Thursday, September 17, 2009

[Berpikir Bebas 851] Selamat Idul Fitri 1430 H

01.jpg


Life is a book. 

Everyday has a new page with adventures to tell, 

things to learn and tales to remember. 

Wish you get better chapter after Ramadhan 1430H


Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype



Sent from my Straw-Berry®
powered by Sinyal Kuat Buuangeet

Wednesday, September 16, 2009

[Berpikir Bebas 852] Perihal Melayu dan Asal-muasalnya

Perihal Melayu dan Asal-muasalnya

Oleh: Daniel N. Lumbantobing



Ketika mendengar kata 'Melayu', masing-masing dari kita mungkin memiliki penafsiran yang berbeda atau bahkan ambigu. Bagi orang-orang yang berdomisili di Sumatera, Melayu identik dengan kelompok etnis (suku) tertentu yang mendiami pesisir timur Sumatera beserta kepulauan di sekitarnya. Semisal, orangMinangkabau dan orang Aceh mengadopsi nama Melayu bagi orang-orang Sumatera lainnya yang berbicara Bahasa Melayu, yang memang bukan bahasa ibu kedua suku tersebut. Orang-orang dari Suku Melayu sendiri menganggap kebudayaan dan identitas yang mereka miliki sebagai suatu entitas kultural yang unik, berbeda dari suku-suku lainnya di Nusantara. 

Suku Melayu tak hanya mendiami pesisir Timur Sumatera dan kepulauan sekitarnya, namun juga wilayah yang lebih luas lagi, mencakup Semenanjung Malaysia, hingga pesisir Utara dan Barat Kalimantan. Berdasarkan fakta tersebut, bisa jadi Suku Melayu merupakan kelompok etnis Austronesia yang mendiami wilayah daratan terluas. Konsep 'Austronesia' sendiri umum dipakai untuk merujuk kepada wilayah geografis yang didiami oleh orang-orang yang bahasanya dapat dikategorikan ke dalam rumpun bahasa Austronesia (

Austronesian language), wilayah yang terbentang dari Madagaskar hingga Pulau Paskah, dari Kepulauan Hawaii hingga Selandia Baru, yang ditengah-tengahnya terbaring Kepulauan Nusantara. 

Perlu dicermati, rumpun bahasa Austronesia merupakan satu kelompok bahasa yang memiliki jumlah bahasa terbanyak di dunia (sekitar 1200 bahasa). Selain itu, rumpun bahasa ini mempunya rentang wilayah sebaran geografis terluas di dunia sebelum masa ekspansi bangsa Eropa (setelah 1492 M), yang bahkan mengalahkan rumpun bahasa Indo-Aryan (e.g., Latin, Sanskrit, Inggris) sekalipun, yang notabene mendominasi dunia sekarang ini. 

Terlepas dari nama Melayu sebagai suatu suku, dunia internasional justru telah lama mengadopsi nama "Malay" (=Melayu) atau "Malay People" bagi keseluruhan suku bangsa asli yang mendiami Nusantara. Agak bertolak belakang dari penjelasan sebelumnya, ini berarti tak terkecuali suku Minangkabau dan Aceh, bahkan juga Batak dan Jawa, termasuk ke dalam konsep 'Melayu' ini. Entitas Melayu sebagai suatu konsep kebangsaan (lebih luas dibanding konsep kesukuan) dipopulerkan ke dunia Barat oleh Thomas Stamford Raffles, gubernur di Jawa semasa pendudukan sementara Inggris. 

Semasa jaman kolonial, terutama sebelum nama Indonesia atau Malaysia mencuat ke permukaan, konsep 
Malay yang mewakili semua suku bangsa di Nusantara digunakan cukup luas di dunia akademis. Penggunaan konsep ini sepertinya berakar bahkan sebelum Raffles menginjakkan kaki di Bumi Nusantara di tahun 1811. Johann Blumenbach, seorang antropologiwan Jerman yang terkenal dengan konsep ras manusia-nya, pada tahun 1795 menambahkan satu ras manusia baru yaitu ras Melayu (Malay race) ke dalam klasifikasi yang dibuatnya yang sebelumnya telah mengenal 4 ras lainnya: Kaukasia, Mongoloid, Negroid, dan Amerika. 

Popularitas konsep Malay yang mewakili Nusantara semakin terasa di dunia akademis. Itulah mungkin mengapa sangat umum dikenal istilah geografis "Malay Archipelago", yang tidak lain adalah Nusantara itu sendiri secara geografis (mencakup pula kepulauan Filipina). Istilah Malay Archipelago sendiri dipopulerkan oleh Alfred R. Wallace melalui buku yang ditulisnya dengan judul sama. Ada hal menarik mengenai umumnya kata Malay ini di dunia Barat: bahkan George Earl, sang penggagas pertama nama "Indunesia", justru menganjurkan penamaan "Malayunesia" bagi kepulauan Nusantara alih-alih "Indian Archipelago" yang dinilainya terlalu panjang dan tidak khas mewakili Nusantara itu sendiri. Bahkan, nama "Indunesia" sendiri (yang akhirnya dipilih menjadi nama politik kebangsaan bekas wilayah jajahan Belanda di Nusantara) menurut Earl kurang layak dan tidak mewakili, karena secara harfiah berarti "kepulauan India". 

Jadi singkatnya, setidaknya kata Melayu bisa diaplikasikan ke dua entitas budaya yang tersendiri walaupun masih bersinggungan, yaitu: Melayu sebagai nama suatu suku (kelompok etnis) tertentu atau Melayu sebagai nama yang mewakili keseluruhan Nusantara. Sampai saat ini, sepertinya belum ada kesepakatan untuk membatasi penggunaannya keduanya, kita masih bisa dengan bebas menggunakan kata Melayu untuk kedua kelompok ini secara bergantian walaupun maknanya tumpang tindih. 


Asal-muasal Melayu 
Perihal ambiguitas Melayu tidak cuma menyangkut pemaknaannya saja, bahkan juga merambah hingga ke masalah etimologi nama Melayu itu sendiri. Setidaknya ada dua versi paling umum menyangkut dari mana asal nama Melayu itu: (1) Melayu yang dulunya nama kerajaan kuno di Jambi, dan (2) kata "melayu" dari Bahasa Jawa yang artinya "berlari". Versi terakhir ini (melayu=berlari) sepertinya adalah yang paling umum beredar di publik, terutama di masyarakat Jawa. 

Salah satu penjelasan mengapa "berlari" disandingkan bagi Suku Melayu dikarenakan anggapan bahwasannya suku ini senang mengembara, yang bisa disaksikan lewat bagaimana mereka begitu tersebarnya hampir di seluruh pesisir di kepulauan Indonesia bagian Barat. Namun beberapa pihak mengaitkan konsep 'berlari' ini dengan asumsi bahwasannya nenek moyang Suku Melayu adalah orang-orang yang melarikan diri dari huru-hara perang antarkerajaan di Nusantara yang terjadi terus-menerus pada masa lampau. 

Terlepas dari anggapan umum tentang versi kedua (melayu=berlari) yang dipahami kebanyakan orang, asal nama Melayu dari nama kerajaan kuno di Jambi justru sepertinya lebih dapat diterima dan lebih kuat secara akademis. Bukti-bukti historis keberadaan Kerajaan Melayu di Jambi dapat ditelusuri lewat naskah-naskah kuno terutama melalui catatan-catatan ekspedisi Cina atau kerajaan-kerajaan di India terdahulu ke bumi Nusantara yang seringkali mengacu secara khusus akan eksistensi kerajaan ini di Sumatera. Naskah dari Cina yang tertua berasal dari abad ke-7 yang ditulis oleh I-Ching menyebutkan ihwal 
Ma-La-Yu. Selain itu, artefak-artefak kuno dan prasasti-prasasti yang ditemukan di wilayah Jambi juga memperkuat hal tersebut, semisal yang tertua yaitu prasasti Kedukan Bukit di wilayah Jambi yang beriwayat tahun 682 M.

Permasalahan tentang etimologi nama Melayu ternyata tidak begitu saja selesai duduk perkaranya setelah kita meninjau sisi historis dari eksistensi Kerajaan Melayu di Jambi ini. Kontroversi justru boleh jadi semakin menghangat ketika kita mencermati lebih dalam lagi, terutama seputar isu di mana pusat Kerajaan Melayu Jambi ini sebenarnya berada. Pada dasarnya, hal ini berkaitan dengan hipotesis yang menyatakan terdapatnya unsur India dalam nama Melayu. 

Beberapa naskah kuno mengacu Melayu dengan kata "Malaiyur". Kata "
Malaya" atau "Malai" itu sendiri ternyata memiliki arti dalam bahasa Sanskrit dan Tamil, yaitu "bukit", sementara "ur" sendiri dalam Bahasa Tamil berarti "kota". Oleh karena itu, transliterasi "Malaiyur" tidak lain kurang lebih berarti "kota di bukit". Hipotesis ini diperkuat oleh adanya prasasti Chola Tanjore (1030-31 M) dan prasasti Padang Rocore (1286 M) yang menyatakan bahwa Kerajaan Melayu berpusat di wilayah yang dibentengi perbukitan. 

Apabila kita mencoba mencermati hipotesis "kota di bukit" ini dengan menilik kondisi geografis Jambi yang sebagian besar merupakan dataran rendah, mungkin di sinilah letak kejanggalannya. Kejanggalan ini dijadikan argumentasi untuk memfalsifikasi/membantah Jambi sebagai letak Kerajaan Melayu terawal, terutama oleh pihak dari Malaysia demi memvalidasi/membenarkan Semenanjung Malaya sebagai cikal-bakal peradaban Melayu. Alih-alih Jambi yang dinilai terlalu datar, mereka mengajukan beberapa wilayah di Semenanjung Malaya yang dinilai lebih berbukit-bukit. 

Namun sepertinya ini terlalu dipaksakan dan mengabaikan informasi historis dari naskah-naskah kuno yang ada yang notabene merujuk Sumatera sebagai awal peradaban Melayu. Selain itu, bila saja kita mau jeli mencermati wilayah geografis Jambi secara lebih menyeluruh, kita akan menemukan daerah perbukitan di pedalamannya. lebih ke arah hulu Sungai Batang Hari. Adapun, ahli sejarah Indonesia, Prof. Slamet Muljana mengajukan hipotesis bahwa wilayah Muara Tebo yang lebih berbukit-bukit di Jambi, yang dulunya bernama "Minanga Tamwa" sesuai prasasti Kedukan Bukit, merupakan pusat Kerajaan Melayu, bukan justru dekat kota Jambi di muara Sungai Batang Hari. 


Cikal-bakal Melayu tidak identik dengan Malaysia
Tidak jarang ketika mendengar kata Melayu, banyak dari kita yang segera mengidentikkannya dengan Malaysia dan semenanjungnya, bukan justru Indonesia. Ini jelas salah kaprah keterlaluan, karena kenyataannya kebudayaan Melayu beserta bahasanya berasal dan berkembang dari wilayah Indonesia semenjak awalnya. Kepulauan Indonesia adalah cikal-bakal Melayu!

Kebanyakan dari kita mungkin masih terjebak dengan nama Malaysia itu sendiri yang memang sangat bermuatan Melayu. Tapi kenyataannya, Malaysia sebagai suatu nama (sebelum diadopsi oleh Federasi Malaya dan wilayah bekas jajahan Inggris lainnya di Nusantara di tahun 1963) dulunya secara historis identik dengan wilayah yang lebih luas mencakup Kepulauan Nusantara itu sendiri. Bahkan Filipina pernah menginginkan pengadopsian "Malaysia" sebagai nama negaranya, namun sayang mereka kalah cepat dibanding saudara-saudaranya yang bekas jajahan Inggris.

