalannya. Kejanggalan ini dijadikan argumentasi untuk memfalsifikasi/membantah Jambi sebagai letak Kerajaan Melayu terawal, terutama oleh pihak dari Malaysia demi memvalidasi/membenarkan Semenanjung Malaya sebagai cikal-bakal peradaban Melayu. Alih-alih Jambi yang dinilai terlalu datar, mereka mengajukan beberapa wilayah di Semenanjung Malaya yang dinilai lebih berbukit-bukit. 

Namun sepertinya ini terlalu dipaksakan dan mengabaikan informasi historis dari naskah-naskah kuno yang ada yang notabene merujuk Sumatera sebagai awal peradaban Melayu. Selain itu, bila saja kita mau jeli mencermati wilayah geografis Jambi secara lebih menyeluruh, kita akan menemukan daerah perbukitan di pedalamannya. lebih ke arah hulu Sungai Batang Hari. Adapun, ahli sejarah Indonesia, Prof. Slamet Muljana mengajukan hipotesis bahwa wilayah Muara Tebo yang lebih berbukit-bukit di Jambi, yang dulunya bernama "Minanga Tamwa" sesuai prasasti Kedukan Bukit, merupakan pusat Kerajaan Melayu, bukan justru dekat kota Jambi di muara Sungai Batang Hari. 


Cikal-bakal Melayu tidak identik dengan Malaysia
Tidak jarang ketika mendengar kata Melayu, banyak dari kita yang segera mengidentikkannya dengan Malaysia dan semenanjungnya, bukan justru Indonesia. Ini jelas salah kaprah keterlaluan, karena kenyataannya kebudayaan Melayu beserta bahasanya berasal dan berkembang dari wilayah Indonesia semenjak awalnya. Kepulauan Indonesia adalah cikal-bakal Melayu!

Kebanyakan dari kita mungkin masih terjebak dengan nama Malaysia itu sendiri yang memang sangat bermuatan Melayu. Tapi kenyataannya, Malaysia sebagai suatu nama (sebelum diadopsi oleh Federasi Malaya dan wilayah bekas jajahan Inggris lainnya di Nusantara di tahun 1963) dulunya secara historis identik dengan wilayah yang lebih luas mencakup Kepulauan Nusantara itu sendiri. Bahkan Filipina pernah menginginkan pengadopsian "Malaysia" sebagai nama negaranya, namun sayang mereka kalah cepat dibanding saudara-saudaranya yang bekas jajahan Inggris.

Semenanjung Malaya sendiri, yang sebelum abad ke-14 dikenal dengan nama "Suvarnabhumi", secara historis merupakan wilayah yang baru "ter-malayanisasi" (malayanized) mulai abad ke-7, ketika Kerajaan Sriwijaya mulai mencapai kejayaannya dan melakukan invasi ke Utara dari wilayah Palembang. Sebelum termalayanisasi, Semenanjung Malaya dihuni oleh suku bangsa yang termasuk ke dalam rumpun bahasa Mon-Khmer (Austroasiatik; bedakan dengan Austronesia), yang di masa modern ini bertahan terutama di wilayah Kamboja dan sekitarnya. Suku bangsa ini merupakan pendiri sekaligus penduduk dari kerajaan-kerajaan tua di Semenanjung Malaya sebelum abad ke-7, seperti Kerajaan Gangga Negara (abad ke-1) dan Kerajaan Langkasuka (abad ke-2). Apabila Anda mencermati sejarah Malaysia, acapkali Anda akan menemukan bagaimana Malaysia mengelu-elukan Kerajaan Langkasuka sebagai perintis kebangsaan mereka. Terlebih-lebih, nama Langkasuka sendiri pernah ditinjau sebagai kandidat nama negara mereka, sebelum akhirnya mereka memilih nama "Malaysia" di tahun 1963. Namun, hal yang sepertinya mungkin tidak terlalu digubris pihak Malaysia adalah kenyataan bahwa Kerajaan Langkasuka tidak identik dengan budaya Melayu, melainkan budaya rumpun Mon-Khmer. Sisa-sisa budaya Mon-Khmer ini di masa sekarang bisa ditinjau dalam Bahasa Melayu Kedah yang masih mempertahankan beberapa kosa kata yang berasal dari rumpun bahasa Mon-Khmer ini. 


Kepulauan Indonesia adalah cikal-bakal Melayu
Proses "melayunisasi/
malayanization" kepulauan Nusantara yang dimulai semasa Kerajaan Sriwijaya mencapai puncaknya, berhasil menginvasi dan memupuskan pengaruh kebudayaan-kebudayaan kuno yang asli di wilayah taklukan, serta menggantikannya dengan kebudayaan Melayu. Hal inilah yang terjadi di wilayah Semenanjung Malaya mulai abad ke-7, ditandai dengan pupusnya kebudayaan Mon-Khmer dan tergantikan dengan hegemoni Melayu. Perlu diingat, Kerajaan Sriwijaya berpusat di Sumatera Selatan (tepatnya Palembang) dan secara kultural merupakan perpanjangan dari Kerajaan Melayu di Jambi yang telah ada lebih dulu. Adapun hegemoni melayunisasi terutamanya begitu kuat di wilayah pesisir, namun tidak terlalu dominan sampai ke pedalaman. Alhasil, suku-suku yang mendiami pedalaman dan pegunungan tidak terlalu terpengaruh dan tetap mempertahankan identitas mereka, semisal Batak, Dayak, bahkan orang-orang Asli di Semenanjung Malaya. 

