Friday, September 11, 2009

[Berpikir Bebas 850] MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

Oleh: Ranggalawe Suryasaladin 

BAGIAN I 
Pendahuluan 

1. Latar Belakang Permasalahan 


Pembangunan ekonomi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan maupun hukum yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan: kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Pembangunan ekonomi Indonesia dalam 3 dasawarsa terakhir diletakkan pada upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi. Upaya pertumbuhan ekonomi pada rezim orde baru di topang dengan masifnya penanaman modal asing, pinjaman luar negeri, dalam menumbuh kembangkan sektor industri di berbagai bidang. 

Konsep pembangunan ekonomi Indonesia yang di adopsi dari konsep pembangunan di negara-negara Eropa barat maupun Amerika Serikat, semakin mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kritik terutama datang dari para ahli ilmu sosial antara lain yang menyebutkan: pembangunan yang sangat berfokus pada pertumbuhan, yang mana menempatkan uang sebagai yang paling pokok (capital centerered development), memang telah berhasil dengan gemilang mewujudkan kemakmuran tetapi gagal mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, bahkan sebaliknya banyak membawa masalah yang sulit dicari pemecahannya. 

Demikian dikatakan bahwa paradigma pembangunan ekonomi (peningkatan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, industrialisasi) dalam prakteknya kerap tidak dapat memecahkan permasalahan sosial, malah menimbulkan masalah-masalah sosial tertentu. Dari kacamata para sosiolog para pengambil kebijakan sering menegasikan adanya kenyataan sosial di masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Antara lain seperti: adanya tatanan masyarakat tradisional, tingkat pendidikan yang masih rendah, budaya atau sikap transenden, komunalisme, dll. 

Sistem hukum yang dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi, tentunya tidak dapat mengelak dari pembantahan maupun kritik-kritik, ataupun bahan kajian lebih lanjut. Hukum positif Indonesia pada masa orde baru sebagian besar merupakan salah satu alat dalam mendukung bahkan memberikan pola atau kerangka pembangunan ekonomi, seperti a.l: peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing (PMA), pasar modal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dll. 

Dalam tulisan ini akan kami coba untuk melihat seberapa jauh sistem hukum HAKI yang dikembangkan di Indonesia, mendapatkan kritik-kritik baru, maupun tantangan penelaahan lebih lanjut pasca TRIPs Agreement. Titik tolak permasalahan akan difokuskan kepada isu traditional knowledge dalam penyelenggaraan sistem HAKI di Indonesia. 

HAKI (sebagai terjemahan harfiah dari : Intellectual Property Right) merupakan "..body of law concerned with protecting both cretive effort and economic investment 
in creative effort
. HAKI biasanya di pilah kedalam dua kelas: Hak Cipta serta hak yang bersangkutan dengan Hak Cipta (Neighboring Right) dan Hak Milik Industri : Hak Paten, Merek, dll. Pasca GATT / WTO yang menelurkan gagasan dalam TRIPS Agreement banyak yuris yang tidak terlalu mengkotak-kotakan HAKI sedemikian. Terutama di Indonesia sistem hukum HKI telah berkembang menjadi 7 bentuk perlindungan yaitu : Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Dan Perlindungan Varietas Tanaman. 

Adapun mengapa masalah 'traditional knowledge' ini kami angkat adalah karena alasan-alasan sebagai berikut: 

Masyarakat negara berkembang di dunia, merupakan masyarakat transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat industri. Ketika globalisasi dan pembanguanan dan budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalam pembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukum ekonomi negara bersangkutan tentunya mengimbas baik langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan masyarakat. Masyarakat yang masih belum dapat menikmati kue pembangunan ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atau hidup di luar urban area, tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibat penerapan hukum HAKI. 

Karya-karya seni tradisional, teknik-teknik tradisional yang telah lama "hidup" dalam masyarakat tradisional, dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis. Terdapat beberapa kasus HAKI yang terkenal dimana traditional knowledge merupakan obyek atau sumber perselisihan hukum. Sebagai contoh: masalah pembatalan paten Shisedo atas ramuan tradisional Indonesia, Kasus paten baswati rice antara India dan perusahaan multanasional (MNC) Amerika Serikat, paten tempe di A.S., dll. 

