Nah trus gmn dunk cara menghilangkan tradisi diatas ???
On 12/9/09, kartini tini <ktkartini@gmail.com> wrote:
>
>
> Kepanjangan PNS adalah Pegawai "Negerinya Sendiri".
>
> Karena memang dibuat sistem yang sedemikian rupa sehingga semua yang
> berhubungan dengan akses kepegawaian dan kesejahteraannya memang
> dibuat untuk dinikmati oleh kalangan sendiri. Kalangan sendiri yang
> berputar antara anak, kerabat atau famili dekat dan jauh ( koneksi
> karena pertemanan ).
>
> Masalah nepotisme selagi tidak ada aturan yang mengharamkannya ya
> tentu syah - syah saja . Kita tentu sudah tidak asing dengan istilah
> rekomendasi, buat saya rekomendasi boleh - boleh saja selagi yang
> direkomendasikan itu memang kompeten dan profesional. Tak dipungkiri
> di negeri ini banyak yang menyalahgunakan kedudukan dan kedekatan
> untuk memberi dan mendapat rekomendasi . Ketebelece itu mungkin
> istilah yang tepat untuk rekomendasi dalam arti sempit ( dalam arti/
> intrepertasi para birokrat ) .
>
> Nepotisme di negeri ini memang satu hal yang lumrah, yang ternyata
> tidak hanya dilakukan dijajaran eksekutif, badan yudikatif dan
> legislatif pun sama saja. Tak dapat ditutupi nepotisme di negeri tidak
> membawa banyak manfaat tapi banyak mudharat . Akses kesempatan kerja,
> mendapatkan modal, kesempatan berusaha dan perlindungan hukum hanya
> berputar - putar dilingkungan kekerabatan. Ketebelece hanya berlaku
> untuk pertemanan atau kongsi - kongsi mereka. Luas dan kayanya hasil
> bumi ini cuma jadi asset penghasil duit negara yang ujung - ujungnya
> cuma memenuhi isi perut dan kantong - kantong mereka.
>
> Saya jadi teringat Teori Mendel , kalau perkawinan dilakukan oleh
> mereka yang masih berkerabat dekat dan dilakukan secara terus menerus
> maka akan dihasilkan keturunan yang buruk, rentan penyakit dan
> kemungkinan cacat. Implementasi Hukum memang berbeda dengan teori
> Mendel tapi untuk aplikasi hukum di lapangan rasanya boleh lah sedikit
> menganalogikan dengan teori Mendel.
>
> Di ranah Pegawai Negeri Sendiri ( Kerajaannya sendiri ), hukum telah
> mati, ia cuma jadi retorika penguasa yang juga kebal hukum, si Anu
> sungkan menegur apalagi memberi sangsi ke si Ani karena si Ani anaknya
> sendiri, bapaknya sendiri, kerabat, temen atau sahabatnya sendiri.
> jadi berputar pada itu - itu saja. Ada pakewuh, sungkan atau hutang
> budi untuk menerapkan aturan/hukum sebagaimana mestinya.
>
> Akhir dari kepakewuhan, kesungkanan dan rasa hutang budi tadi adalah
> out put yang jelek berupa kemandulan hukum yang berlangsung terus
> menerus dan ndilalahnya ini menyangkut masalah kepengurusan negara
> yang sebegini besarnya, yang masalahnya tidak kecil atau cuma selevel
> teori hereditas milik Mendel. Ini masalah masa depan negeri dan bangsa
> ini. Sepertinya dinegeri inilah yang Pegawai Negerinya benar - benar
> merasa bahwa ini adalah negaranya sendiri, uang sendiri yang lain
> numpang. Jadi syah - syah saja buat mereka untuk memakan, menikmati,
> mengkorup dan menghabiskannya.
>
>
No comments:
Post a Comment