Pengaruh kuat dari Kerajaan Sriwijaya terhadap Semenanjung Malaya bahkan juga dipaparkan secara cukup rinci dalam naskah sastra "Sejarah Melayu" (Malay Annals) yang seringkali dijadikan acuan historis utama ihwal kemelayuan, terutama di Malaysia. Dalam karya sastra ini, pada awalnya sekali dijelaskan bagaimana pangeran-pangeran dari Sriwijaya (Sri Tri Buana, Parameswara) mendirikan kerajaan-kerajaan Melayu di wilayah semenanjung seperti di Temasek (sekarang Singapura). Lalu keturunan-keturunan dari raja-raja tersebut selanjutnya mendirikan Kerajaan Melaka di awal abad ke-15. Arus imigrasi suku-suku dari Kepulauan Nusantara terjadi secara berkelanjutan semenjak masa Sriwijaya secara cukup bertahap, yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Melayu, tapi juga suku-suku lainnya seperti Minangkabau, Jawa, Mandailing, bahkan Bugis. 

Proses melayunisasi (
malayanization) di wilayah Nusantara pada dasarnya analog dengan proses "germanisasi" (germanization) wilayah Britania Raya (=Great Britain) atau proses "latinisasi" (latinization) wilayah Barat Eropa. Sebelum germanisasi dan latinisasi terjadi, wilayah Barat Eropa, mulai dari Britania, Perancis, hingga Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal), dihuni oleh suku bangsa dengan latar Kebudayaan "Celtic" dan menggunakan bahasa-bahasa yang termasuk dalam Rumpun Celtic. Namun seiring ekspansi kebudayaan Anglo-Sakson dan Latin, wilayah Eropa Barat mengabsorbsi unsur-unsur budaya luar ini hingga akhirnya Kebudayaan Celtic memupus dominansinya dan tergusur hingga hanya tersisa di kantong-kantong kecil seperti Skotlandia, Irlandia, dan Brittany (Perancis). Apa yang terjadi pada Kebudayaan Celtic, terjadi juga terhadap Kebudayaan Mon-Khmer di Semenanjung Malaya semenjak abad ke-7 akibat melayunisasi.

Hipotesis bahwasannya wilayah Indonesia merupakan tempat asal Melayu terlebih-lebih lagi dapat diperkuat dan dijelaskan dari segi linguistik (secara kebahasaan). Dalam ilmu linguistik, salah satu indikasi suatu wilayah merupakan "
center of origin" dari suatu kelompok bahasa tertentu adalah ditandai oleh diversitas atau keanekaragaman jumlah anak bahasa yang tinggi di wilayah tersebut. Ihwal diversitas yang begitu tinggi dari kelompok bahasa Melayu (Malayic) jelas terlihat di Pulau Sumatera, yang dapat ditilik dari keberadaan beberapa bahasa seperti Minang, Musi, Komering, Pekal, dan sebagainya. Jumlah ini jauh lebih melimpah dibanding yang ada di wilayah semenanjung, yang malah kebanyakan hanyalah terdiri dari dialek-dialek semata.

Masih seputar ihwal "
center of origin", apabila kita pergi ke seberang Sumatera, yaitu Pulau Kalimantan, kita akan menemukan diversitas kelompok bahasa Melayu yang tak kalah beragamnya, terutama di wilayah Barat Kalimantan. Bahkan, beberapa bentuk dan karakter kuno dari bahasa Melayu kuno (Proto-Malay) masih dapat ditemukan dalam anak-anak kelompok bahasa Melayu di Kalimantan. Berdasarkan kekunoan karakter yang dimiliki dan diversitas yang begitu tinggi inilah, Adelaar (1995) mengajukan hipotesis yang menyatakan bahwasannya wilayah Barat Kalimantan merupakan tempat asal-muasal/homeland dari induk kelompok bahasa Melayu ini. 

Hipotesis Pulau Kalimantan sebagai asal kelompok bahasa Melayu (
Malayic) juga dapat divalidasi berdasarkan teori persebaran rumpun bahasa Austronesia yang paling mutakhir (lihat peta di atas). Induk bahasa Austronesia dihipotesiskan berasal dari Pulau Formosa (Taiwan), lalu menyebar pertama kali ke Kepulauan Filipina. Kemudian migrasi suku bangsa Austronesia berlanjut terus ke Selatan, menuju Kepulauan Indonesia. Tentunya apabila kita mencermati Filipina sebagai batu loncatan pertama migrasi ini, seharusnya Kalimantan merupakan batu loncatan kedua sebelum akhirnya arus migrasi sampai ke Pulau Sumatera. Terlebih dari itu, jelas lebih masuk akal apabila sebelum mencapai Semenanjung Malaya, arus migrasi ini singgah di Kepulauan Riau atau pesisir Timur Sumatera terlebih dahulu. 

Berdasarkan pemaparan di atas, satu hal yang jelas dan pasti adalah Kepulauan Indonesia merupakan tanah kelahiran kebudayaan Melayu dan bahasanya, bukan justru Semenanjung Malaya. 


Beberapa sumber tambahan: 

 

§  "Sejarah Melayu: A History of the Malay Peninsula" (http://www.sabrizain.org/malaya/)

 

§  "Ethnologue: Languages of Indonesia" (http://www.ethnologue.com/show_country.asp?name=ID)

 

§  "The Austronesians: Historical and Perspectives" (Editor: P. Bellwood, J.J. Fox & D. Tyron, 1995)



Catatan renungan penulis:
Tulisan ini sekedar riset seadanya dari saya yang bukan ahli sejarah, yang boleh jadi tercetus akibat memanasnya kembali konflik seputar klaim serampangan dari pihak Malaysia atas beberapa unsur budaya Indonesia. Bukan maksud ikut-ikutan memperkeruh ketegangan, tapi pada dasarnya ini adalah suatu usaha untuk memaparkan argumentasi yang saya anggap cukup faktual mengenai sejarah dan kebudayaan Nusantara, terutamanya seputar Melayu. Tulisan ini mungkin bisa mengingatkan jati diri Malaysia sebagai suatu bangsa, yang tidak lain adalah sempalan dari diversitas Nusantara, yang sebagian besar tercakup ke dalam identitas Bangsa Indonesia. Apa-apa yang dimiliki oleh Malaysia boleh jadi dimiliki juga bahkan berasal dari Indonesia. Inilah yang saya maksud dengan sempalan. Ibaratnya hidangan makanan di restoran Padang, Budaya Malaysia adalah dendeng balado, sementara Budaya Indonesia adalah keseluruhan makanan yang disajikan dalam menu, termasuk juga dendeng balado itu di dalamnya. 