Masalah ini sering dijadikan 'peluru' oleh negara berkembang dalam mengkritik 'permintaan' negara maju dalam penerapan sistem HAKI yang lebih ketat (komprehensif dalam melindungi kepentingan negara maju, seperti: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, perlindungan merek terkenal, pirati lunak komputer, dll). 

Akibat hal diatas paradigma dalam melihat suatu karya tradisional di negara berkembang cenderung berubah. Dari suatu obyek yang perlu tetap dijaga "kegratisannya" menjadi obyek yang bernilai ekonomis. Negara yang merasa memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwa traditional knowledge harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan di tingkat internasional. 

Pembicaraan traditional knowledge menjadi wacana dalam berbagai forum Internasional. Salah satunya adalah : WIPO Asia Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues, yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 17 Oktober 2001. 

Apakah yang menjadi isu-isu pokok dalam pembicaraan traditional knowledge dalam perlindungan HAKI. Seberapa jauhkan sistem perlindungan HAKI mengatur traditional knowledge di Indonesia. Apa implikasi sosial budaya, dan ekonomi terhadap perlindungan HKI traditional knowledge yang sering didengungkan selama ini dalam perdebatan-perdebatan diatas. Merupakan sasaran kami dalam tulisan ini.

Penelaahan akan dicoba dengan berlandaskan asumsi kami bahwa sistem HAKI adalah juga sistem hukum yang harus dapat dilihat sebagai suatu yang tidak normatif, keharusan-keharusan, dan konsep yang tidak bisa ditawar. Tetapi sistem yang harusnya berasal dari kebutuhan masyarakat, dan tercipta untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sistem HAKI harus dinamis melihat perkembangan atau keadaan sosial budaya yang ada, terutama kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk sekarang ini. 

2. "Pisau Analisa" Yang Digunakan Pembahasan perlindungan HAKI dan Traditional Knowledge. 

Penulis melihat bahwa Hukum HAKI merupakan salah satu bagian sistem hukum yang merupakan salah satu bagian tatanan nilai dalam masyarakat. Norma-norma perlindungan HAKI dicoba dilihat dari berbagai sudut kepentingan di luar dari hukum HAKI itu sendiri. Sehingga HAKI tidak bisa tidak merupakan sistem yang dipengaruhi masyarakat dan mempengaruh masyarakat baik di tatanan masyarakat modern maupun masyarakat tradisional di negara berkembang. 

Dalam kancah Internasional sistem HAKI juga dapat dilihat sebagai suatu sistem hukum yang dijadikan piranti perlindungan kepentingan dua pihak yang saling berhadapan, yaitu: negara maju (developed countries)dan negara berkembang (developing countries). 

Oleh karena itu dalam pembahasan sdan analisa selanjutnya penulis cenderung melihat peramasalahan dalam kerangak teori critical legal studies, yang melihat bahwa hukum adalah politik. Hukum Internasional adalah produk politik dan sebagian merupakan hasil tarik ulurt Negara Berkembang dengan Negara Maju. Demikian halnya konsep perlindungan HAKI di tingkat Internasional dalam TRIPS Agreement dan konvensi internasional di bidang HAKI lainnya, serta penerapan peraturan perundang-undangan HAKI akan dilihat dari perspektif adanya kepentingan yang tarik menarik dalam masyarakat, sehubungan dengan traditional knowledge.


BAGIAN II. 
Pembahasan 

1. Definisi Traditional Knowledge 


Sebelum lebih jauh membahas permasalahan tradisional knowledge dan HAKI, diperlukan pengetahuan maupun wawasan mengenai apa yang dimaksud dengan traditional knowledge itu sendiri. 

Hal ini memang tidak mudah mengingat masalah pendefinisian maupun ruang lingkup traditional knowledge (pengetahuan tradisional) sendiri merupakan masalah dalam pembicaraan sistem HAKI di dunia internasional. 

Prof. Edi Sedyawati pernah menulis bahwa walaupun kata pengetahuan tradisional sering diperbedakan dengan sebutan folklore (kesenian atau kebudayaan rakyat), namun dalam pelajaran ilmu sosial atau budaya, keduanya sering dianggap sinonim. 