Semenanjung Malaya sendiri, yang sebelum abad ke-14 dikenal dengan nama "Suvarnabhumi", secara historis merupakan wilayah yang baru "ter-malayanisasi" (malayanized) mulai abad ke-7, ketika Kerajaan Sriwijaya mulai mencapai kejayaannya dan melakukan invasi ke Utara dari wilayah Palembang. Sebelum termalayanisasi, Semenanjung Malaya dihuni oleh suku bangsa yang termasuk ke dalam rumpun bahasa Mon-Khmer (Austroasiatik; bedakan dengan Austronesia), yang di masa modern ini bertahan terutama di wilayah Kamboja dan sekitarnya. Suku bangsa ini merupakan pendiri sekaligus penduduk dari kerajaan-kerajaan tua di Semenanjung Malaya sebelum abad ke-7, seperti Kerajaan Gangga Negara (abad ke-1) dan Kerajaan Langkasuka (abad ke-2). Apabila Anda mencermati sejarah Malaysia, acapkali Anda akan menemukan bagaimana Malaysia mengelu-elukan Kerajaan Langkasuka sebagai perintis kebangsaan mereka. Terlebih-lebih, nama Langkasuka sendiri pernah ditinjau sebagai kandidat nama negara mereka, sebelum akhirnya mereka memilih nama "Malaysia" di tahun 1963. Namun, hal yang sepertinya mungkin tidak terlalu digubris pihak Malaysia adalah kenyataan bahwa Kerajaan Langkasuka tidak identik dengan budaya Melayu, melainkan budaya rumpun Mon-Khmer. Sisa-sisa budaya Mon-Khmer ini di masa sekarang bisa ditinjau dalam Bahasa Melayu Kedah yang masih mempertahankan beberapa kosa kata yang berasal dari rumpun bahasa Mon-Khmer ini. 


Kepulauan Indonesia adalah cikal-bakal Melayu
Proses "melayunisasi/
malayanization" kepulauan Nusantara yang dimulai semasa Kerajaan Sriwijaya mencapai puncaknya, berhasil menginvasi dan memupuskan pengaruh kebudayaan-kebudayaan kuno yang asli di wilayah taklukan, serta menggantikannya dengan kebudayaan Melayu. Hal inilah yang terjadi di wilayah Semenanjung Malaya mulai abad ke-7, ditandai dengan pupusnya kebudayaan Mon-Khmer dan tergantikan dengan hegemoni Melayu. Perlu diingat, Kerajaan Sriwijaya berpusat di Sumatera Selatan (tepatnya Palembang) dan secara kultural merupakan perpanjangan dari Kerajaan Melayu di Jambi yang telah ada lebih dulu. Adapun hegemoni melayunisasi terutamanya begitu kuat di wilayah pesisir, namun tidak terlalu dominan sampai ke pedalaman. Alhasil, suku-suku yang mendiami pedalaman dan pegunungan tidak terlalu terpengaruh dan tetap mempertahankan identitas mereka, semisal Batak, Dayak, bahkan orang-orang Asli di Semenanjung Malaya. 

Pengaruh kuat dari Kerajaan Sriwijaya terhadap Semenanjung Malaya bahkan juga dipaparkan secara cukup rinci dalam naskah sastra "Sejarah Melayu" (Malay Annals) yang seringkali dijadikan acuan historis utama ihwal kemelayuan, terutama di Malaysia. Dalam karya sastra ini, pada awalnya sekali dijelaskan bagaimana pangeran-pangeran dari Sriwijaya (Sri Tri Buana, Parameswara) mendirikan kerajaan-kerajaan Melayu di wilayah semenanjung seperti di Temasek (sekarang Singapura). Lalu keturunan-keturunan dari raja-raja tersebut selanjutnya mendirikan Kerajaan Melaka di awal abad ke-15. Arus imigrasi suku-suku dari Kepulauan Nusantara terjadi secara berkelanjutan semenjak masa Sriwijaya secara cukup bertahap, yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Melayu, tapi juga suku-suku lainnya seperti Minangkabau, Jawa, Mandailing, bahkan Bugis. 

Proses melayunisasi (
malayanization) di wilayah Nusantara pada dasarnya analog dengan proses "germanisasi" (germanization) wilayah Britania Raya (=Great Britain) atau proses "latinisasi" (latinization) wilayah Barat Eropa. Sebelum germanisasi dan latinisasi terjadi, wilayah Barat Eropa, mulai dari Britania, Perancis, hingga Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal), dihuni oleh suku bangsa dengan latar Kebudayaan "Celtic" dan menggunakan bahasa-bahasa yang termasuk dalam Rumpun Celtic. Namun seiring ekspansi kebudayaan Anglo-Sakson dan Latin, wilayah Eropa Barat mengabsorbsi unsur-unsur budaya luar ini hingga akhirnya Kebudayaan Celtic memupus dominansinya dan tergusur hingga hanya tersisa di kantong-kantong kecil seperti Skotlandia, Irlandia, dan Brittany (Perancis). Apa yang terjadi pada Kebudayaan Celtic, terjadi juga terhadap Kebudayaan Mon-Khmer di Semenanjung Malaya semenjak abad ke-7 akibat melayunisasi.

Hipotesis bahwasannya wilayah Indonesia merupakan tempat asal Melayu terlebih-lebih lagi dapat diperkuat dan dijelaskan dari segi linguistik (secara kebahasaan). Dalam ilmu linguistik, salah satu indikasi suatu wilayah merupakan "
center of origin" dari suatu kelompok bahasa tertentu adalah ditandai oleh diversitas atau keanekaragaman jumlah anak bahasa yang tinggi di wilayah tersebut. Ihwal diversitas yang begitu tinggi dari kelompok bahasa Melayu (Malayic) jelas terlihat di Pulau Sumatera, yang dapat ditilik dari keberadaan beberapa bahasa seperti Minang, Musi, Komering, Pekal, dan sebagainya. Jumlah ini jauh lebih melimpah dibanding yang ada di wilayah semenanjung, yang malah kebanyakan hanyalah terdiri dari dialek-dialek semata.

Masih seputar ihwal "
center of origin", apabila kita pergi ke seberang Sumatera, yaitu Pulau Kalimantan, kita akan menemukan diversitas kelompok bahasa Melayu yang tak kalah beragamnya, terutama di wilayah Barat Kalimantan. Bahkan, beberapa bentuk dan karakter kuno dari bahasa Melayu kuno (Proto-Malay) masih dapat ditemukan dalam anak-anak kelompok bahasa Melayu di Kalimantan. Berdasarkan kekunoan karakter yang dimiliki dan diversitas yang begitu tinggi inilah, Adelaar (1995) mengajukan hipotesis yang menyatakan bahwasannya wilayah Barat Kalimantan merupakan tempat asal-muasal/homeland dari induk kelompok bahasa Melayu ini. 

Hipotesis Pulau Kalimantan sebagai asal kelompok bahasa Melayu (
Malayic) juga dapat divalidasi berdasarkan teori persebaran rumpun bahasa Austronesia yang paling mutakhir (lihat peta di atas). Induk bahasa Austronesia dihipotesiskan berasal dari Pulau Formosa (Taiwan), lalu menyebar pertama kali ke Kepulauan Filipina. Kemudian migrasi suku bangsa Austronesia berlanjut terus ke Selatan, menuju Kepulauan Indonesia. Tentunya apabila kita mencermati Filipina sebagai batu loncatan pertama migrasi ini, seharusnya Kalimantan merupakan batu loncatan kedua sebelum akhirnya arus migrasi sampai ke Pulau Sumatera. Terlebih dari itu, jelas lebih masuk akal apabila sebelum mencapai Semenanjung Malaya, arus migrasi ini singgah di Kepulauan Riau atau pesisir Timur Sumatera terlebih dahulu. 

Berdasarkan pemaparan di atas, satu hal yang jelas dan pasti adalah Kepulauan Indonesia merupakan tanah kelahiran kebudayaan Melayu dan bahasanya, bukan justru Semenanjung Malaya. 


Beberapa sumber tambahan: 

 

§  "Sejarah Melayu: A History of the Malay Peninsula" (http://www.sabrizain.org/malaya/)

 

§  "Ethnologue: Languages of Indonesia" (http://www.ethnologue.com/show_country.asp?name=ID)

 

§  "The Austronesians: Historical and Perspectives" (Editor: P. Bellwood, J.J. Fox & D. Tyron, 1995)



Catatan renungan penulis:
Tulisan ini sekedar riset seadanya dari saya yang bukan ahli sejarah, yang boleh jadi tercetus akibat memanasnya kembali konflik seputar klaim serampangan dari pihak Malaysia atas beberapa unsur budaya Indonesia. Bukan maksud ikut-ikutan memperkeruh ketegangan, tapi pada dasarnya ini adalah suatu usaha untuk memaparkan argumentasi yang saya anggap cukup faktual mengenai sejarah dan kebudayaan Nusantara, terutamanya seputar Melayu. Tulisan ini mungkin bisa mengingatkan jati diri Malaysia sebagai suatu bangsa, yang tidak lain adalah sempalan dari diversitas Nusantara, yang sebagian besar tercakup ke dalam identitas Bangsa Indonesia. Apa-apa yang dimiliki oleh Malaysia boleh jadi dimiliki juga bahkan berasal dari Indonesia. Inilah yang saya maksud dengan sempalan. Ibaratnya hidangan makanan di restoran Padang, Budaya Malaysia adalah dendeng balado, sementara Budaya Indonesia adalah keseluruhan makanan yang disajikan dalam menu, termasuk juga dendeng balado itu di dalamnya. 

Dilihat dari segi historisnya, Malaysia atau Singapura mungkin merupakan analogi Amerika Serikat di Asia Tenggara. Negara AS tidak lain merupakan surga para imigran, suatu tanah baru yang menjanjikan harapan hidup lebih baik dari para pendatang terutama dari seberang Atlantik. Ini sedikit mirip juga dengan Malaysia yang secara historis didatangi oleh suku-suku dari beberapa penjuru Nusantara, mulai dari Melayu, Minangkabau, Jawa, dan Bugis, bahkan juga India dan Cina. Mungkin itu pulalah mengapa Malaysia meniru bendera AS sebagai simbol kebangsaannya, karena mungkin Malaysia sadar ingin seperti Amerika dalam hal menjanjikan harapan, kalau tidak sekedar dibilang hanya ikut-ikutan Amerika. 

Jadi, kalau seandainya Malaysia mengklaim semisal Reog Ponorogo berasal dari Semenanjung mereka, jelas-jelas ini bahan lelucon parah, yang bisa disamakan dengan seandainya Amerika serikat mengklaim kilts atau tartan berasal dari Negeri Paman Sam, padahal jelas-jelas keduanya merupakan unsur identitas orang Skotlandia. Cuma permasalahannya, Bangsa Skotlandia sangat bangga dengan kilts dan tartan-nya, sementara Bangsa Indonesia tidak sebegitu bangganya dengan Reog Ponorogo-nya, sebelum Malaysia mengklaim tarian ini. Kita Bangsa Indonesia baru kebakaran jenggot setelah bangsa lain mengklaim apa yang kita punya, padahal sebelumnya tidak pernah peduli bahkan akan keberadaannya sekalipun. 