Dilihat dari segi historisnya, Malaysia atau Singapura mungkin merupakan analogi Amerika Serikat di Asia Tenggara. Negara AS tidak lain merupakan surga para imigran, suatu tanah baru yang menjanjikan harapan hidup lebih baik dari para pendatang terutama dari seberang Atlantik. Ini sedikit mirip juga dengan Malaysia yang secara historis didatangi oleh suku-suku dari beberapa penjuru Nusantara, mulai dari Melayu, Minangkabau, Jawa, dan Bugis, bahkan juga India dan Cina. Mungkin itu pulalah mengapa Malaysia meniru bendera AS sebagai simbol kebangsaannya, karena mungkin Malaysia sadar ingin seperti Amerika dalam hal menjanjikan harapan, kalau tidak sekedar dibilang hanya ikut-ikutan Amerika. 

Jadi, kalau seandainya Malaysia mengklaim semisal Reog Ponorogo berasal dari Semenanjung mereka, jelas-jelas ini bahan lelucon parah, yang bisa disamakan dengan seandainya Amerika serikat mengklaim kilts atau tartan berasal dari Negeri Paman Sam, padahal jelas-jelas keduanya merupakan unsur identitas orang Skotlandia. Cuma permasalahannya, Bangsa Skotlandia sangat bangga dengan kilts dan tartan-nya, sementara Bangsa Indonesia tidak sebegitu bangganya dengan Reog Ponorogo-nya, sebelum Malaysia mengklaim tarian ini. Kita Bangsa Indonesia baru kebakaran jenggot setelah bangsa lain mengklaim apa yang kita punya, padahal sebelumnya tidak pernah peduli bahkan akan keberadaannya sekalipun. 

Perlu diingat juga,
Bangsa Indonesia seharusnya selalu ingat semangat para pendiri NKRI yang menjunjung keberagaman. Tidak seperti Malaysia yang secara ekonomi menganakemaskan Pribumi Melayu dan mengebiri sebagian hak-hak ekonomi warga negara non-pribuminya, NKRI sejatinya mengakui kesetaraan setiap warga negaranya dalam hal kesempatan ber-ekonomi, tidak peduli apa itu ras atau sukunya. Dalam hal ini, Malaysia seharusnya malu dengan benderanya yang keamerika-amerikaan, namun gagal menjunjung semangat kesetaraan yang dimiliki Amerika. Tapi rasa malu sepertinya bukan sesuatu yang dimiliki mereka, karena ketika main caplok budaya negara lain saja, mereka tidak berpikir dua kali. 

Berkaitan dengan itu, tulisan ini tidak dibuat dalam rangka mengelu-elukan suku tertentu di Indonesia atau mengetengahkan isu ras. Saya yakin karena pada dasarnya Indonesia adalah Bangsa besar yang begitu heterogen namun tetap satu kesatuan: Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan ketika unsur ras perlu diketengahkan, bangsa ini tak hanya dibangun oleh dan terdiri dari orang-orang Austronesia saja, bahkan juga Melanesia (Papua), Mongoloid, Semitik, bahkan Kaukasia. Saya tidak hanya berbicara secara genetik, namun juga secara kultural. Jadi,
bagi orang-orang yang mengaku Bangsa Indonesia, tapi masih saja membeda-bedakan mana yang pribumi dan mana yang tidak, harap malu dan berpikir dua kali karena mereka ini tidak memiliki semangat ke-Indonesiaan

Semoga tulisan ini bisa menyadarkan kita untuk tidak sekedar berteriak: "Ganyang Malaysia!", tapi setidaknya bisa bersikap lebih beradab karena kita tahu dan sadar kita jauh-jauh lebih besar. 




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype



Sent from my Straw-Berry®
powered by Sinyal Kuat Buuangeet


Friday, September 11, 2009

[Berpikir Bebas 849] Hak Kekayaan Intelektual dalam kaitannya dengan perlindungan Traditional Knowladge, Folklore dan Genetic Resources

http://astarini.blog.friendster.com/2008/11/folklore/

Hak Kekayaan Intelektual

dalam kaitannya dengan perlindungan

Traditional KnowladgeFolklore dan Genetic Resources

 

Oleh:

Dwi Rezki Sri Astarini, SH., MH

Konsultan HKI pada HADS Partnership Law Firm

 

 

 

Kecele. Itu yang bangsa kita alami ketika mengetahui semakin banyaknya Pengetahuan Tradisional, Tradisi Budaya dan Sumber Daya Hayati yang kita miliki ternyata didaftarkan oleh negara lain. Seperti misalnya ketika tempe, cabe jawa, sri gading, orang aring didaftarkan di Jepang, atau misalnya ketika kebaya, batik dan angklung dikabarkan diklaim sebagai produk dari Malaysia. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

 

Dalam wacana Hak Kekayaan Intelektual, dikenal adanya kekayaan-kekayaan budaya asli yang tidak menjadi hak perseorangan melainkan hak sekelompok masyarakat. Kekayaan tersebut digolongkan menjadi 3 macam, yaitu; Pengetahuan Tradisional(Traditional Knowladge), Tradisi Budaya (Folklore) dan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources). Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowladge) dan Tradisi Budaya (Folklore) digolongkan sebagai intagible cultural heritage, sedangkan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ilmu Pengetahuan Tradisional terutama menyangkut bahan makanan dan obat-obatan / farmasi.