Permasalahan ini kemudian pernah dicoba diselesaikan oleh WIPO yang melontarkan definisi traditional knowledge sebagai: 
"Tradition based literary, artistic or scientific works, performances, inventions, scientific discoveries, designs, marks, names, and symbols, undisclosed information, and, all other tradition-based innovations and creations resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic fields." 

Penekanan terhadap kata "tradition-based" adalah dimaksudkan untuk merujuk kepada sebuah: 
"… knowledge systems, creations, innovations, and cultural expressions which have generally been transmitted from generation to generation, are generally regarded as pertaining to a particular people or its territory, have generally been developed in a non-systematic way, and are constantly evolving in response to a changing environment

Lebih jauh Prof. Sedyawati menjelaskan bahwa 

The term traditional has so far been understood as anything done in the old ways, and hence an antonym of "modern".Modernity has been defined as anything based on scientific reasoning, on calculability, and as anything running counter against the control and fetter of any tradition. 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata 'tradisional' berarti: sikap dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh kepada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun . 

Terminologi folklore sendiri sebenarnya pernah dipisahkan dari pembicaraan mengenai traditional knowledge oleh WIPO dan UNESCO, sebagai berikut: 

"...'expression of folklore means productions consisting of characteristic elements of the traditional artistic heritage developed and maintain by a community of (a country) or by individuals reflecting the traditional artistic expectations of such a community, in particular r: verbal expressions, such as folk tales, folk poetry and riddles; musical expressions, such as folk songs and instrumental music; 
expresssions by action, such as folk dances, plays and artistic forms or rituals; 
whether or not reduced to material form; and 
tangible expressions, such as: productions of folk art, in particular, drawings, paintings, carvings, sculptures, pottery, terracotta, mosaic, woodwork, metalware, jewellery, basket weaving, needlework, textiles, carpets, costumes; 
musical intruments; 
architectural forms; 

Namun dalam tulisan ini kami cenderung melihat pembicaraan mengenai traditional knowledge perlu ditempatkan ke terminologi yang lebih luas, yaitu sebagaimana yang dilontarkan oleh WIPO sebagai berikut: 

The categories of TK include agricultural knowledge, scientific knowledge , technical knowledge, ecological knowledge, medicinal knowledge, including related medicines and remedies, biodiversity-related knowledge, expressions of folklore in the form of music, dance, song, handicrafts, designs, stories, and artwork; element of language, such as names, geographical indications and symbols; and, movable cultural properties. 


2. Traditional Knowledge dalam sistem hukum HAKI Indonesia 

Dalam ketujuh undang-undang HAKI sebagai disebut diatas, hanya terdapat 2 undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkan mengenai traditional knowldege, yaitu: 

1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987) 

Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 10 
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. 
(2) a. Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara; 
b. Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadap luar negeri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 11 
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; 
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; 
f. karya pertunjukan; 
g. karya siaran; 
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; 
i. arsitektur; 
j. peta; 
k. seni batik; 
l. fotografi; 
m. sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. 

2. Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman / PVT (UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman) 

Dalam Pasal 7, disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 7 
Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. 
Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah. 
Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan selain undang-undang HAKI. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biodiversity / UNCBD) , Pasal 8 j UNCBD, menyebutkan bahwa pihak penandatangan konvensi wajib menghormati, melindungi, dan mempertahankan pengetahuan,inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup yang berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secaralebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek semacam itu. 


3. Quo Vadis Perlindungan HAKI bagi Traditional Knowledge 

Permasalahan perlindungan HAKI bagi pengetahuan tradisional merupakan hal yang cukup pelik. Disatu sisi pemerintah negara berkembang menganggap bahwa pengetahuan tradisional yang berada dalam wilayahnya dilihat sebagai suatu economic asset/ capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan internasional. Disisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people) maupun masyarakat non urban ditingkat lokal merupakan masyarakat yang ternarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi. 

'Globalisasi' hukum di bidang HaKI (seperti: Konvensi-Konvensi Internasional yang diselenggarakan di bawah naungan WIPO, GATT/WTO c.q. TRIPS Agreement) membuat konflik kepentingan dalam issue ini semakin keruh. Sebagai contoh: pasal dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentingan untuk melindungi traditional knowledge dalam sistem HAKI. Traditional Knowldege diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistem perlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam undang-undang hak cipta Indonesia. 

Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di forum nasional (di Indonesia) maupun internasional, pembicaraan mengenai isu traditional knowlege langsung ditempatkan ke dalam dua pembicaraan. Yaitu: 1. Adjustment bentuk perlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih mengakomodir kepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari traditional knowledge; 2. Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus (IPR's sui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege. 

Dalam hemat kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabila tidak didahului dengan dua bidang penelaahan lebih jauh. Yaitu: Pertama, pemetaan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yang melatarbelakanginya belakangan ini. Kedua: penelaahan lebih jauh mengenai karakter dari traditional knowledge, dan ke arah mana masyarakat tradisional akan di bawa dalam pembangunan ekonomi. Yang mana dalam kedua hal terakhir akan kami coba jabarkan dalam dua bagian di bawah ini. 


3.1. Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional Knowledge

Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat traditional knowledge. Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di negara berkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat lokal. Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat konflik kepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara (Northern Countries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis bumi) dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara Selatan (Southern Contries). 

Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah penduduk yang relatif besar merupakan potential market bagi usaha perdagangannya. Namun perkembangan teknologi maupun industri yang mulai tumbuh di negara berkembang membuat negara maju harus memperhitungkan kemungkinan negara berkembang menjadi 'kekuatan baru' yang dapat menjadi pesaing dalam pasar global. Dalam kepentingan ini HAKI merupakan sistem hukum yang dianggap dapat efektif melindungi kepentingan diatas. 
Sebagaimana disebut oleh Carlos Corea: 
TRIPS Agreement was also regarded as a component of a policy of technological proctetionism aimed at consolidating an international division of labour whereunder Northern countries generate innovations and Southern Countries constitute the market for the resulting products and services. 

Dari sudut kepentingan negara berkembang (nota bene : pemerintah negara berkembang), pengembangan teknologi, industrialisasi dan peningkatan nilai ekspor merupakan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Namun masalah kekurangan modal, penguasaan teknologi modern yang masih rendah, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, masih banyak masyarakat yang hidup secara tradisional (belum modern), dianggap sebagai kendala yang harus dipecahkan. Adanya sistem HaKI sebenarnya merupakan jalan tengah untuk menarik investasi asing (dari negara maju) agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia, yang kemudian membawa adanya transfer teknologi. 

Kecenderungan adanya praktek-praktek dari perusahaan maupun lembaga penelitian di negara maju yang memanfaatkan sumber daya alam hayati, teknik tradisional, kesenian tradisional, untuk kepentingan ekonominya, kemudian menimbulkan reaksi. Reaksi tersebut adalah upaya eksploitasi ekonomi maupun upaya pentakaran pemerintah negara berkembang terhadap asset-asset atau potensi-potensi yang dimiliki, termasuk: traditional knowledge dan sumber daya hayati dan genetik, dll. 
Kepentingan inilah yang kemudian ingin dicoba diakomodir dalam wacan perlindungan HAKI bagi traditional knowledge. 

Perlindungan HAKI bagi tradtional knowledge dianggap sebagai salah satu cara adanya "sharing benefit" antara 'pemakai' pengetahuan traditional negara maju, kepada pemilik pengetahuan tradisional di negara berkembang (yang mana kemudian dalam uraian dibawah ini akan pula menjadi permasalahan). 

Kepentingan yang ketiga adalah kepentingan dari masyarakat traditional sebagai 'pemilik' dari pengetahuan tradisional itu sendiri. Hal ini sebenarnya yang amat sulit untuk dipetakan. Ada dua permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang baik dikalangan ahli ilmu hukum maupun ahli ilmu sosial. Pertama adalah apa yang dapat didefinisikan atau dikategorikan sebagai masyarakat 'pemilik' pengetahuan tradisional. Apakah masyarakat yang dikategorikan suku terasing atau masyarakat asli (indigenous people) atau kah masyarakat lokal pada umumnya (masyarakat yang hidup di daerah luar urban yang memang masih menggunakan praktek-praktek / teknologi tradisional, tetapi sudah tidak memiliki institusi hukum adat yang tegas berlaku). Permasalahan ini kemudian yang juga membuat sulitnya di identifikasi kepentingan ekonomi mereka. 

