Karena memang dibuat sistem yang sedemikian rupa sehingga semua yang
berhubungan dengan akses kepegawaian dan kesejahteraannya memang
dibuat untuk dinikmati oleh kalangan sendiri. Kalangan sendiri yang
berputar antara anak, kerabat atau famili dekat dan jauh ( koneksi
karena pertemanan ).
Masalah nepotisme selagi tidak ada aturan yang mengharamkannya ya
tentu syah - syah saja . Kita tentu sudah tidak asing dengan istilah
rekomendasi, buat saya rekomendasi boleh - boleh saja selagi yang
direkomendasikan itu memang kompeten dan profesional. Tak dipungkiri
di negeri ini banyak yang menyalahgunakan kedudukan dan kedekatan
untuk memberi dan mendapat rekomendasi . Ketebelece itu mungkin
istilah yang tepat untuk rekomendasi dalam arti sempit ( dalam arti/
intrepertasi para birokrat ) .
Nepotisme di negeri ini memang satu hal yang lumrah, yang ternyata
tidak hanya dilakukan dijajaran eksekutif, badan yudikatif dan
legislatif pun sama saja. Tak dapat ditutupi nepotisme di negeri tidak
membawa banyak manfaat tapi banyak mudharat . Akses kesempatan kerja,
mendapatkan modal, kesempatan berusaha dan perlindungan hukum hanya
berputar - putar dilingkungan kekerabatan. Ketebelece hanya berlaku
untuk pertemanan atau kongsi - kongsi mereka. Luas dan kayanya hasil
bumi ini cuma jadi asset penghasil duit negara yang ujung - ujungnya
cuma memenuhi isi perut dan kantong - kantong mereka.
Saya jadi teringat Teori Mendel , kalau perkawinan dilakukan oleh
mereka yang masih berkerabat dekat dan dilakukan secara terus menerus
maka akan dihasilkan keturunan yang buruk, rentan penyakit dan
kemungkinan cacat. Implementasi Hukum memang berbeda dengan teori
Mendel tapi untuk aplikasi hukum di lapangan rasanya boleh lah sedikit
menganalogikan dengan teori Mendel.
Di ranah Pegawai Negeri Sendiri ( Kerajaannya sendiri ), hukum telah
mati, ia cuma jadi retorika penguasa yang juga kebal hukum, si Anu
sungkan menegur apalagi memberi sangsi ke si Ani karena si Ani anaknya
sendiri, bapaknya sendiri, kerabat, temen atau sahabatnya sendiri.
jadi berputar pada itu - itu saja. Ada pakewuh, sungkan atau hutang
budi untuk menerapkan aturan/hukum sebagaimana mestinya.
Akhir dari kepakewuhan, kesungkanan dan rasa hutang budi tadi adalah
out put yang jelek berupa kemandulan hukum yang berlangsung terus
menerus dan ndilalahnya ini menyangkut masalah kepengurusan negara
yang sebegini besarnya, yang masalahnya tidak kecil atau cuma selevel
teori hereditas milik Mendel. Ini masalah masa depan negeri dan bangsa
ini. Sepertinya dinegeri inilah yang Pegawai Negerinya benar - benar
merasa bahwa ini adalah negaranya sendiri, uang sendiri yang lain
numpang. Jadi syah - syah saja buat mereka untuk memakan, menikmati,
mengkorup dan menghabiskannya.
No comments:
Post a Comment