 

Terminologi Traditional Knowladge dapat dikaikan dengan ilmu pengetahuan di bidang-bidang tertentu seperti medis, sains, ekologi, maupun ekonomi, yang bersifat tradisional yang telah diketahui oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dan mencerminkan kebudayaan masyarakat tersebut. Traditional Knowladge merupakan suatu assetyang sangat berharga bagi suatu kelompok masyarakat tersebut yang dapat digunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan digunakan pula oleh kelompok masyarakat lainnya. Walaupun ada istilah Tradisional, Traditional Knowledgetidak selalu diasosiasikan dengan sesuatu yang kuno, Traditional Knowledge sebenarnya dapat merupakan sesuatu yang dinamis, yang dihasilkan oleh sekelompok masyarakat tertentu yang mencerminkan budaya mereka. Traditional Knowledge merupakan suatu bentuk ilmu pengetahuan yang dikembangkan, dipertahankan, dan diteruskan secara turun-temurun antar generasi dalam masyarakat tersebut, dan kadangkala diturunkan melalui tata cara adat tertentu yang berlaku dalam kebudayaan masyarakat tersebut. Banyak komunitas masyarakat yang menganggap Traditonal Knowledge sebagai bentuk identitas budaya mereka sehingga hal inilah yang membuatTraditional Knowledge bersifat "Tradisional".

 

Sedangkan Folklore merupakan suatu karya cipta yang telah diketahui secara turun-temurun oleh suatu golongan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan serta direproduksi dan merefleksikan identitas sosial dan budaya suatu masyarakat tertentu. Folklore tidak diketahui siapa penciptanya, tetapi ciptaannya telah dikenal baik dalam suatu masyarakat dan dianggap bahwa ciptaan tersebut merupakan warisan budaya masyarakat itu sehingga masyarakat tersebut memiliki hak untuk menggunakan ciptaan tersebut. Folklorediekspresikan melalui cerita rakyat, music, lagu dan tarian tradisional, serta kesenian rakyat lainnya. Folklore biasanya tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil, melainkan untuk kepentingan kebudayaan dan agama, dan Folklore secara terus-menerus berevolusi dan berkembang dalam suatu masyarakat.

 

Di Indonesia sendiri walaupun belum diatur secara khusus dalam suatu Undang-undang, namun sebenarnya telah ada perlindungan hukum terhadap Traditional Knowladge, Folklore, dan Genetic Resources baik secara eksplisit maupun implisit, yaitu dalam:

a.    Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di Pasal 10 dan Pasal 11;

b.    Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman/PVT di Pasal 7.

 

Namun tidak dapat dipungkiri, proses penyusunan terhadap Konvensi Internasional mengenai Traditional Knowledge, Folkloremaupun Genetic Resources itu sendiri meski sudah berjalan lima tahun lebih masih sangat kuat benturan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang. Hingga memasuki sidang ke-10, forum yang dinamakan Intergovernmental Commitee on Intellectual Property and Genetic resources, Traditional Knowladge and Folkloremasih terus menyamakan persepsi mengenai definisi umum tentang istilah dan konsep ketiga hal diatas. Tidak tercapainya Konvensi Internasional tersebut dikarenakan masalah ini bukan lagi hanya sekedar perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, namun juga terdapat kepentingan politik dan ekonomi dari masing-masing negara. Negara-negara maju tentu memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga sampai saat ini belum ada titik temu. Kekhawatiran negara maju dengan adanya konvensi ini, contohnya di dalam dunia farmasi, negara-negara maju banyak menggunakan bahan-bahan alami dengan memanfaatkan Genetic Resources dari negara-negara berkembang, tentu jika Konvensi ini diratifikasi, negara maju nantinya bisa dimintakan membayar royalti. Karena terungkap, negara maju telah menikmati keuntungan berkisar US$ 500 miliar–US$ 800 miliar dalam memanfaatkan Traditional Knowledge, Folklore maupun Genetic Resources negara-negara berkembang.

 

Bagaimana dengan Indonesia? Ternyata didalam negeri pun perlindungan terhadap ketiga warisan budaya masyarakat diatas masih menghadapi tantangan yang tidak kalah peliknya. Selain karena persoalan masih barunya isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang mengakibatkan tidak sedikitnya produk-produk bangsa kita didaftarkan oleh negara lain dan diklaim sebagai kepunyaan mereka, hal lain yang masih menjadi persoalan adalah mengenai klaim kepemilikan terhadap pihak-pihak yang merasa berhak atas warisan budaya tersebut, baik klaim kepemilikan antar suku, sub kultur yang beraneka ragam maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Untuk itulah, selain faktor historis yang tidak boleh dilupakan, kita harus terus menggalakkan pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya kita ke masyarakat agar tidak lagi diklaim oleh negara lain, pendaftaran juga dimaksudkan untuk mendokumentasikan warisan budaya tersebut agar memudahkan pengidentifikasian komunitas mana yang berhak mengakuinya. Lebih jauh, kita semua seharusnya menyadari bahwa perlindungan dari warisan budaya tersebut tujuannya tidak lain adalah untuk kepentingan ekonomis yaitu kesejahteraan Bangsa Indonesia itu sendiri. Karenanya mari, kita lindungi dan lestarikan warisan budaya kita agar tidak terlepas dan tetap menjadi bagian yang penting dari bangsa kita.

 

 

Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com 
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype

[Berpikir Bebas 850] MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

Oleh: Ranggalawe Suryasaladin 

BAGIAN I 
Pendahuluan 

1. Latar Belakang Permasalahan 


Pembangunan ekonomi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan maupun hukum yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan: kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Pembangunan ekonomi Indonesia dalam 3 dasawarsa terakhir diletakkan pada upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi. Upaya pertumbuhan ekonomi pada rezim orde baru di topang dengan masifnya penanaman modal asing, pinjaman luar negeri, dalam menumbuh kembangkan sektor industri di berbagai bidang. 

Konsep pembangunan ekonomi Indonesia yang di adopsi dari konsep pembangunan di negara-negara Eropa barat maupun Amerika Serikat, semakin mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kritik terutama datang dari para ahli ilmu sosial antara lain yang menyebutkan: pembangunan yang sangat berfokus pada pertumbuhan, yang mana menempatkan uang sebagai yang paling pokok (capital centerered development), memang telah berhasil dengan gemilang mewujudkan kemakmuran tetapi gagal mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, bahkan sebaliknya banyak membawa masalah yang sulit dicari pemecahannya. 