Namun apabila dilihat dalam kacamata negara (pemerintah negara berkembang), dalam hal pembangunan ekonomi, masyarakat diatas adalah obyek dari pembangunan. Hukum digunakan untuk mengubah masyarakat sedemikian ke masyarakat yang modern (baik cara hidup, economic needs, dan lain-lain). Komunitas asli yang tidak adaptif terhadap cara hidup modern kemudian dianggap sebagai 'terbelakang', marjinal, dan perlu di rubah. 
Disini dapat dilihat adanya bias kepentingan antara negara dimana pengetahuan traditional itu hidup dengan kepentingan traditional/ indigenous/ local community itu sendiri. 

3.2 Karakter dari Traditional Knowledge 

Terdapat empat kategori permasalahan yang diidentifikasi dalam wacana pemberian perlindungan HAKI bagi traditional knowledge
1.) terminological and conceptual issues; 
2.) standard concerning the availability, scope, and use of intellectual property rights in traditional knowledge; 
3.) Certain criteria for the application of technical elements standards, including legal criteria for the definition of prior art and administrative and procedural isssues related to examination of patent application 
4.) Enforcement of rights in traditional knowledge; 

Keempat permasalahan diatas pada dasarnya timbul dari uniknya karakter dari traditional knowledge itu sendiri. Sebagaimana diketahui banyak dari berbagai pengetahuan tradisional baik itu berupa kesenian rakyat, maupun teknologi-teknologi tradisional tidak diketahui asal muasalnya (siapa yang menciptakan, dll) atau biasa disebut anonim. Suatu pengetahuan atau karya tradisional merupakan pengetahuan yang dituturkan secara turun temurun (intergenerasi), dan sebagian besar dengan cara yang tidak tertulis. Pengetahuan tradisional juga hidup dalam suatu tatanan masyarakat yang menganut faham komunalisme. Hal ini menyebabkan pengetahuan tradisional di tataran masyarakat asli/ tradisional bersifat inklusif. Semua pihak dapat memanfaatkan secara cuma-cuma. Demikian pula dengan pengejawantahan atau pemakaian lebih lanjut dari pengetahuan tradisional 

Apabila kemudian pengakuan terhadap suatu karya intelektual maupun perlindungan terhadap karya tradisional dianut sistem kepemilikan yang bersifat individu (private property) sebagaimana karakter dari perlindungan HAKI maka tentunya akan ditemukan kesulitan-kesulitan. 
Sebagai contoh: 
1. Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran hak paten terhadap proses pembuatan lampit (tikar rotan) yang dikatakan sebagai milik masyarakat dayak?. Masyarakat dayak yang mana (mengingat banyaknya sub kultur dayak di kalimantan, seperti: dayak iban, kenyah, ) yang memiliki hak?. Mengingat teknologi pembuatan lampit adalah warisan leluhur mereka dan sudah diterapkan oleh kebanyakan suku dayak di Kalimantan. 
2. Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang atas ramuan jamu tradisional brotowali . Sebagaimana diketahui ramuan jamu tersebut berasal dari daerah jawa. Masyarakat jawa yang manakah yang berhak untuk mengajukan klaim apabila terjadi 'pencurian' ramuan tersebut oleh perusahaan obat multinasional?. Apabila memang kemudian akan ada pembayaran sejumlah royalty oleh perusahaan asing tersebut, siapakah yang berhak atas royalti tersebut? Apakah pemerintah Indonesia, masyarakat adat tertentu, atau pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat didaerahnya/. 

Undang-undang hak cipta (dalam pasal 10) sebenarnya telah berupaya memberikan jalan keluar dengan mengatakan bahwa negara 'yang mewakili' kepentingan rakyatnya (dalam hal ini; masyarakat tradisional di Indonesia) sebagai pemegang hak cipta. Apabila pihak asing memanfaatkan karya budaya /pengetahuan tradisionalnya tanpa mengindahkan kepentingan Indonesia atau masyarakat tradisional dalam rangka "sharing benefit" diatas. 

