masing2, barawal dari pengetahuan, berakhir kepada penaklukan diri
kepada sesuatu yg tidak terpunahkan oleh waktu.
Sesuatu disebut "Mutlak" karena ada waktu. Sebuah ketentuan Hukum pada
dasarnya tidak berdiri sendiri, karena ketentuan2 tersebut bagian dari
yg ter-BESAR/KECIL dari ketentuan2 itu sendiri, sehingga untuk
sementara waktu sesuatu bisa disebut mutlak karena bersifat sementara.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
Apa akibatnya jika Waktu itu ternyata tidak Mutlak?
Abalano
No comments:
Post a Comment