Demikian dikatakan bahwa paradigma pembangunan ekonomi (peningkatan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, industrialisasi) dalam prakteknya kerap tidak dapat memecahkan permasalahan sosial, malah menimbulkan masalah-masalah sosial tertentu. Dari kacamata para sosiolog para pengambil kebijakan sering menegasikan adanya kenyataan sosial di masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Antara lain seperti: adanya tatanan masyarakat tradisional, tingkat pendidikan yang masih rendah, budaya atau sikap transenden, komunalisme, dll. 

Sistem hukum yang dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi, tentunya tidak dapat mengelak dari pembantahan maupun kritik-kritik, ataupun bahan kajian lebih lanjut. Hukum positif Indonesia pada masa orde baru sebagian besar merupakan salah satu alat dalam mendukung bahkan memberikan pola atau kerangka pembangunan ekonomi, seperti a.l: peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing (PMA), pasar modal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dll. 

Dalam tulisan ini akan kami coba untuk melihat seberapa jauh sistem hukum HAKI yang dikembangkan di Indonesia, mendapatkan kritik-kritik baru, maupun tantangan penelaahan lebih lanjut pasca TRIPs Agreement. Titik tolak permasalahan akan difokuskan kepada isu traditional knowledge dalam penyelenggaraan sistem HAKI di Indonesia. 

HAKI (sebagai terjemahan harfiah dari : Intellectual Property Right) merupakan "..body of law concerned with protecting both cretive effort and economic investment 
in creative effort
. HAKI biasanya di pilah kedalam dua kelas: Hak Cipta serta hak yang bersangkutan dengan Hak Cipta (Neighboring Right) dan Hak Milik Industri : Hak Paten, Merek, dll. Pasca GATT / WTO yang menelurkan gagasan dalam TRIPS Agreement banyak yuris yang tidak terlalu mengkotak-kotakan HAKI sedemikian. Terutama di Indonesia sistem hukum HKI telah berkembang menjadi 7 bentuk perlindungan yaitu : Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Dan Perlindungan Varietas Tanaman. 

Adapun mengapa masalah 'traditional knowledge' ini kami angkat adalah karena alasan-alasan sebagai berikut: 

Masyarakat negara berkembang di dunia, merupakan masyarakat transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat industri. Ketika globalisasi dan pembanguanan dan budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalam pembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukum ekonomi negara bersangkutan tentunya mengimbas baik langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan masyarakat. Masyarakat yang masih belum dapat menikmati kue pembangunan ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atau hidup di luar urban area, tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibat penerapan hukum HAKI. 

Karya-karya seni tradisional, teknik-teknik tradisional yang telah lama "hidup" dalam masyarakat tradisional, dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis. Terdapat beberapa kasus HAKI yang terkenal dimana traditional knowledge merupakan obyek atau sumber perselisihan hukum. Sebagai contoh: masalah pembatalan paten Shisedo atas ramuan tradisional Indonesia, Kasus paten baswati rice antara India dan perusahaan multanasional (MNC) Amerika Serikat, paten tempe di A.S., dll. 

Masalah ini sering dijadikan 'peluru' oleh negara berkembang dalam mengkritik 'permintaan' negara maju dalam penerapan sistem HAKI yang lebih ketat (komprehensif dalam melindungi kepentingan negara maju, seperti: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, perlindungan merek terkenal, pirati lunak komputer, dll). 

Akibat hal diatas paradigma dalam melihat suatu karya tradisional di negara berkembang cenderung berubah. Dari suatu obyek yang perlu tetap dijaga "kegratisannya" menjadi obyek yang bernilai ekonomis. Negara yang merasa memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwa traditional knowledge harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan di tingkat internasional. 

Pembicaraan traditional knowledge menjadi wacana dalam berbagai forum Internasional. Salah satunya adalah : WIPO Asia Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues, yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 17 Oktober 2001. 

Apakah yang menjadi isu-isu pokok dalam pembicaraan traditional knowledge dalam perlindungan HAKI. Seberapa jauhkan sistem perlindungan HAKI mengatur traditional knowledge di Indonesia. Apa implikasi sosial budaya, dan ekonomi terhadap perlindungan HKI traditional knowledge yang sering didengungkan selama ini dalam perdebatan-perdebatan diatas. Merupakan sasaran kami dalam tulisan ini.

Penelaahan akan dicoba dengan berlandaskan asumsi kami bahwa sistem HAKI adalah juga sistem hukum yang harus dapat dilihat sebagai suatu yang tidak normatif, keharusan-keharusan, dan konsep yang tidak bisa ditawar. Tetapi sistem yang harusnya berasal dari kebutuhan masyarakat, dan tercipta untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sistem HAKI harus dinamis melihat perkembangan atau keadaan sosial budaya yang ada, terutama kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk sekarang ini. 

2. "Pisau Analisa" Yang Digunakan Pembahasan perlindungan HAKI dan Traditional Knowledge. 

Penulis melihat bahwa Hukum HAKI merupakan salah satu bagian sistem hukum yang merupakan salah satu bagian tatanan nilai dalam masyarakat. Norma-norma perlindungan HAKI dicoba dilihat dari berbagai sudut kepentingan di luar dari hukum HAKI itu sendiri. Sehingga HAKI tidak bisa tidak merupakan sistem yang dipengaruhi masyarakat dan mempengaruh masyarakat baik di tatanan masyarakat modern maupun masyarakat tradisional di negara berkembang. 

Dalam kancah Internasional sistem HAKI juga dapat dilihat sebagai suatu sistem hukum yang dijadikan piranti perlindungan kepentingan dua pihak yang saling berhadapan, yaitu: negara maju (developed countries)dan negara berkembang (developing countries). 

Oleh karena itu dalam pembahasan sdan analisa selanjutnya penulis cenderung melihat peramasalahan dalam kerangak teori critical legal studies, yang melihat bahwa hukum adalah politik. Hukum Internasional adalah produk politik dan sebagian merupakan hasil tarik ulurt Negara Berkembang dengan Negara Maju. Demikian halnya konsep perlindungan HAKI di tingkat Internasional dalam TRIPS Agreement dan konvensi internasional di bidang HAKI lainnya, serta penerapan peraturan perundang-undangan HAKI akan dilihat dari perspektif adanya kepentingan yang tarik menarik dalam masyarakat, sehubungan dengan traditional knowledge.


BAGIAN II. 
Pembahasan 

1. Definisi Traditional Knowledge 


Sebelum lebih jauh membahas permasalahan tradisional knowledge dan HAKI, diperlukan pengetahuan maupun wawasan mengenai apa yang dimaksud dengan traditional knowledge itu sendiri. 

Hal ini memang tidak mudah mengingat masalah pendefinisian maupun ruang lingkup traditional knowledge (pengetahuan tradisional) sendiri merupakan masalah dalam pembicaraan sistem HAKI di dunia internasional. 

Prof. Edi Sedyawati pernah menulis bahwa walaupun kata pengetahuan tradisional sering diperbedakan dengan sebutan folklore (kesenian atau kebudayaan rakyat), namun dalam pelajaran ilmu sosial atau budaya, keduanya sering dianggap sinonim. 

Permasalahan ini kemudian pernah dicoba diselesaikan oleh WIPO yang melontarkan definisi traditional knowledge sebagai: 
"Tradition based literary, artistic or scientific works, performances, inventions, scientific discoveries, designs, marks, names, and symbols, undisclosed information, and, all other tradition-based innovations and creations resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic fields." 

Penekanan terhadap kata "tradition-based" adalah dimaksudkan untuk merujuk kepada sebuah: 
"… knowledge systems, creations, innovations, and cultural expressions which have generally been transmitted from generation to generation, are generally regarded as pertaining to a particular people or its territory, have generally been developed in a non-systematic way, and are constantly evolving in response to a changing environment

Lebih jauh Prof. Sedyawati menjelaskan bahwa 

The term traditional has so far been understood as anything done in the old ways, and hence an antonym of "modern".Modernity has been defined as anything based on scientific reasoning, on calculability, and as anything running counter against the control and fetter of any tradition. 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata 'tradisional' berarti: sikap dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh kepada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun . 

Terminologi folklore sendiri sebenarnya pernah dipisahkan dari pembicaraan mengenai traditional knowledge oleh WIPO dan UNESCO, sebagai berikut: 

"...'expression of folklore means productions consisting of characteristic elements of the traditional artistic heritage developed and maintain by a community of (a country) or by individuals reflecting the traditional artistic expectations of such a community, in particular r: verbal expressions, such as folk tales, folk poetry and riddles; musical expressions, such as folk songs and instrumental music; 
expresssions by action, such as folk dances, plays and artistic forms or rituals; 
whether or not reduced to material form; and 
tangible expressions, such as: productions of folk art, in particular, drawings, paintings, carvings, sculptures, pottery, terracotta, mosaic, woodwork, metalware, jewellery, basket weaving, needlework, textiles, carpets, costumes; 
musical intruments; 
architectural forms; 

Namun dalam tulisan ini kami cenderung melihat pembicaraan mengenai traditional knowledge perlu ditempatkan ke terminologi yang lebih luas, yaitu sebagaimana yang dilontarkan oleh WIPO sebagai berikut: 

The categories of TK include agricultural knowledge, scientific knowledge , technical knowledge, ecological knowledge, medicinal knowledge, including related medicines and remedies, biodiversity-related knowledge, expressions of folklore in the form of music, dance, song, handicrafts, designs, stories, and artwork; element of language, such as names, geographical indications and symbols; and, movable cultural properties. 


2. Traditional Knowledge dalam sistem hukum HAKI Indonesia 

Dalam ketujuh undang-undang HAKI sebagai disebut diatas, hanya terdapat 2 undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkan mengenai traditional knowldege, yaitu: 

1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987) 

Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 10 
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. 
(2) a. Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara; 
b. Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadap luar negeri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 11 
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; 
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; 
f. karya pertunjukan; 
g. karya siaran; 
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; 
i. arsitektur; 
j. peta; 
k. seni batik; 
l. fotografi; 
m. sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. 

2. Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman / PVT (UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman) 

Dalam Pasal 7, disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 7 
Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. 
Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah. 
Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan selain undang-undang HAKI. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biodiversity / UNCBD) , Pasal 8 j UNCBD, menyebutkan bahwa pihak penandatangan konvensi wajib menghormati, melindungi, dan mempertahankan pengetahuan,inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup yang berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secaralebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek semacam itu. 


3. Quo Vadis Perlindungan HAKI bagi Traditional Knowledge 

Permasalahan perlindungan HAKI bagi pengetahuan tradisional merupakan hal yang cukup pelik. Disatu sisi pemerintah negara berkembang menganggap bahwa pengetahuan tradisional yang berada dalam wilayahnya dilihat sebagai suatu economic asset/ capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan internasional. Disisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people) maupun masyarakat non urban ditingkat lokal merupakan masyarakat yang ternarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi. 

'Globalisasi' hukum di bidang HaKI (seperti: Konvensi-Konvensi Internasional yang diselenggarakan di bawah naungan WIPO, GATT/WTO c.q. TRIPS Agreement) membuat konflik kepentingan dalam issue ini semakin keruh. Sebagai contoh: pasal dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentingan untuk melindungi traditional knowledge dalam sistem HAKI. Traditional Knowldege diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistem perlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam undang-undang hak cipta Indonesia. 

Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di forum nasional (di Indonesia) maupun internasional, pembicaraan mengenai isu traditional knowlege langsung ditempatkan ke dalam dua pembicaraan. Yaitu: 1. Adjustment bentuk perlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih mengakomodir kepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari traditional knowledge; 2. Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus (IPR's sui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege. 