Disisi lain pemahaman bahwa pengetahuan tradisional, ataupun karya traditional merupakan "milik bersama" ataupun "common heritage of all mankind", dapat dilihat sebagai upaya pencegahan konflik berkepanjangan dalam hal klaim hak kepemilikan yang dapat timbul di Indonesia yang plural. Walaupun dalam perkembangannya sebagaimana kami uraikan diatas, doktrin dapat terlihat tidak kondusif untuk melindungi kepentingan negara berkembang dalam menaikan posisi tawarnya di pasar global melawan negara maju sebagaimana gambaran konflik kepentingan diatas. 

Dengan demikian disini terlihat pengenalan sistem HAKI bagi masyarakat tradisional untuk melindungi traditional knowledge, perlu mendapatkan penelaahan lebih jauh.Memang apabila kita menilik hanya dalam perspektif konflik kepentingan antara negara maju-dan negara berkembang, perlindungan HAKI bagi masyarakat tradisional jalan yang terlihat ideal. 

Namun apabila kita melihat ke tataran yang lebih internal (didalam negara berkembang itu sendiri) atau antara negara dengan masyarakat tradisional di wilyahnya, penerapan sistem HAKI bagi traditional knowledge akan menemukan tantangan pelik. Terutama dalam masalah klaim pemilikan antara pihak-pihak yang merasa berhak atas traditional knowledge (misalnya antara suku, ataupun sub kultur yang beranekaragam, antara pemerintah pusat dengan daerah dll). 

Oleh karena itu pembicaraan mengenai pemanfaatan traditional knowledge untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, harus dikembalikan kedalam konteks yang lebih mendasar, yaitu: ke arah mana negara akan memberdayakan atau membangun masyarakatnya yang sebagian masih miskin, maupun menerapkan cara hidup yang tradisional dalam kondisi modernisasi, globalisasi yang sudah tak terbendung. 

UNCBD pasal 8 j (sebagaimana telah disebutkan diatas), sebenarnya telah cukup baik dalam membuka gerbang bagi awareness pembuat kebijakan dalam mencari solusi perlindungan bagi "traditional knowledge" secara lebih luas (tanpa secara tergesa mengajukan sistem HAKI sebagai solusi). Untuk hal ini strategi transformasi budaya dalam pembangunan di Indonesia dapat menjadi salah satu pilihan. Strategi transformasi budaya antara lain: upaya pemahaman terhadap setiap tradisi dan adat yang ada di Indonesia, pemberdayaan (empowerment) masyarakat adat berupa pemberian ruang agar masyarakat adat dapat mengembangkan kekayaan budaya dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam mengembangkan kemamp[uan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat (seperti hak ulayat), serta hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok. 

Upaya yang serius dalam hal terakhir diatas diharapkan dapat dijadikan pertimbangan utama dalam upaya pembentukan hukum maupun reformasi hukum (termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual) untuk kepentingan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia. 


Daftar Pustaka 

§ Asian Law Group Pty Ltd , "Short Course in Intellectual Property Rights (Advanced)" (teaching material pada Indonesian Australian Specialised Training Project /IASTP ), Jakarta Agustus 2000, hal 25 

§ Correa, Carlos M. Intellectual Property Rights, the WTO and Developing Countries, The TRIPS Agreement and Policy Options. Third World Network., 2000 

§ WIPO Asia-Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues . Symposium Material Compilation, Yogyakarta: 17 Oktober 2001 

§ PaulusTangdilintin. "Pembagunan Sosial: Respon Dinamis dan Komprehensif Terhadap Situasi Krisis, Suatau Catatan Bagi Sistem Ekonomi Kerakyatan".Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu kesejahteraan Sosial, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Hikmahanto Juwana, "Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan negara Maju". Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Mansour Fakih. "Tradisi dan Pembangunan : Suatu Tinjauan Kritis, Kebudayaan, Kearifan Tradisional & Pelestarian Lingkungan". Majalah Analisis CSIS Tahun 1995 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987, a UU No. 12 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 29 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Ratifikasi United Nation Convention on Biodiversity, UU No. 5 Tahun 1994




Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com 
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype

No comments: