http://astarini.blog.friendster.com/2008/11/folklore/
Hak Kekayaan Intelektual
dalam kaitannya dengan perlindungan
Traditional Knowladge, Folklore dan Genetic Resources
Oleh:
Dwi Rezki Sri Astarini, SH., MH
Konsultan HKI pada HADS Partnership Law Firm
Kecele. Itu yang bangsa kita alami ketika mengetahui semakin banyaknya Pengetahuan Tradisional, Tradisi Budaya dan Sumber Daya Hayati yang kita miliki ternyata didaftarkan oleh negara lain. Seperti misalnya ketika tempe, cabe jawa, sri gading, orang aring didaftarkan di Jepang, atau misalnya ketika kebaya, batik dan angklung dikabarkan diklaim sebagai produk dari Malaysia. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Dalam wacana Hak Kekayaan Intelektual, dikenal adanya kekayaan-kekayaan budaya asli yang tidak menjadi hak perseorangan melainkan hak sekelompok masyarakat. Kekayaan tersebut digolongkan menjadi 3 macam, yaitu; Pengetahuan Tradisional(Traditional Knowladge), Tradisi Budaya (Folklore) dan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources). Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowladge) dan Tradisi Budaya (Folklore) digolongkan sebagai intagible cultural heritage, sedangkan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ilmu Pengetahuan Tradisional terutama menyangkut bahan makanan dan obat-obatan / farmasi.
Terminologi Traditional Knowladge dapat dikaikan dengan ilmu pengetahuan di bidang-bidang tertentu seperti medis, sains, ekologi, maupun ekonomi, yang bersifat tradisional yang telah diketahui oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dan mencerminkan kebudayaan masyarakat tersebut. Traditional Knowladge merupakan suatu assetyang sangat berharga bagi suatu kelompok masyarakat tersebut yang dapat digunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan digunakan pula oleh kelompok masyarakat lainnya. Walaupun ada istilah Tradisional, Traditional Knowledgetidak selalu diasosiasikan dengan sesuatu yang kuno, Traditional Knowledge sebenarnya dapat merupakan sesuatu yang dinamis, yang dihasilkan oleh sekelompok masyarakat tertentu yang mencerminkan budaya mereka. Traditional Knowledge merupakan suatu bentuk ilmu pengetahuan yang dikembangkan, dipertahankan, dan diteruskan secara turun-temurun antar generasi dalam masyarakat tersebut, dan kadangkala diturunkan melalui tata cara adat tertentu yang berlaku dalam kebudayaan masyarakat tersebut. Banyak komunitas masyarakat yang menganggap Traditonal Knowledge sebagai bentuk identitas budaya mereka sehingga hal inilah yang membuatTraditional Knowledge bersifat "Tradisional".
Sedangkan Folklore merupakan suatu karya cipta yang telah diketahui secara turun-temurun oleh suatu golongan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan serta direproduksi dan merefleksikan identitas sosial dan budaya suatu masyarakat tertentu. Folklore tidak diketahui siapa penciptanya, tetapi ciptaannya telah dikenal baik dalam suatu masyarakat dan dianggap bahwa ciptaan tersebut merupakan warisan budaya masyarakat itu sehingga masyarakat tersebut memiliki hak untuk menggunakan ciptaan tersebut. Folklorediekspresikan melalui cerita rakyat, music, lagu dan tarian tradisional, serta kesenian rakyat lainnya. Folklore biasanya tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil, melainkan untuk kepentingan kebudayaan dan agama, dan Folklore secara terus-menerus berevolusi dan berkembang dalam suatu masyarakat.
Di Indonesia sendiri walaupun belum diatur secara khusus dalam suatu Undang-undang, namun sebenarnya telah ada perlindungan hukum terhadap Traditional Knowladge, Folklore, dan Genetic Resources baik secara eksplisit maupun implisit, yaitu dalam:
a. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di Pasal 10 dan Pasal 11;
b. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman/PVT di Pasal 7.
Namun tidak dapat dipungkiri, proses penyusunan terhadap Konvensi Internasional mengenai Traditional Knowledge, Folkloremaupun Genetic Resources itu sendiri meski sudah berjalan lima tahun lebih masih sangat kuat benturan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang. Hingga memasuki sidang ke-10, forum yang dinamakan Intergovernmental Commitee on Intellectual Property and Genetic resources, Traditional Knowladge and Folkloremasih terus menyamakan persepsi mengenai definisi umum tentang istilah dan konsep ketiga hal diatas. Tidak tercapainya Konvensi Internasional tersebut dikarenakan masalah ini bukan lagi hanya sekedar perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, namun juga terdapat kepentingan politik dan ekonomi dari masing-masing negara. Negara-negara maju tentu memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga sampai saat ini belum ada titik temu. Kekhawatiran negara maju dengan adanya konvensi ini, contohnya di dalam dunia farmasi, negara-negara maju banyak menggunakan bahan-bahan alami dengan memanfaatkan Genetic Resources dari negara-negara berkembang, tentu jika Konvensi ini diratifikasi, negara maju nantinya bisa dimintakan membayar royalti. Karena terungkap, negara maju telah menikmati keuntungan berkisar US$ 500 miliar–US$ 800 miliar dalam memanfaatkan Traditional Knowledge, Folklore maupun Genetic Resources negara-negara berkembang.
Bagaimana dengan Indonesia? Ternyata didalam negeri pun perlindungan terhadap ketiga warisan budaya masyarakat diatas masih menghadapi tantangan yang tidak kalah peliknya. Selain karena persoalan masih barunya isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang mengakibatkan tidak sedikitnya produk-produk bangsa kita didaftarkan oleh negara lain dan diklaim sebagai kepunyaan mereka, hal lain yang masih menjadi persoalan adalah mengenai klaim kepemilikan terhadap pihak-pihak yang merasa berhak atas warisan budaya tersebut, baik klaim kepemilikan antar suku, sub kultur yang beraneka ragam maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itulah, selain faktor historis yang tidak boleh dilupakan, kita harus terus menggalakkan pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya kita ke masyarakat agar tidak lagi diklaim oleh negara lain, pendaftaran juga dimaksudkan untuk mendokumentasikan warisan budaya tersebut agar memudahkan pengidentifikasian komunitas mana yang berhak mengakuinya. Lebih jauh, kita semua seharusnya menyadari bahwa perlindungan dari warisan budaya tersebut tujuannya tidak lain adalah untuk kepentingan ekonomis yaitu kesejahteraan Bangsa Indonesia itu sendiri. Karenanya mari, kita lindungi dan lestarikan warisan budaya kita agar tidak terlepas dan tetap menjadi bagian yang penting dari bangsa kita.
Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya
Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer
Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia
mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001
email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com
Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile
Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142
Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype
No comments:
Post a Comment