Dalam hemat kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabila tidak didahului dengan dua bidang penelaahan lebih jauh. Yaitu: Pertama, pemetaan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yang melatarbelakanginya belakangan ini. Kedua: penelaahan lebih jauh mengenai karakter dari traditional knowledge, dan ke arah mana masyarakat tradisional akan di bawa dalam pembangunan ekonomi. Yang mana dalam kedua hal terakhir akan kami coba jabarkan dalam dua bagian di bawah ini. 


3.1. Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional Knowledge

Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat traditional knowledge. Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di negara berkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat lokal. Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat konflik kepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara (Northern Countries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis bumi) dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara Selatan (Southern Contries). 

Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah penduduk yang relatif besar merupakan potential market bagi usaha perdagangannya. Namun perkembangan teknologi maupun industri yang mulai tumbuh di negara berkembang membuat negara maju harus memperhitungkan kemungkinan negara berkembang menjadi 'kekuatan baru' yang dapat menjadi pesaing dalam pasar global. Dalam kepentingan ini HAKI merupakan sistem hukum yang dianggap dapat efektif melindungi kepentingan diatas. 
Sebagaimana disebut oleh Carlos Corea: 
TRIPS Agreement was also regarded as a component of a policy of technological proctetionism aimed at consolidating an international division of labour whereunder Northern countries generate innovations and Southern Countries constitute the market for the resulting products and services. 

Dari sudut kepentingan negara berkembang (nota bene : pemerintah negara berkembang), pengembangan teknologi, industrialisasi dan peningkatan nilai ekspor merupakan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Namun masalah kekurangan modal, penguasaan teknologi modern yang masih rendah, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, masih banyak masyarakat yang hidup secara tradisional (belum modern), dianggap sebagai kendala yang harus dipecahkan. Adanya sistem HaKI sebenarnya merupakan jalan tengah untuk menarik investasi asing (dari negara maju) agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia, yang kemudian membawa adanya transfer teknologi. 

Kecenderungan adanya praktek-praktek dari perusahaan maupun lembaga penelitian di negara maju yang memanfaatkan sumber daya alam hayati, teknik tradisional, kesenian tradisional, untuk kepentingan ekonominya, kemudian menimbulkan reaksi. Reaksi tersebut adalah upaya eksploitasi ekonomi maupun upaya pentakaran pemerintah negara berkembang terhadap asset-asset atau potensi-potensi yang dimiliki, termasuk: traditional knowledge dan sumber daya hayati dan genetik, dll. 
Kepentingan inilah yang kemudian ingin dicoba diakomodir dalam wacan perlindungan HAKI bagi traditional knowledge. 

Perlindungan HAKI bagi tradtional knowledge dianggap sebagai salah satu cara adanya "sharing benefit" antara 'pemakai' pengetahuan traditional negara maju, kepada pemilik pengetahuan tradisional di negara berkembang (yang mana kemudian dalam uraian dibawah ini akan pula menjadi permasalahan). 

Kepentingan yang ketiga adalah kepentingan dari masyarakat traditional sebagai 'pemilik' dari pengetahuan tradisional itu sendiri. Hal ini sebenarnya yang amat sulit untuk dipetakan. Ada dua permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang baik dikalangan ahli ilmu hukum maupun ahli ilmu sosial. Pertama adalah apa yang dapat didefinisikan atau dikategorikan sebagai masyarakat 'pemilik' pengetahuan tradisional. Apakah masyarakat yang dikategorikan suku terasing atau masyarakat asli (indigenous people) atau kah masyarakat lokal pada umumnya (masyarakat yang hidup di daerah luar urban yang memang masih menggunakan praktek-praktek / teknologi tradisional, tetapi sudah tidak memiliki institusi hukum adat yang tegas berlaku). Permasalahan ini kemudian yang juga membuat sulitnya di identifikasi kepentingan ekonomi mereka. 

Namun apabila dilihat dalam kacamata negara (pemerintah negara berkembang), dalam hal pembangunan ekonomi, masyarakat diatas adalah obyek dari pembangunan. Hukum digunakan untuk mengubah masyarakat sedemikian ke masyarakat yang modern (baik cara hidup, economic needs, dan lain-lain). Komunitas asli yang tidak adaptif terhadap cara hidup modern kemudian dianggap sebagai 'terbelakang', marjinal, dan perlu di rubah. 
Disini dapat dilihat adanya bias kepentingan antara negara dimana pengetahuan traditional itu hidup dengan kepentingan traditional/ indigenous/ local community itu sendiri. 

3.2 Karakter dari Traditional Knowledge 

Terdapat empat kategori permasalahan yang diidentifikasi dalam wacana pemberian perlindungan HAKI bagi traditional knowledge
1.) terminological and conceptual issues; 
2.) standard concerning the availability, scope, and use of intellectual property rights in traditional knowledge; 
3.) Certain criteria for the application of technical elements standards, including legal criteria for the definition of prior art and administrative and procedural isssues related to examination of patent application 
4.) Enforcement of rights in traditional knowledge; 

Keempat permasalahan diatas pada dasarnya timbul dari uniknya karakter dari traditional knowledge itu sendiri. Sebagaimana diketahui banyak dari berbagai pengetahuan tradisional baik itu berupa kesenian rakyat, maupun teknologi-teknologi tradisional tidak diketahui asal muasalnya (siapa yang menciptakan, dll) atau biasa disebut anonim. Suatu pengetahuan atau karya tradisional merupakan pengetahuan yang dituturkan secara turun temurun (intergenerasi), dan sebagian besar dengan cara yang tidak tertulis. Pengetahuan tradisional juga hidup dalam suatu tatanan masyarakat yang menganut faham komunalisme. Hal ini menyebabkan pengetahuan tradisional di tataran masyarakat asli/ tradisional bersifat inklusif. Semua pihak dapat memanfaatkan secara cuma-cuma. Demikian pula dengan pengejawantahan atau pemakaian lebih lanjut dari pengetahuan tradisional 