Perlu diingat juga,
Bangsa Indonesia seharusnya selalu ingat semangat para pendiri NKRI yang menjunjung keberagaman. Tidak seperti Malaysia yang secara ekonomi menganakemaskan Pribumi Melayu dan mengebiri sebagian hak-hak ekonomi warga negara non-pribuminya, NKRI sejatinya mengakui kesetaraan setiap warga negaranya dalam hal kesempatan ber-ekonomi, tidak peduli apa itu ras atau sukunya. Dalam hal ini, Malaysia seharusnya malu dengan benderanya yang keamerika-amerikaan, namun gagal menjunjung semangat kesetaraan yang dimiliki Amerika. Tapi rasa malu sepertinya bukan sesuatu yang dimiliki mereka, karena ketika main caplok budaya negara lain saja, mereka tidak berpikir dua kali. 

Berkaitan dengan itu, tulisan ini tidak dibuat dalam rangka mengelu-elukan suku tertentu di Indonesia atau mengetengahkan isu ras. Saya yakin karena pada dasarnya Indonesia adalah Bangsa besar yang begitu heterogen namun tetap satu kesatuan: Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan ketika unsur ras perlu diketengahkan, bangsa ini tak hanya dibangun oleh dan terdiri dari orang-orang Austronesia saja, bahkan juga Melanesia (Papua), Mongoloid, Semitik, bahkan Kaukasia. Saya tidak hanya berbicara secara genetik, namun juga secara kultural. Jadi,
bagi orang-orang yang mengaku Bangsa Indonesia, tapi masih saja membeda-bedakan mana yang pribumi dan mana yang tidak, harap malu dan berpikir dua kali karena mereka ini tidak memiliki semangat ke-Indonesiaan

Semoga tulisan ini bisa menyadarkan kita untuk tidak sekedar berteriak: "Ganyang Malaysia!", tapi setidaknya bisa bersikap lebih beradab karena kita tahu dan sadar kita jauh-jauh lebih besar. 




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype



Sent from my Straw-Berry®
powered by Sinyal Kuat Buuangeet


Friday, September 11, 2009

[Berpikir Bebas 849] Hak Kekayaan Intelektual dalam kaitannya dengan perlindungan Traditional Knowladge, Folklore dan Genetic Resources

http://astarini.blog.friendster.com/2008/11/folklore/

Hak Kekayaan Intelektual

dalam kaitannya dengan perlindungan

Traditional KnowladgeFolklore dan Genetic Resources

 

Oleh:

Dwi Rezki Sri Astarini, SH., MH

Konsultan HKI pada HADS Partnership Law Firm

 

 

 

Kecele. Itu yang bangsa kita alami ketika mengetahui semakin banyaknya Pengetahuan Tradisional, Tradisi Budaya dan Sumber Daya Hayati yang kita miliki ternyata didaftarkan oleh negara lain. Seperti misalnya ketika tempe, cabe jawa, sri gading, orang aring didaftarkan di Jepang, atau misalnya ketika kebaya, batik dan angklung dikabarkan diklaim sebagai produk dari Malaysia. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

 

Dalam wacana Hak Kekayaan Intelektual, dikenal adanya kekayaan-kekayaan budaya asli yang tidak menjadi hak perseorangan melainkan hak sekelompok masyarakat. Kekayaan tersebut digolongkan menjadi 3 macam, yaitu; Pengetahuan Tradisional(Traditional Knowladge), Tradisi Budaya (Folklore) dan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources). Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowladge) dan Tradisi Budaya (Folklore) digolongkan sebagai intagible cultural heritage, sedangkan Sumber Daya Hayati (Genetic Resources) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ilmu Pengetahuan Tradisional terutama menyangkut bahan makanan dan obat-obatan / farmasi.

 

Terminologi Traditional Knowladge dapat dikaikan dengan ilmu pengetahuan di bidang-bidang tertentu seperti medis, sains, ekologi, maupun ekonomi, yang bersifat tradisional yang telah diketahui oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dan mencerminkan kebudayaan masyarakat tersebut. Traditional Knowladge merupakan suatu assetyang sangat berharga bagi suatu kelompok masyarakat tersebut yang dapat digunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan digunakan pula oleh kelompok masyarakat lainnya. Walaupun ada istilah Tradisional, Traditional Knowledgetidak selalu diasosiasikan dengan sesuatu yang kuno, Traditional Knowledge sebenarnya dapat merupakan sesuatu yang dinamis, yang dihasilkan oleh sekelompok masyarakat tertentu yang mencerminkan budaya mereka. Traditional Knowledge merupakan suatu bentuk ilmu pengetahuan yang dikembangkan, dipertahankan, dan diteruskan secara turun-temurun antar generasi dalam masyarakat tersebut, dan kadangkala diturunkan melalui tata cara adat tertentu yang berlaku dalam kebudayaan masyarakat tersebut. Banyak komunitas masyarakat yang menganggap Traditonal Knowledge sebagai bentuk identitas budaya mereka sehingga hal inilah yang membuatTraditional Knowledge bersifat "Tradisional".

 

Sedangkan Folklore merupakan suatu karya cipta yang telah diketahui secara turun-temurun oleh suatu golongan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan serta direproduksi dan merefleksikan identitas sosial dan budaya suatu masyarakat tertentu. Folklore tidak diketahui siapa penciptanya, tetapi ciptaannya telah dikenal baik dalam suatu masyarakat dan dianggap bahwa ciptaan tersebut merupakan warisan budaya masyarakat itu sehingga masyarakat tersebut memiliki hak untuk menggunakan ciptaan tersebut. Folklorediekspresikan melalui cerita rakyat, music, lagu dan tarian tradisional, serta kesenian rakyat lainnya. Folklore biasanya tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil, melainkan untuk kepentingan kebudayaan dan agama, dan Folklore secara terus-menerus berevolusi dan berkembang dalam suatu masyarakat.

 

Di Indonesia sendiri walaupun belum diatur secara khusus dalam suatu Undang-undang, namun sebenarnya telah ada perlindungan hukum terhadap Traditional Knowladge, Folklore, dan Genetic Resources baik secara eksplisit maupun implisit, yaitu dalam:

a.    Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di Pasal 10 dan Pasal 11;

b.    Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman/PVT di Pasal 7.

 

Namun tidak dapat dipungkiri, proses penyusunan terhadap Konvensi Internasional mengenai Traditional Knowledge, Folkloremaupun Genetic Resources itu sendiri meski sudah berjalan lima tahun lebih masih sangat kuat benturan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang. Hingga memasuki sidang ke-10, forum yang dinamakan Intergovernmental Commitee on Intellectual Property and Genetic resources, Traditional Knowladge and Folkloremasih terus menyamakan persepsi mengenai definisi umum tentang istilah dan konsep ketiga hal diatas. Tidak tercapainya Konvensi Internasional tersebut dikarenakan masalah ini bukan lagi hanya sekedar perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, namun juga terdapat kepentingan politik dan ekonomi dari masing-masing negara. Negara-negara maju tentu memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga sampai saat ini belum ada titik temu. Kekhawatiran negara maju dengan adanya konvensi ini, contohnya di dalam dunia farmasi, negara-negara maju banyak menggunakan bahan-bahan alami dengan memanfaatkan Genetic Resources dari negara-negara berkembang, tentu jika Konvensi ini diratifikasi, negara maju nantinya bisa dimintakan membayar royalti. Karena terungkap, negara maju telah menikmati keuntungan berkisar US$ 500 miliar–US$ 800 miliar dalam memanfaatkan Traditional Knowledge, Folklore maupun Genetic Resources negara-negara berkembang.

 

Bagaimana dengan Indonesia? Ternyata didalam negeri pun perlindungan terhadap ketiga warisan budaya masyarakat diatas masih menghadapi tantangan yang tidak kalah peliknya. Selain karena persoalan masih barunya isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang mengakibatkan tidak sedikitnya produk-produk bangsa kita didaftarkan oleh negara lain dan diklaim sebagai kepunyaan mereka, hal lain yang masih menjadi persoalan adalah mengenai klaim kepemilikan terhadap pihak-pihak yang merasa berhak atas warisan budaya tersebut, baik klaim kepemilikan antar suku, sub kultur yang beraneka ragam maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Untuk itulah, selain faktor historis yang tidak boleh dilupakan, kita harus terus menggalakkan pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya kita ke masyarakat agar tidak lagi diklaim oleh negara lain, pendaftaran juga dimaksudkan untuk mendokumentasikan warisan budaya tersebut agar memudahkan pengidentifikasian komunitas mana yang berhak mengakuinya. Lebih jauh, kita semua seharusnya menyadari bahwa perlindungan dari warisan budaya tersebut tujuannya tidak lain adalah untuk kepentingan ekonomis yaitu kesejahteraan Bangsa Indonesia itu sendiri. Karenanya mari, kita lindungi dan lestarikan warisan budaya kita agar tidak terlepas dan tetap menjadi bagian yang penting dari bangsa kita.

 

 

Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com 
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype

[Berpikir Bebas 850] MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE

Oleh: Ranggalawe Suryasaladin 

BAGIAN I 
Pendahuluan 

1. Latar Belakang Permasalahan 


Pembangunan ekonomi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan maupun hukum yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan: kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Pembangunan ekonomi Indonesia dalam 3 dasawarsa terakhir diletakkan pada upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi. Upaya pertumbuhan ekonomi pada rezim orde baru di topang dengan masifnya penanaman modal asing, pinjaman luar negeri, dalam menumbuh kembangkan sektor industri di berbagai bidang. 

Konsep pembangunan ekonomi Indonesia yang di adopsi dari konsep pembangunan di negara-negara Eropa barat maupun Amerika Serikat, semakin mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kritik terutama datang dari para ahli ilmu sosial antara lain yang menyebutkan: pembangunan yang sangat berfokus pada pertumbuhan, yang mana menempatkan uang sebagai yang paling pokok (capital centerered development), memang telah berhasil dengan gemilang mewujudkan kemakmuran tetapi gagal mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, bahkan sebaliknya banyak membawa masalah yang sulit dicari pemecahannya. 

Demikian dikatakan bahwa paradigma pembangunan ekonomi (peningkatan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, industrialisasi) dalam prakteknya kerap tidak dapat memecahkan permasalahan sosial, malah menimbulkan masalah-masalah sosial tertentu. Dari kacamata para sosiolog para pengambil kebijakan sering menegasikan adanya kenyataan sosial di masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Antara lain seperti: adanya tatanan masyarakat tradisional, tingkat pendidikan yang masih rendah, budaya atau sikap transenden, komunalisme, dll. 

Sistem hukum yang dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi, tentunya tidak dapat mengelak dari pembantahan maupun kritik-kritik, ataupun bahan kajian lebih lanjut. Hukum positif Indonesia pada masa orde baru sebagian besar merupakan salah satu alat dalam mendukung bahkan memberikan pola atau kerangka pembangunan ekonomi, seperti a.l: peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing (PMA), pasar modal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dll. 

Dalam tulisan ini akan kami coba untuk melihat seberapa jauh sistem hukum HAKI yang dikembangkan di Indonesia, mendapatkan kritik-kritik baru, maupun tantangan penelaahan lebih lanjut pasca TRIPs Agreement. Titik tolak permasalahan akan difokuskan kepada isu traditional knowledge dalam penyelenggaraan sistem HAKI di Indonesia. 

HAKI (sebagai terjemahan harfiah dari : Intellectual Property Right) merupakan "..body of law concerned with protecting both cretive effort and economic investment 
in creative effort
. HAKI biasanya di pilah kedalam dua kelas: Hak Cipta serta hak yang bersangkutan dengan Hak Cipta (Neighboring Right) dan Hak Milik Industri : Hak Paten, Merek, dll. Pasca GATT / WTO yang menelurkan gagasan dalam TRIPS Agreement banyak yuris yang tidak terlalu mengkotak-kotakan HAKI sedemikian. Terutama di Indonesia sistem hukum HKI telah berkembang menjadi 7 bentuk perlindungan yaitu : Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Dan Perlindungan Varietas Tanaman. 

Adapun mengapa masalah 'traditional knowledge' ini kami angkat adalah karena alasan-alasan sebagai berikut: 

Masyarakat negara berkembang di dunia, merupakan masyarakat transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat industri. Ketika globalisasi dan pembanguanan dan budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalam pembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukum ekonomi negara bersangkutan tentunya mengimbas baik langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan masyarakat. Masyarakat yang masih belum dapat menikmati kue pembangunan ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atau hidup di luar urban area, tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibat penerapan hukum HAKI. 

Karya-karya seni tradisional, teknik-teknik tradisional yang telah lama "hidup" dalam masyarakat tradisional, dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis. Terdapat beberapa kasus HAKI yang terkenal dimana traditional knowledge merupakan obyek atau sumber perselisihan hukum. Sebagai contoh: masalah pembatalan paten Shisedo atas ramuan tradisional Indonesia, Kasus paten baswati rice antara India dan perusahaan multanasional (MNC) Amerika Serikat, paten tempe di A.S., dll. 

Masalah ini sering dijadikan 'peluru' oleh negara berkembang dalam mengkritik 'permintaan' negara maju dalam penerapan sistem HAKI yang lebih ketat (komprehensif dalam melindungi kepentingan negara maju, seperti: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, perlindungan merek terkenal, pirati lunak komputer, dll). 

Akibat hal diatas paradigma dalam melihat suatu karya tradisional di negara berkembang cenderung berubah. Dari suatu obyek yang perlu tetap dijaga "kegratisannya" menjadi obyek yang bernilai ekonomis. Negara yang merasa memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwa traditional knowledge harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan di tingkat internasional. 

Pembicaraan traditional knowledge menjadi wacana dalam berbagai forum Internasional. Salah satunya adalah : WIPO Asia Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues, yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 17 Oktober 2001. 

Apakah yang menjadi isu-isu pokok dalam pembicaraan traditional knowledge dalam perlindungan HAKI. Seberapa jauhkan sistem perlindungan HAKI mengatur traditional knowledge di Indonesia. Apa implikasi sosial budaya, dan ekonomi terhadap perlindungan HKI traditional knowledge yang sering didengungkan selama ini dalam perdebatan-perdebatan diatas. Merupakan sasaran kami dalam tulisan ini.

Penelaahan akan dicoba dengan berlandaskan asumsi kami bahwa sistem HAKI adalah juga sistem hukum yang harus dapat dilihat sebagai suatu yang tidak normatif, keharusan-keharusan, dan konsep yang tidak bisa ditawar. Tetapi sistem yang harusnya berasal dari kebutuhan masyarakat, dan tercipta untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sistem HAKI harus dinamis melihat perkembangan atau keadaan sosial budaya yang ada, terutama kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk sekarang ini. 

2. "Pisau Analisa" Yang Digunakan Pembahasan perlindungan HAKI dan Traditional Knowledge. 

Penulis melihat bahwa Hukum HAKI merupakan salah satu bagian sistem hukum yang merupakan salah satu bagian tatanan nilai dalam masyarakat. Norma-norma perlindungan HAKI dicoba dilihat dari berbagai sudut kepentingan di luar dari hukum HAKI itu sendiri. Sehingga HAKI tidak bisa tidak merupakan sistem yang dipengaruhi masyarakat dan mempengaruh masyarakat baik di tatanan masyarakat modern maupun masyarakat tradisional di negara berkembang. 

Dalam kancah Internasional sistem HAKI juga dapat dilihat sebagai suatu sistem hukum yang dijadikan piranti perlindungan kepentingan dua pihak yang saling berhadapan, yaitu: negara maju (developed countries)dan negara berkembang (developing countries). 

Oleh karena itu dalam pembahasan sdan analisa selanjutnya penulis cenderung melihat peramasalahan dalam kerangak teori critical legal studies, yang melihat bahwa hukum adalah politik. Hukum Internasional adalah produk politik dan sebagian merupakan hasil tarik ulurt Negara Berkembang dengan Negara Maju. Demikian halnya konsep perlindungan HAKI di tingkat Internasional dalam TRIPS Agreement dan konvensi internasional di bidang HAKI lainnya, serta penerapan peraturan perundang-undangan HAKI akan dilihat dari perspektif adanya kepentingan yang tarik menarik dalam masyarakat, sehubungan dengan traditional knowledge.


BAGIAN II. 
Pembahasan 

1. Definisi Traditional Knowledge 


Sebelum lebih jauh membahas permasalahan tradisional knowledge dan HAKI, diperlukan pengetahuan maupun wawasan mengenai apa yang dimaksud dengan traditional knowledge itu sendiri. 

Hal ini memang tidak mudah mengingat masalah pendefinisian maupun ruang lingkup traditional knowledge (pengetahuan tradisional) sendiri merupakan masalah dalam pembicaraan sistem HAKI di dunia internasional. 

Prof. Edi Sedyawati pernah menulis bahwa walaupun kata pengetahuan tradisional sering diperbedakan dengan sebutan folklore (kesenian atau kebudayaan rakyat), namun dalam pelajaran ilmu sosial atau budaya, keduanya sering dianggap sinonim. 

Permasalahan ini kemudian pernah dicoba diselesaikan oleh WIPO yang melontarkan definisi traditional knowledge sebagai: 
"Tradition based literary, artistic or scientific works, performances, inventions, scientific discoveries, designs, marks, names, and symbols, undisclosed information, and, all other tradition-based innovations and creations resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic fields." 

Penekanan terhadap kata "tradition-based" adalah dimaksudkan untuk merujuk kepada sebuah: 
"… knowledge systems, creations, innovations, and cultural expressions which have generally been transmitted from generation to generation, are generally regarded as pertaining to a particular people or its territory, have generally been developed in a non-systematic way, and are constantly evolving in response to a changing environment

Lebih jauh Prof. Sedyawati menjelaskan bahwa 

The term traditional has so far been understood as anything done in the old ways, and hence an antonym of "modern".Modernity has been defined as anything based on scientific reasoning, on calculability, and as anything running counter against the control and fetter of any tradition. 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata 'tradisional' berarti: sikap dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh kepada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun . 

Terminologi folklore sendiri sebenarnya pernah dipisahkan dari pembicaraan mengenai traditional knowledge oleh WIPO dan UNESCO, sebagai berikut: 

"...'expression of folklore means productions consisting of characteristic elements of the traditional artistic heritage developed and maintain by a community of (a country) or by individuals reflecting the traditional artistic expectations of such a community, in particular r: verbal expressions, such as folk tales, folk poetry and riddles; musical expressions, such as folk songs and instrumental music; 
expresssions by action, such as folk dances, plays and artistic forms or rituals; 
whether or not reduced to material form; and 
tangible expressions, such as: productions of folk art, in particular, drawings, paintings, carvings, sculptures, pottery, terracotta, mosaic, woodwork, metalware, jewellery, basket weaving, needlework, textiles, carpets, costumes; 
musical intruments; 
architectural forms; 

Namun dalam tulisan ini kami cenderung melihat pembicaraan mengenai traditional knowledge perlu ditempatkan ke terminologi yang lebih luas, yaitu sebagaimana yang dilontarkan oleh WIPO sebagai berikut: 

The categories of TK include agricultural knowledge, scientific knowledge , technical knowledge, ecological knowledge, medicinal knowledge, including related medicines and remedies, biodiversity-related knowledge, expressions of folklore in the form of music, dance, song, handicrafts, designs, stories, and artwork; element of language, such as names, geographical indications and symbols; and, movable cultural properties. 


2. Traditional Knowledge dalam sistem hukum HAKI Indonesia 

Dalam ketujuh undang-undang HAKI sebagai disebut diatas, hanya terdapat 2 undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkan mengenai traditional knowldege, yaitu: 

1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987) 

Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 10 
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. 
(2) a. Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara; 
b. Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadap luar negeri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 11 
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; 
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; 
f. karya pertunjukan; 
g. karya siaran; 
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; 
i. arsitektur; 
j. peta; 
k. seni batik; 
l. fotografi; 
m. sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. 

2. Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman / PVT (UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman) 

Dalam Pasal 7, disebutkan sebagai berikut: 

Pasal 7 
Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. 
Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah. 
Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan selain undang-undang HAKI. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biodiversity / UNCBD) , Pasal 8 j UNCBD, menyebutkan bahwa pihak penandatangan konvensi wajib menghormati, melindungi, dan mempertahankan pengetahuan,inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup yang berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secaralebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek semacam itu. 


3. Quo Vadis Perlindungan HAKI bagi Traditional Knowledge 

Permasalahan perlindungan HAKI bagi pengetahuan tradisional merupakan hal yang cukup pelik. Disatu sisi pemerintah negara berkembang menganggap bahwa pengetahuan tradisional yang berada dalam wilayahnya dilihat sebagai suatu economic asset/ capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan internasional. Disisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people) maupun masyarakat non urban ditingkat lokal merupakan masyarakat yang ternarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi. 

'Globalisasi' hukum di bidang HaKI (seperti: Konvensi-Konvensi Internasional yang diselenggarakan di bawah naungan WIPO, GATT/WTO c.q. TRIPS Agreement) membuat konflik kepentingan dalam issue ini semakin keruh. Sebagai contoh: pasal dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentingan untuk melindungi traditional knowledge dalam sistem HAKI. Traditional Knowldege diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistem perlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam undang-undang hak cipta Indonesia. 

Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di forum nasional (di Indonesia) maupun internasional, pembicaraan mengenai isu traditional knowlege langsung ditempatkan ke dalam dua pembicaraan. Yaitu: 1. Adjustment bentuk perlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih mengakomodir kepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari traditional knowledge; 2. Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus (IPR's sui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege. 

Dalam hemat kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabila tidak didahului dengan dua bidang penelaahan lebih jauh. Yaitu: Pertama, pemetaan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yang melatarbelakanginya belakangan ini. Kedua: penelaahan lebih jauh mengenai karakter dari traditional knowledge, dan ke arah mana masyarakat tradisional akan di bawa dalam pembangunan ekonomi. Yang mana dalam kedua hal terakhir akan kami coba jabarkan dalam dua bagian di bawah ini. 


3.1. Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional Knowledge

Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat traditional knowledge. Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di negara berkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat lokal. Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat konflik kepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara (Northern Countries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis bumi) dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara Selatan (Southern Contries). 

Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah penduduk yang relatif besar merupakan potential market bagi usaha perdagangannya. Namun perkembangan teknologi maupun industri yang mulai tumbuh di negara berkembang membuat negara maju harus memperhitungkan kemungkinan negara berkembang menjadi 'kekuatan baru' yang dapat menjadi pesaing dalam pasar global. Dalam kepentingan ini HAKI merupakan sistem hukum yang dianggap dapat efektif melindungi kepentingan diatas. 
Sebagaimana disebut oleh Carlos Corea: 
TRIPS Agreement was also regarded as a component of a policy of technological proctetionism aimed at consolidating an international division of labour whereunder Northern countries generate innovations and Southern Countries constitute the market for the resulting products and services. 

Dari sudut kepentingan negara berkembang (nota bene : pemerintah negara berkembang), pengembangan teknologi, industrialisasi dan peningkatan nilai ekspor merupakan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Namun masalah kekurangan modal, penguasaan teknologi modern yang masih rendah, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, masih banyak masyarakat yang hidup secara tradisional (belum modern), dianggap sebagai kendala yang harus dipecahkan. Adanya sistem HaKI sebenarnya merupakan jalan tengah untuk menarik investasi asing (dari negara maju) agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia, yang kemudian membawa adanya transfer teknologi. 

Kecenderungan adanya praktek-praktek dari perusahaan maupun lembaga penelitian di negara maju yang memanfaatkan sumber daya alam hayati, teknik tradisional, kesenian tradisional, untuk kepentingan ekonominya, kemudian menimbulkan reaksi. Reaksi tersebut adalah upaya eksploitasi ekonomi maupun upaya pentakaran pemerintah negara berkembang terhadap asset-asset atau potensi-potensi yang dimiliki, termasuk: traditional knowledge dan sumber daya hayati dan genetik, dll. 
Kepentingan inilah yang kemudian ingin dicoba diakomodir dalam wacan perlindungan HAKI bagi traditional knowledge. 

Perlindungan HAKI bagi tradtional knowledge dianggap sebagai salah satu cara adanya "sharing benefit" antara 'pemakai' pengetahuan traditional negara maju, kepada pemilik pengetahuan tradisional di negara berkembang (yang mana kemudian dalam uraian dibawah ini akan pula menjadi permasalahan). 

Kepentingan yang ketiga adalah kepentingan dari masyarakat traditional sebagai 'pemilik' dari pengetahuan tradisional itu sendiri. Hal ini sebenarnya yang amat sulit untuk dipetakan. Ada dua permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang baik dikalangan ahli ilmu hukum maupun ahli ilmu sosial. Pertama adalah apa yang dapat didefinisikan atau dikategorikan sebagai masyarakat 'pemilik' pengetahuan tradisional. Apakah masyarakat yang dikategorikan suku terasing atau masyarakat asli (indigenous people) atau kah masyarakat lokal pada umumnya (masyarakat yang hidup di daerah luar urban yang memang masih menggunakan praktek-praktek / teknologi tradisional, tetapi sudah tidak memiliki institusi hukum adat yang tegas berlaku). Permasalahan ini kemudian yang juga membuat sulitnya di identifikasi kepentingan ekonomi mereka. 

Namun apabila dilihat dalam kacamata negara (pemerintah negara berkembang), dalam hal pembangunan ekonomi, masyarakat diatas adalah obyek dari pembangunan. Hukum digunakan untuk mengubah masyarakat sedemikian ke masyarakat yang modern (baik cara hidup, economic needs, dan lain-lain). Komunitas asli yang tidak adaptif terhadap cara hidup modern kemudian dianggap sebagai 'terbelakang', marjinal, dan perlu di rubah. 
Disini dapat dilihat adanya bias kepentingan antara negara dimana pengetahuan traditional itu hidup dengan kepentingan traditional/ indigenous/ local community itu sendiri. 

3.2 Karakter dari Traditional Knowledge 

Terdapat empat kategori permasalahan yang diidentifikasi dalam wacana pemberian perlindungan HAKI bagi traditional knowledge
1.) terminological and conceptual issues; 
2.) standard concerning the availability, scope, and use of intellectual property rights in traditional knowledge; 
3.) Certain criteria for the application of technical elements standards, including legal criteria for the definition of prior art and administrative and procedural isssues related to examination of patent application 
4.) Enforcement of rights in traditional knowledge; 

Keempat permasalahan diatas pada dasarnya timbul dari uniknya karakter dari traditional knowledge itu sendiri. Sebagaimana diketahui banyak dari berbagai pengetahuan tradisional baik itu berupa kesenian rakyat, maupun teknologi-teknologi tradisional tidak diketahui asal muasalnya (siapa yang menciptakan, dll) atau biasa disebut anonim. Suatu pengetahuan atau karya tradisional merupakan pengetahuan yang dituturkan secara turun temurun (intergenerasi), dan sebagian besar dengan cara yang tidak tertulis. Pengetahuan tradisional juga hidup dalam suatu tatanan masyarakat yang menganut faham komunalisme. Hal ini menyebabkan pengetahuan tradisional di tataran masyarakat asli/ tradisional bersifat inklusif. Semua pihak dapat memanfaatkan secara cuma-cuma. Demikian pula dengan pengejawantahan atau pemakaian lebih lanjut dari pengetahuan tradisional 

Apabila kemudian pengakuan terhadap suatu karya intelektual maupun perlindungan terhadap karya tradisional dianut sistem kepemilikan yang bersifat individu (private property) sebagaimana karakter dari perlindungan HAKI maka tentunya akan ditemukan kesulitan-kesulitan. 
Sebagai contoh: 
1. Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran hak paten terhadap proses pembuatan lampit (tikar rotan) yang dikatakan sebagai milik masyarakat dayak?. Masyarakat dayak yang mana (mengingat banyaknya sub kultur dayak di kalimantan, seperti: dayak iban, kenyah, ) yang memiliki hak?. Mengingat teknologi pembuatan lampit adalah warisan leluhur mereka dan sudah diterapkan oleh kebanyakan suku dayak di Kalimantan. 
2. Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang atas ramuan jamu tradisional brotowali . Sebagaimana diketahui ramuan jamu tersebut berasal dari daerah jawa. Masyarakat jawa yang manakah yang berhak untuk mengajukan klaim apabila terjadi 'pencurian' ramuan tersebut oleh perusahaan obat multinasional?. Apabila memang kemudian akan ada pembayaran sejumlah royalty oleh perusahaan asing tersebut, siapakah yang berhak atas royalti tersebut? Apakah pemerintah Indonesia, masyarakat adat tertentu, atau pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat didaerahnya/. 

Undang-undang hak cipta (dalam pasal 10) sebenarnya telah berupaya memberikan jalan keluar dengan mengatakan bahwa negara 'yang mewakili' kepentingan rakyatnya (dalam hal ini; masyarakat tradisional di Indonesia) sebagai pemegang hak cipta. Apabila pihak asing memanfaatkan karya budaya /pengetahuan tradisionalnya tanpa mengindahkan kepentingan Indonesia atau masyarakat tradisional dalam rangka "sharing benefit" diatas. 

Disisi lain pemahaman bahwa pengetahuan tradisional, ataupun karya traditional merupakan "milik bersama" ataupun "common heritage of all mankind", dapat dilihat sebagai upaya pencegahan konflik berkepanjangan dalam hal klaim hak kepemilikan yang dapat timbul di Indonesia yang plural. Walaupun dalam perkembangannya sebagaimana kami uraikan diatas, doktrin dapat terlihat tidak kondusif untuk melindungi kepentingan negara berkembang dalam menaikan posisi tawarnya di pasar global melawan negara maju sebagaimana gambaran konflik kepentingan diatas. 

Dengan demikian disini terlihat pengenalan sistem HAKI bagi masyarakat tradisional untuk melindungi traditional knowledge, perlu mendapatkan penelaahan lebih jauh.Memang apabila kita menilik hanya dalam perspektif konflik kepentingan antara negara maju-dan negara berkembang, perlindungan HAKI bagi masyarakat tradisional jalan yang terlihat ideal. 

Namun apabila kita melihat ke tataran yang lebih internal (didalam negara berkembang itu sendiri) atau antara negara dengan masyarakat tradisional di wilyahnya, penerapan sistem HAKI bagi traditional knowledge akan menemukan tantangan pelik. Terutama dalam masalah klaim pemilikan antara pihak-pihak yang merasa berhak atas traditional knowledge (misalnya antara suku, ataupun sub kultur yang beranekaragam, antara pemerintah pusat dengan daerah dll). 

Oleh karena itu pembicaraan mengenai pemanfaatan traditional knowledge untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, harus dikembalikan kedalam konteks yang lebih mendasar, yaitu: ke arah mana negara akan memberdayakan atau membangun masyarakatnya yang sebagian masih miskin, maupun menerapkan cara hidup yang tradisional dalam kondisi modernisasi, globalisasi yang sudah tak terbendung. 

UNCBD pasal 8 j (sebagaimana telah disebutkan diatas), sebenarnya telah cukup baik dalam membuka gerbang bagi awareness pembuat kebijakan dalam mencari solusi perlindungan bagi "traditional knowledge" secara lebih luas (tanpa secara tergesa mengajukan sistem HAKI sebagai solusi). Untuk hal ini strategi transformasi budaya dalam pembangunan di Indonesia dapat menjadi salah satu pilihan. Strategi transformasi budaya antara lain: upaya pemahaman terhadap setiap tradisi dan adat yang ada di Indonesia, pemberdayaan (empowerment) masyarakat adat berupa pemberian ruang agar masyarakat adat dapat mengembangkan kekayaan budaya dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam mengembangkan kemamp[uan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat (seperti hak ulayat), serta hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok. 

Upaya yang serius dalam hal terakhir diatas diharapkan dapat dijadikan pertimbangan utama dalam upaya pembentukan hukum maupun reformasi hukum (termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual) untuk kepentingan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia. 


Daftar Pustaka 

§ Asian Law Group Pty Ltd , "Short Course in Intellectual Property Rights (Advanced)" (teaching material pada Indonesian Australian Specialised Training Project /IASTP ), Jakarta Agustus 2000, hal 25 

§ Correa, Carlos M. Intellectual Property Rights, the WTO and Developing Countries, The TRIPS Agreement and Policy Options. Third World Network., 2000 

§ WIPO Asia-Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues . Symposium Material Compilation, Yogyakarta: 17 Oktober 2001 

§ PaulusTangdilintin. "Pembagunan Sosial: Respon Dinamis dan Komprehensif Terhadap Situasi Krisis, Suatau Catatan Bagi Sistem Ekonomi Kerakyatan".Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu kesejahteraan Sosial, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Hikmahanto Juwana, "Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan negara Maju". Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional, Jakarta, 14 April 1999. 

§ Mansour Fakih. "Tradisi dan Pembangunan : Suatu Tinjauan Kritis, Kebudayaan, Kearifan Tradisional & Pelestarian Lingkungan". Majalah Analisis CSIS Tahun 1995 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987, a UU No. 12 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 29 Tahun 1997 

§ Indonesia. Undang-Undang Tentang Ratifikasi United Nation Convention on Biodiversity, UU No. 5 Tahun 1994




Salam Sejahtera dan Selamat Berkarya

Sapto T Poedjanarto
Trainer, Facilitator, Reiki Healer

Program & IT Officer
Demak Lantern Indonesia

mobile phone : 0888 321 8199
mobile phone : 0813 28 199001

email :
stpweb@gmail.com
stpweb@live.com
stpweb@ymail.com

Facebook:
http://www.facebook.com/sapto.poedjanarto?ref=profile

Linkedin:
http://www.linkedin.com/pub/sapto-tanoyo-poedjanarto/11/7ab/142

Instant Messenger :
Yahoo ID : s_t_poedjanarto /stpweb@ymail.com 
MSN/windowslive : stpweb@live.com
Google Talk : stpweb@gmail.com
ICQ : 390021249
Jabber : stpweb@jabber.org
AIM : stpweb
Skype : stpweb.skype

[Berpikir Bebas 848] (Renungan) : Ganyang Malaysia ? Atau adu domba negara anggota ASEAN ?

Ganyang  Malaysia

Oleh: Hendarmin Ranadireksa.(http://www.facebook.com/note.php?note_id=154878207348&id=1553492301&ref=mf)

Di tengah hangatnya berita/opini tentang TERORISME (pasca bom Mariot dan Ritz Carlton) dan penentangan 'upaya pembubaran/penggembosan' KPK (Komisi Pemberantasan KORUPSI), tiba-tiba muncul isu lama, menentang Malaysia. Negeri jiran itu dikutuk/dikecam/digugat telah mencuri milik Indonesia. 'Hilangnya' pulau-pulau Sipadan dan Ligitan, klaim atas Blok Ambalat, hingga 'klaim' atas kekayaan seni & budaya Indonesia. Iklan "Malaysia truly Asia" dinilai sebagai bukti nyata bahwa negeri itu mencomot begitu saja budaya asli MILIK Indonesia. Masyarakat seakan 'digiring', entah oleh siapa, agar percaya bahwa negeri serumpun tersebut, tidak semata telah melecehkan Indonesia namun juga, 'JAHAT'.

Dari mulai unjukrasa 'Ganyang Malaysia', penolakan universitas tertentu menerima mahasiswa asal Malaysia, membakar bendera Malaysia, sengaja dikumandangkan kembali lagu lama "Terang Bulan" oleh media elektronik seakan ingin mengingatkan kembali ingatan publik bahwa lagu kebangsaan negara tersebut mencomot lagu ASLI Indonesia, sebutan Malaysia diganti dengan MALING-sia, Antek NEKOLIM, hingga ada sementara 'tokoh' politik yang menuntut agar pemerintah Indonesia MENAYATAKAN PERANG terhadap negara tsb. 

Muncul kecaman terhadap pemerintah RI (pemerintah yang mana? SBY-JK sebagai incumbent atau SBY-Boediono yang baru akan dilantik medio Oktober nanti) sebagai; penakut dan lemah, karena tidak berani bersikap tegas terhadap Malaysia. Apabila tidak ada gempa, yang menelan korban manusia dan kerusakan harta-benda cukup parah a.l. di Ciamis, Tasik, Garut, dan Cianjur, Bandung, dan Sukabumi (tidak tertutup kemungkinan tempat lain juga), agaknya upaya untuk menggelorakan iklim 'konfrontasi terhadap negeri jiran tsb, terus berlanjut. 

Agar memperoleh gambaran lebih seimbang di bawah ini dimuat kutipan/copy dari beberapa sumber. 

I. MAU KEMBALI KE KONFRONTASI? Jangan ah
Wimar Witoelar - DJAKARTA Magazine 


Kata orang, "Sticks and stones may break my bones, but words will never hurt me." Dalam kenyataan, kalau anak kecil kata-kataan, lama- lama suka ada yang nangis atau main pukul. Sekarang banyak teman-teman senang mengejek Malaysia dengan memplesetkan namanya menjadi "maling" atau sejenisnya, dan menyatakan bahwa mereka adalah bangsa kerdil. Padahal menurut saya bangsa yang kerdil adalah bangsa yang mudah tersinggung.

Semasa kecil, ada juga anak yang mudah tersinggung, dan kurang bisa menyalurkannya, maka dia membalas dengan pukulan. Anak yang pinter mencari jalan untuk membuat pihak lawannya takluk tanpa melayangkan tinju atau melempar batu. Makanya kalau sekarang ada yang hobby tiap hari mengejek Negara tetangga di milis, di facebook, di twitter, dalam demo panas-panasan, rasanya ingin juga ada yang mengatakan: "hey kids! cool down the malaysian bashing. it is soooo back-to-60s narrow nationalistic confrontation days."

Pada tanggal 20 January 1963, Menteri Luar Negeri RI Subandrio mengumumkan bahwa Indonesia akan menempuh jalan Konfrontasi melawan Malaysia. Pada tanggal 27 Juli tahun yang sama, Presiden Sukarno menyerukan "Ganyang Malaysia". Muncul demonstrasi mendukung penuh emosi, pendaftar sukarelawan, poster, lagu semua kecuali halaman Facebook karena belum ada internet. Orang yang semangat perang maju sebagai sukarelawan, termasuk mahasiswa. Tentara Indonesia, Malaysia dan Inggris terlibat dalam operasi militer. Terus?

Dutabesar Malaya (belum menjadi Malaysia) diusir dari Jakarta. Gedung Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dibakar. Ratusan orang menghancurkan Kedutaan Singapura di Jakarta dan rumah diplomatnya. Di Malaysia, agen Indonesia ditangkap dan gedung KBRI diserang. 
Konflik berlanjut dan pada akhirnya menghasilkan korban, paling banyak di pihak Indonesia berjumlah 590 killed, 222 cedera dan 771 ditangkap. Dua anggota Marinir Indonesia yang waktu itu dikenal sebagai KKO yang melakukan pemboman MacDonald di Singapore dihukum mati di tiang gantungan, mengabaikan himbaua Presiden Suharto. 

Pada tanggal 11 Maret 1966 Sukarno menyerahkan kekuasaan kepada Suharto dan pada tanggal 28 Mei 1966 pemerintah Malaysia dan Indonesia menyatakan bahwa konflik sudah berakhir. Perjanjian pedamaian ditandatangani pada tanggal 11 Agustus dan diratifikasi dua hari sesudahnya.

Phew…… Apakah kita ingin kembali pada zaman konfrontasi? Jangan ah. Dulu sih hidup susah dan banyak orang mau perang melawan Malaysia sebab Presiden Sukarno memberikan pengarahan bahwa penderitaan kita disebabkan oleh Malaysia. Sekarang hidup masih susah, tapi kita sudah lebih dewasa dan tahu bahwa penderitaan bukan disebabkan oleh pihak luar. Yang ada adalah kejengkelan. Jengkel bahwa batik, reog Ponorogo, tari pendet di klaim Malaysia. Walaupun dijelaskan bahwa iklan swasta di saluran televise swasta bukan karya pemerintah Malaysia, orang menganggap itu tanggung jawab pemerintah. Oke lah, tapi kalau memang demikian, apa harus terus dipanas-panaskan sampai marah, demo dan bahkan ada yang mau perang?

Banyak kejengkelan kita pada Malaysia. Saya tidak tahu mengapa baru diangkat sekarang, persamaan antara lagu kebangsaan Malaysia dengan lagu 'Terang Bulan'. Pada waktu pertama dinyanyikan di Malaya (lagu ini adalah adaptasi dari lagu Kesultanan Perak), persamaan lagu ini sudah menjadi olok-olokan, sampai pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan lagu 'Terang Bulan' tersebut. Keterangan ini diberikan dalam website Malaysia: 'The anthem was previously known in Malaya and Indonesia as a popular song entitled "Terang Bulan" (Moonlight), which has since been banned from being performed.' 

Wikipedia menjelaskan bahwa lagu 'Terang Bulan' sendiri menggunakan melodi ciptaan Pierre-Jean de Béranger (1780-1857), dan banyak dinyanyikan di wilayah milik Perancis di Lautan Hindia seperti kepulauan Seychelles. Kemudian banyak dinyanyikan di Malaya dan diberi nama 'Terang Bulan.'
Banyak lagu yang mempunyai persamaan dan disuarakan di berbagai Negara. Lagu perjuangan 'Dari Barat sampai ke Timur' atau "Dari Sabang sampai Merauke' sangat mirip lagu nasional Perancis 'La Marseillaise.' Semasa kecil saya suka marah kalau diperdengarkan persamaan lagu Indonesia Raya dengan salah satu lagu penyemangat mahasiswa Universitas Yale di Amerika Serikat. Bagi saya, kalau sudah ada konsenses bahwa suatu lagu menjadi milik public, maka asal-usulnya tidak perlu dipersoalkan, sebab seni dan kebudayaan harus bisa menembus batas waktu, tempat dan kepemilikan. Tidak ada yang mempersoalkan bahwa sendratari Ramayana dan Mahabharata digelar di Negara luar India termasuk Indonesia. Juga tidak ada masalah serius dengan tarian ballet yang dibanggakan oleh puluhan gedung kesenian di Negara berbeda-beda.

Anak kecil memang sering berebut mainan, dan suka marah kalau mainannya dipakai orang, tapi setelah orang tidak memperhatikan, mainan itu dibiarkan. 

Jadi, apakah harus dibiarkan, pembajakan harta seni kita oleh Malaysia? Ya tidak lah. Seni yang bisa di copyright, mari kita copyright. Lagu, tarian, gaya lukisan yang sudah menjadi milik budaya umum, dipertahankan dengan menanamkan 'brand' Indonesia untuk dikenal seluruh dunia. Persepsi adalah realitas. Kalau orang sudah menganggap bahwa batik itu Indonesia, maka sama juga seperti kita melihat sashimi adalah Jepang, rock and roll adalah Amerika, dan spaghetti adalah Italia. Pengakuan dunia tidak akan berubah dengan cara meronta-meronta melawan pihak lain, sebab yang menjadi korban adalah harga diri kita sendiri. Kita tidak mau mempermurah nama Indonesia menjadi bangsa yang tidak 'eksis' kecuali dengan marah-marah.

II. STOP ANTI-MALAYSIA
Saif 


COPAS dari MILIST bozz....

Hanya ingin menampilkan sisi lain dari Malaysia.... Karena sudah terlalu banyak kita berteriak-teriak anti Malaysia dan sebagainya... Semoga postingan ini bisa sedikit membuat kita lebih "cool" dalam menyikapi pemberitaan di media tentang negara tetangga kita... Selamat membaca!!

Tolong stop anti-malaysia!

Jangan salah sangka dulu, saya sendiri orang indonesia. Saya malu sekaligus sedih dengan persengketaa orang-orang indonesia terhadap yang pikirannya agak dangkal, tapi orang indonesia harus tau ini. Orang indonesia telah dikenal sebagai orang yang agresif dan brutal ketika telah berbicara di forum, sering mengeluarkan kata-kata kasar yang merusak nama baik bangsa indonesia sendiri. Maling, anjing, fuck atau apa pun.

Semuanya adalah kesalahpahaman. ..

Tentang Pendet: COME ON! Jangan terlalu di bodoh2i media, Iklan itu dibuat discovery channel di singapura. Malaysia sama sekali tidak ikut campur dalam pembuatannya. TAPI MEDIA INDONESIA TERKESAN MENUTUP MATA atau mungkin memang udah tuli, masih saja terus2an bilang kalo itu iklan tourism malaysia. HELLO? yang seharusnya kita marah2i itu ya discovery channel. Jero wacik juga sama gobloknya pake nuntut permintaan maaf dari malaysia. SO IGNORANT! jangan lupa kalau tujuan media adalah mencari uang sebanyaknya! selagi beritanya hot mereka akan terus siarkan walaupun tidak benar!

Tentang Polisi Malaysia dan TKI : Baru2 ini keluar video penyiksaaan TKI, padahal video tsb telah dinyatakan tidak benar, orang yang disiksa adalah orang malaysia sendiri. Masyarakat malaysia memang tidak menyukai TKI apalagi yang illegal, namun mereka tetap menghormati masyarakat indonesia pada umumnya. Asal anda tau saja ada 3 JUTA TKI ILLEGAL DI MALAYSIA. Meraka berpakaian norak plus alay, dengan kebiasaan hidup yang ugal2ugalan. Tidak jarang mereka nyambi sbg PSK, penjual narkoba, MALING, RAMPOK, dan buat geng yang meresahkan. Sebagian besar penjara di malaysia dipenuhi TKI! maka jangan salahkan kalo mereka bertindak tegas thd TKI ( ingat walaupun tindakan mereka sudah keras dan tegas masih tetap saja ada 3 JUTA TKI ILLEGAL di malaysia, apalagi kalo petugas malaysia bersikap lembek????

Tentang kekerasan Majikan thd TKI :tidak perlu dibesar2kan, karena ini seharusnya tidak menggangu hubungan kedua negara. COME ON HAL INI JUGA TERJADI DI INDONESIA SETIAP HARI atau mungkin tiap jam (tapi gak ke ekspose) kalo yg gak percaya silahkan nonton sinetron indonesia! ada banyak sinetron yang bertema ini menggambarkan hal tsb benar2 nyata di kehidupan kita

Tentang reog dan kuda lumping : ADA 1 JUTA KETURUNAN JAWA DI MALAYSIA di luar TKI. Sebagian besar tinggal di johor. Apa salah mereka mempraktekan kebudayaan mereka? ADA BUKTI KALO MALAYSIA MENGATAKAN BAHWA KEBUDAYAAN TSB BERASAL DARI NEGARA MEREKA? TIDAK ADA! lagi2 anda dibodohi MEDIA

ARTI KLAIM SEBENARNYA : klaim bukan berarti bahwa budaya tsb BERASAL dari negara si pengklaim. Tapi menunjukan bahwa budaya yg di klaim telah menjadi budaya negara. Soal asal muasal budaya tsb tidak jadi soal!! UNESCO SENDIRI TELAH MENGATAKAN BAHWA 1 BUDAYA YANG SAMA DAPAT DI KLAIM OLEH LEBIH DARI 1 NEGARA. KARENA BUDAYA BUKAN MILIK NEGARA TAPI MILIK BANGSA. jadi tidak perlu marah kalo malaysia mengklaim rendang, sate atau kebudayaan melayu dan indonesia lainnya lainnya karena sebenarnya kita juga bisa melakukannya!

Tentang klaim budaya : ADALAH SALAH SATU HAL TERBODOH YANG PERNAH ADA. Hal ini benar2 menunjukan bahwa orang indonesia sangat dangkal pikirannya dan gampang di pengaruhi media! Orang di luar negeri sedang menertawakan keserakahan dan kebodohan kita!

Tentang batik dan wayang : Batik malaysia berasal dari trengganu dan motifnya sangat berbeda dari batik jawa. Wayang malaysia bukan berasal dari jawa tapi dari thailand. BTW thailand tidak pernah mempermasalahkan ini! Mereka lebih matang dalam berpikir!

TTG rasa sayange : Lagu rasa sayang telah ada di malaysia sejak awal 1940an!! dan lagu ini telah menjadi lagu rakyat! lagipula rasa sayange adalah lagu anonim! tidak ada salahnya mereka memakai lagu itu! toh malaysia tidak mengklaim lagu tersebut! ADA BUKTI KALAU MALAYSAI MENGKLAIM? TIDAK ADA! lagi2 media membodohi anda!

Tentang sipadan dan ligitan : tanyakan saja kepada world court yang memenangkan malaysia! mereka mungkin sudah mengetahui kedangkalan kita!

Tentang ambalat : Saya yakin orang yang duduk di kantor pemerintahan sana sudah cukup berpengalaman dan pintar ttg masalah sengketa! biarlah masalah ini diselesaikan kedua pimpinan negara.

Saya juga mau memberi tau sesuatu :

Tau tempura? ya makanan jepang. Tapi taukah anda tempura dibawa dan diperkenalkan oleh orang portugis? nama aslinya adalah tempora! tempura telah menjadi makanan jepang namun portugis tidak pernah mempersalahkannya! karena mereka tidak dangkal seperti kita! mereka tidak ada waktu untuk berteriak di jalan, berdemo spt orang gila, dan membakar bendera.

Tau sepak takraw? sepak takraw berasal dari thailand! nama aslinya adalah tuck-rouw! tapi thailand tidak pernah mempermasalahkan malaysia yang memasukkan sepak takraw kedalam iklan promosi wisata!

SO PLEASE INDONESIANS! PLEASE BE SMART, MATURE, dan SOPAN! tunjukan bahwa kita masyarakat beradab! jangan gampang di ombang ambing media!

FYI ada ratusan ribu masyarakat keturunan bugis, banjar, minang dan palembang dan 1 juta keturunan jawa! semua diluar TKI lo! jadi sangat lumrah adanya share budaya!

FYI presiden malaysia saat ini adalah keturunan bugis!

FYI, istilah 'melayu' atau 'malay' di malaysia mencakup semua suku yang austronesia (termasuk orang filipino,sumatera, dan jawa) yang beciri kulit sawo matang spt kita! jadi jangan aneh kalo reog di katakan menjadi salah satu kebudayaan melayu! jangan aneh juga kalo misalnya anda datang ke malaysia anda akan dianggap seorang malay (walaupun sebenarnya anda mungkin orang batak atw madura!)

Pesan utk para nationalist yang idiot dan brutal : pelajari lagi kebudayaan ASEAN! carilah bukti-bukti bukan media! kalo jalan2 ke luar negeri jangan cuma nyari shopping atau disneyland aja dong, dateng juga ke cultural centre dan museum!

Perkaya wawasan anda!

perspektif.net 
koprol.com/user/ wimar

III. TENTANG WILAYAH INDONESIA
Oleh: Hendarmin Ranadireksa.

Barangkali bukan semata Sipadan-Ligitan, Reog, Pendet, dll, kegeraman terhadap negeri jiran itu mungkin karena mereka tidak memilih jadi salah satu provinsi Indonesia...... 

Sidang Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (BPUPK) dan Laporan BPUPK yang ditujukan pada PYM Gunseikan Kakka, 18 Juli 1945.

Pidato Soekarno Iin dalam Sidang BPUPK tentang wilayah Indonesia;

"……Maka demikian pula, jikalau saya melihat letaknya pulau-pulau yang tersebar di antara Asia dan Australia, di antara Lautan Pasific dan lautan Hindia, saya mengerti bahwa itulah ada satu kesatuan yang telah dikehendaki Allah SWT. Lihatlah tuan-tuan di peta dunia gambar kepulauan Indonesia. Nyatalah sekali itu satu kesatuan. Maka di dalam sidang ini saya akan memberikan suara saya kepada faham, bahwa negara Indonesia Merdeka harus meliputi pula Malaya dan Papua itu saja. Kita bukan waris orang Belanda. Malaya telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku, Papua telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku, Boreno Utara telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku,Timor bagian Timur telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku. Kita sekarang tidak akan bicara dengan Belanda atau Inggris, tetapi kita bicara dengan Dai Nippon Teikoku itu adanya……" . (RM A.B. Kusuma, ''Lahirnya UUD 1945'', Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2005, h. 255) 

Pidato Hatta Iin dalam Sidang BPUPK tentang wilayah Indonesia;

"……Kalau sekiranya rakyat Malaka sendiri ingin bersatu dengan kita, saya tidak melarang. Cuma tentang Papua, kemarin saya dengar uraian-uraian yang agak menguatirkan, oleh karenanya bisa ini, menimbulkan kesan ke luar, seolah-olah kita mulai dengan tuntutan yang agak imperialistis. Kemarin saya dengar strategi tentang Malaka dan Papua diminta buat Indonesia, didasarkan pada strategi……". (ibid, h. 251)

• Sementara itu Laporan Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (BPUPK) yang ditujukan pada PYM Gunseikan Kakka, 18 Juli 1945, menyebutkan bahwa dari 3-alternatif wilayah Indonesia; 

a. Hindia Belanda dahulu (19 suara).
b. Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi dengan Papua (6 suara).
c. Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Portugis Timur, dan Papua seluruhnya 
dengan pulau-pulau sekelilingnya (39 suara).

Tambahan: Lain-lain (1 suara, tidak disebutkan secara spesifik), Blanko (1 suara)

• Berdasarkan pemungutan suara tersebut di atas maka yang diajukan adalah poin 'c', yakni: 

''Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Portugis Timur, dan Papua seluruhnya dengan pulau-pulau sekelilingnya''. (ibid, h. 461. )

_______________________________________________________________________

Muslim Indonesia dan Malaysia Siap Perang Berebut "Tari Pendet"?

Sumber : http://kabarislam.wordpress.com/2009/08/26/muslim-indonesia-dan-malaysia-siap-perang-berebut-tari-pendet/

 

Melihat bangsa Indonesia dan Malaysia yang saat ini bersitegang bahkan siap perang karena rebutan lagu "Rasa Sayange" dan "Tari Pendet", saya trenyuh juga. Apalagi banyak orang yang saya lihat Muslim yang cukup taat, kok bisa-bisanya jadi benci Malaysia karena itu?

 

Saya lihat lagu "Rasa Sayang" itu adalah nyanyian anak muda di Ambon yang dinyanyikan ketika pesta dengan lirik: "rasa sayange, rasa sayang sayange, lihat nona dari jauh rasa sayang sayange.." ada pula lirik lainnya "boleh kita menumpang mandi." Kemudian "Tari Pendet", dari Wikipedia disebut merupakan tari penyambutan turunnya para "Dewata" ke dunia. Kok bisa-bisanya ummat Islam berani "berjihad" perang untuk hal semacam itu, tapi jika disuruh berjihad untuk menegakkan agama Allah pada "ketakutan" atau "alergi"…

 

Sesungguhnya penduduk Malaysia dan Indonesia beragam. Ada etnis Cina, India, Arab, dengan suku yang terbesar dari Melayu. Agamanya pun bermacam-macam. Ada Budha, Hindu, Kristen, dengan Islam sebagai agama terbesar. Jadi keduanya mayoritas adalah dari rumpun Melayu dan beragama Islam. Fisiknya sama. Bahasanya pun hampir sama.  Budayanya pun sama karena masih satu suku.

Sekitar 2 juta warga negara Indonesia bekerja di Malaysia. Banyak orang Indonesia yang sudah jadi warga Malaysia sehingga lahir dan besar di Malaysia. Ada yang dari suku Bugis, Banjar, Riau, Jawa, dan sebagainya.

 

Jika di Indonesia etnis Cina suka mengadakan acara Barongsay, Imlek, dan sebagainya, ini bukan berarti bangsa Indonesia mengklaim budaya Barongsay atau Imlek sebagai milik Indonesia. Bukan berarti Indonesia mencuri budaya Cina. Atau jika warga Indonesia keturunan Arab mengadakan lagu gambus, dsb, bukan berarti Indonesia mencuri budaya Arab.

 

Begitu pula dengan warga Malaysia keturunan Indonesia. Jika mereka mengadakan acara budaya yang merupakan milik sukunya, misalnya warga Banjar di Malaysia mengadakan acara adat Banjar, bukan berarti mereka mencuri budaya Banjar/Indonesia.

 

Setiap budaya yang bagus/unggulan pasti disukai orang di seluruh dunia. Contohnya di seluruh dunia orang belajar "KARATE" dan "ORIGAMI." Toh semua orang tahu bahwa keduanya dari Jepang dan tak ada satu negara pun (termasuk Malaysia) yang berani mengklaim itu milik negara mereka.

Begitu pula kita semua tahu bahwa "BARONGSAY" dan "WUSHU" dari Cina. "TAE KWON DO" dari Korea meski di seluruh dunia kebudayaan itu dipraktekkan.

Nah harusnya kita bisa meniru Jepang, Cina, dan Korea yang bisa mensosialisasikan kebudayaan mereka orang di seluruh dunia tahu budaya itu milik mereka. Kita harus introspeksi diri agar jadi bangsa yang besar. Bukan bangsa yang paranoid, inferior, dan cuma bisa meributkan masalah kecil tanpa bisa memakmurkan dan memajukan rakyatnya.

 

Jadi semua harus dihadapi dengan tangan dingin. Jangan mudah "dibakar" atau "dikompori" penyiar berita di TV. Apalagi kasus "Tari Pendet" ternyata merupakan kesalahan "Discovery Channel" yang memuat klip "Tari Pendet" dalam iklan promo wisata Malaysia.

 

Kalau pun ada warga Malaysia (bisa dari etnis Cina, India, atau Melayu) yang melakukan plagiat, itu bukan alasan bagi kita untuk menyamakan bahwa seluruh rakyat Malaysia adalah maling dengan menyebutnya "Malingsia."

 

Warga Indonesia pun banyak yang melakukan plagiat/penjiplakan lagu-lagu asing, sinetron asing. Bahkan pujangga paling terkenal Chairil Anwar pun ternyata melakukan penjiplakan/plagiat.

http://kemudian.com/node/81514

Lihat contoh daftar Sinetron Bajakan yang begitu panjang yang dilakukan warga Indonesia. Apakah karena perbuatan segelintir orang itu berarti kita semua adalah maling? Tidak bukan?

http://www.fupei.com/IDForum-viewthread-tid-6324.html

 

Allah mengatakan sesungguhnya orang beriman itu bersaudara:

"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." [Al Hujuraat:10]

 

Seandainya seluruh ummat Islam bersatu dalam satu negara Islam, tentu tidak perlu lagi bangsa Indonesia dan Malaysia berebut wilayah seperti pulau Sipadan dan Ligitan.

 

Allah memerintahkan ummat Islam untuk bersatu:

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, danjanganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." [Ali 'Imran:103]

 

Tak pantas ummat Islam saling ejek seperti Muslim Indonesia menyebut Muslim Malaysia sebagai "Malingsia" dan Muslim Malaysia mengejek Muslim Indonesia sebagai "Indon":

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [Al Hujuraat:11]

 

Kita harus mewaspadai orang-orang kafir yang ingin memecah-belah dan mengadu domba ummat Islam:

"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)." [At Taubah:107]

 

Jangan terlalu mempercayai media TV Swasta yang dikelola Non Muslim yang bersifat "mengompori" dan mengadu-domba ummat Islam tanpa tabayyun kepada pihak yang difitnah:

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [Al Hujuraat:6]

 

Pernahkah kita memeriksa berita tersebut kepada teman/saudara kita orang Malaysia agar kita tidak menghina apalagi menyerangnya tanpa tahu masalah sebenarnya?

Kita juga dilarang memecah-belah agama kita dan memecah persatuan ummat Islam sehingga saling bunuh satu sama lain.

"Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." [Ar Ruum:32]

"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat" [Ali 'Imran:105]

"…Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.." [Asy Syuura:13]… Baca Selengkapnya

 

Sesungguhnya orang yang mati karena membela fanatisme golongan/kebangsaan, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah atau masuk neraka. Seharusnya ummat Islam mati syahid karena Allah:

 

Barangsiapa membangkang dan meninggalkan jama'ah lalu mati maka matinya jahiliyah, dan barangsiapa berperang di bawah bendera nasionalisme (kebangsaan atau kesukuan) yang menyeru kepada fanatisme atau bersikap marah (emosi) karena mempertahankan fanatisme golongan lalu terbunuh maka tewasnya pun jahiliyah. (HR. An-Nasaa'i)

 

Jika orang-orang Islam saling perang dan saling bunuh, maka keduanya masuk neraka:

Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, "Itu untuk si pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?" Nabi Saw menjawab, "Yang terbunuh juga berusaha membunuh kawannya." (HR. Bukhari)

 

Terlepas dari itu semua, agar milik Indonesia tidak direbut pihak asing, Indonesia harus jadi bangsa yang mandiri. Jangan menjual kekayaan alam, BUMN, atau lainnya ke pihak asing. Kemudian semua lagu dan budaya milik Indonesia yang bermanfaat harus didokumentasikan dan diumumkan dengan baik misalnya melalui DVD, situs dan TV sehingga semua orang tahu itu milik siapa.

 

Sebetulnya banyak masalah yang jauh lebih penting ketimbang merebutkan "Tari Pendet" yang diakui Malaysia sebagai kesalahan dari Discovery Channel Singapura yang memasukkan clip Tari Pendet ke Promo Malaysia (meski pemerintah Malaysia juga turut bersalah karena kurang jeli). Sebagai contoh masalah penguasaan kekayaan alam oleh asing sehingga menurut PENA Rp 2.000 trilyun/tahun kekayaan alam Indonesia yang seharusnya bisa dipakai memakmurkan rakyat Indonesia justru masuk ke kantong asing.

http://infoindonesia.wordpress.com/2009/06/30/selama-kekayaan-alam-dirampas-asing-indonesia-akan-terus-miskin

 

Akibatnya jutaan rakyat Indonesia kelaparan di mana ribuan di antaranya tewas:

http://infoindonesia.wordpress.com/2008/03/17/dari-sabang-sampai-merauke-rakyat-indonesia-mati-kelaparan

 

Harusnya hal-hal yang penting seperti di atas yang diperjuangkan sampai mati.

 

Lagu Rasa Sayang

ini lagu dah dari jaman dulu dinyanyiin ama orang-orang Ambon saat mereka ngadain pesta, anak-anak muda-nya tuh suka berbalas pantun pake lagu ini.. dimana bagian rasa sayange, rasa sayang sayange, lihat nona dari jauh rasa sayang sayange..

http://www.jessfortress.com/little-something/lagu-rasa-sayang/

 

Tari Pendet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Tari_Pendet

 

Iklan Tari Pendet Dibuat Oleh Discovery Channel

Selasa, 25 Agustus 2009 13:23 WIB

Iklan Tari Pendet Dibuat Oleh Discovery Channel

Kuala Lumpur (ANTARA News) – Iklan promosi tayangan Enigmatic Malaysia ternyata dibuat sendiri oleh Discovery Channel yang bermarkas di Singapura, dan bukan dibuat oleh KRU Sdn Bhd, Kementerian Pelancongan atau Kementerian Kebudayaan Malaysia.

"Iklan promosi serial dokumenter Enigmatic Malaysia bukan dibuat oleh kami tapi dibuat sendiri oleh Discovery Channel," kata Presiden dan CEO Group KRU Sdn Bhd Norman Abdul Halim di KBRI Kuala Lumpur, Selasa.

"Kami baru tahu bahwa ada protes dan kemarahan rakyat Indonesia atas promosi itu kemarin ketika wartawan-wartawan Indonesia menghubungi saya. Kami telah menghubungi Discovery Channel kemudian mereka telah menarik promosi itu dan menggantinya dengan yang baru," kata Norman.

KRU membuat enam film dokumenter Enigmatic Malaysia yang disiarkan oleh 23 negara di seluruh dunia. Tema-tema film dokumenter ialah "The Melakan Portuguese – Preserving Their Heritage, "Bajau Laut – Nomad of The Sea", "Keris – The Myth & The Magic" dan Kellie`s Castle – Myth & Mystery", dan "Batik" dan "Wau".

"Dalam mengungkap Batik di Malaysia, dalam film dokumenter kami jelas mengungkapkan bahwa batik Malaysia itu asalnya dari batik Jawa," kata Norman, yang mengaku orang tuanya adalah keturunan Sumatera Utara.

Baca selengkapnya di:

http://antaranews.com/berita/1251181413/iklan-tari-pendet-dibuat-oleh-discovery-channel

 

Indonesia

Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia adalah bangsa Melayu,[52] dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak.

Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa.[52] Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.

Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.[40] Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.[53]

http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia

 

Malaysia

Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia. Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar. Bahasa Melayu dan Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.

http://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia

 

Daftar Sinetron Bajakan

http://www.fupei.com/IDForum-viewthread-tid-6324.html

Itu baru satu contoh judul..mau tahu sinetron lainnya:
1. Benci Bilang Cinta (Goong / Princess Hours – korean drama)
2. Benci Jadi Cinta (My Girl – korean drama)
3. Impian Cinderella (Prince Who Turns Into Frogs – taiwan drama)
4. Cowok Impian (It Started With A Kiss – taiwan drama)
5. Putri Kembar (100% Senorita / Twins – taiwan drama)

6. Dua Hati Satu Cinta (Qin Shen Shen Yu Meng Meng / Kabut Cinta – taiwan drama)
7. Sumpeh Gue Sayang Loe (Smile Pasta – taiwan drama)
8. Kau Masih Kekasihku (At The Dolphin Bay – taiwan drama)
9. Pangeran Penggoda (Devil Beside You – taiwan drama)
10. Rahasia Pelangi (Love Apart A Moment – taiwan drama)
11. 2 Hati (Snow Angel – taiwan drama)
12. Berani Tampil Beda (Magicians of Love / Ai Qing Mo Fa Shi – taiwan drama) – apparently belon maen
13. Benar-benar cinta (Devil Beside You – taiwan drama)
14. Bukan Diriku (Anything For You – japanese drama)
15. Pengantin Remaja (My Little Bride – korean drama)
16. Bintang (HZGG – taiwan drama)
17. Pacarku Besar Sekali – ftv (My Name is Kim Sam Soon – korean drama)
18. Katakan Kau Mencintaiku (Sad Love Song – korean drama)
19. Cincin (Beautiful Days – korean drama)
20. Liontin (Glass Shoes – korean drama)
21. Wulan (Term of endearment)
22. Intan (Be Strong Geum Soon – korean drama)
23. I love you, Boss! (Bright Girl's Success Story – korean drama)
24. Buku Harian Nayla (1 litre of tears – japanese drama)
25. Janji Jaya (My Name is Kim Sam Soon – korean drama)
26. Cinta Remaja (My Sassy Girl Choon Hyang – korean drama)
27. Darling (My Name is Kim Sam Soon – korean drama)

 

 

http://kemudian.com/node/81514

Dalam sejarah sastra tanah air, menurut Ayip Rosidi, perbuatan plagiat yang amat masyhur ialah yang dilakukan oleh penyair Chairil Anwar. Akan tetapi, perbuatan itu baru diketahui setelah sang penyair meninggal dunia.

Sahabat- sahabatnya seperti HB Jassin dan Asrul Sani membela perbuatan tersebut dengan mengatakan bahwa Chairil terpaksa berbuat demikian karena pada waktu itu dia memerlukan uang untuk berobat.

Namun, perbuatan memplagiat sajak Hsu Chi Mo (Datang Dara Hilang Dara), Archibald MacLeish (Krawang-Bekasi), dan lain-lain tetap merupakan perbuatan tercela yang mencoreng kemasyhurannya sebagai penyair terkemuka walaupun kepeloporannya dalam per-puisian Indonesia tetap diakui.

 _____________________________________________________________________________