Apabila kemudian pengakuan terhadap suatu karya intelektual maupun perlindungan terhadap karya tradisional dianut sistem kepemilikan yang bersifat individu (private property) sebagaimana karakter dari perlindungan HAKI maka tentunya akan ditemukan kesulitan-kesulitan. 
Sebagai contoh: 
1. Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran hak paten terhadap proses pembuatan lampit (tikar rotan) yang dikatakan sebagai milik masyarakat dayak?. Masyarakat dayak yang mana (mengingat banyaknya sub kultur dayak di kalimantan, seperti: dayak iban, kenyah, ) yang memiliki hak?. Mengingat teknologi pembuatan lampit adalah warisan leluhur mereka dan sudah diterapkan oleh kebanyakan suku dayak di Kalimantan. 
2. Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang atas ramuan jamu tradisional brotowali . Sebagaimana diketahui ramuan jamu tersebut berasal dari daerah jawa. Masyarakat jawa yang manakah yang berhak untuk mengajukan klaim apabila terjadi 'pencurian' ramuan tersebut oleh perusahaan obat multinasional?. Apabila memang kemudian akan ada pembayaran sejumlah royalty oleh perusahaan asing tersebut, siapakah yang berhak atas royalti tersebut? Apakah pemerintah Indonesia, masyarakat adat tertentu, atau pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat didaerahnya/. 

Undang-undang hak cipta (dalam pasal 10) sebenarnya telah berupaya memberikan jalan keluar dengan mengatakan bahwa negara 'yang mewakili' kepentingan rakyatnya (dalam hal ini; masyarakat tradisional di Indonesia) sebagai pemegang hak cipta. Apabila pihak asing memanfaatkan karya budaya /pengetahuan tradisionalnya tanpa mengindahkan kepentingan Indonesia atau masyarakat tradisional dalam rangka "sharing benefit" diatas. 

Disisi lain pemahaman bahwa pengetahuan tradisional, ataupun karya traditional merupakan "milik bersama" ataupun "common heritage of all mankind", dapat dilihat sebagai upaya pencegahan konflik berkepanjangan dalam hal klaim hak kepemilikan yang dapat timbul di Indonesia yang plural. Walaupun dalam perkembangannya sebagaimana kami uraikan diatas, doktrin dapat terlihat tidak kondusif untuk melindungi kepentingan negara berkembang dalam menaikan posisi tawarnya di pasar global melawan negara maju sebagaimana gambaran konflik kepentingan diatas. 

Dengan demikian disini terlihat pengenalan sistem HAKI bagi masyarakat tradisional untuk melindungi traditional knowledge, perlu mendapatkan penelaahan lebih jauh.Memang apabila kita menilik hanya dalam perspektif konflik kepentingan antara negara maju-dan negara berkembang, perlindungan HAKI bagi masyarakat tradisional jalan yang terlihat ideal. 

Namun apabila kita melihat ke tataran yang lebih internal (didalam negara berkembang itu sendiri) atau antara negara dengan masyarakat tradisional di wilyahnya, penerapan sistem HAKI bagi traditional knowledge akan menemukan tantangan pelik. Terutama dalam masalah klaim pemilikan antara pihak-pihak yang merasa berhak atas traditional knowledge (misalnya antara suku, ataupun sub kultur yang beranekaragam, antara pemerintah pusat dengan daerah dll). 

Oleh karena itu pembicaraan mengenai pemanfaatan traditional knowledge untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, harus dikembalikan kedalam konteks yang lebih mendasar, yaitu: ke arah mana negara akan memberdayakan atau membangun masyarakatnya yang sebagian masih miskin, maupun menerapkan cara hidup yang tradisional dalam kondisi modernisasi, globalisasi yang sudah tak terbendung. 

UNCBD pasal 8 j (sebagaimana telah disebutkan diatas), sebenarnya telah cukup baik dalam membuka gerbang bagi awareness pembuat kebijakan dalam mencari solusi perlindungan bagi "traditional knowledge" secara lebih luas (tanpa secara tergesa mengajukan sistem HAKI sebagai solusi). Untuk hal ini strategi transformasi budaya dalam pembangunan di Indonesia dapat menjadi salah satu pilihan. Strategi transformasi budaya antara lain: upaya pemahaman terhadap setiap tradisi dan adat yang ada di Indonesia, pemberdayaan (empowerment) masyarakat adat berupa pemberian ruang agar masyarakat adat dapat mengembangkan kekayaan budaya dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam mengembangkan kemamp[uan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat (seperti hak ulayat), serta hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok. 

Upaya yang serius dalam hal terakhir diatas diharapkan dapat dijadikan pertimbangan utama dalam upaya pembentukan hukum maupun reformasi hukum (termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual) untuk kepentingan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia. 


Daftar Pustaka 

§ Asian Law Group Pty Ltd , "Short Course in Intellectual Property Rights (Advanced)" (teaching material pada Indonesian Australian Specialised Training Project /IASTP ), Jakarta Agustus 2000, hal 25 

§ Correa, Carlos M. Intellectual Property Rights, the WTO and Developing Countries, The TRIPS Agreement and Policy Options. Third World Network., 2000 

§ WIPO Asia-Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues . Symposium Material Compilation, Yogyakarta: 17 Oktober 2001 

§ PaulusTangdilintin. "Pembagunan Sosial: Respon Dinamis dan Komprehensif Terhadap Situasi Krisis, Suatau Catatan Bagi Sistem Ekonomi Kerakyatan".Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu kesejahteraan Sosial, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Hikmahanto Juwana, "Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan negara Maju". Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Mansour Fakih. "Tradisi dan Pembangunan : Suatu Tinjauan Kritis, Kebudayaan, Kearifan Tradisional & Pelestarian Lingkungan". Majalah Analisis CSIS Tahun 1995 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987, a UU No. 12 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 29 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Ratifikasi United Nation Convention on Biodiversity, UU No. 5 Tahun 1994




Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com 
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype